Sabtu, 11 Juli 2026

Child Grooming: Ancaman Laten Bagi Anak Maluku

(Sebuah refleksi jelang HAN 2026)

Dunia kita tidak pernah sepi dari peristiwa kekerasan terhadap anak. Cukup banyak yang terekspos dalam pemberitaan maupun konten media. Namun apa yang muncul di ruang publik hanyalah sebagian kecil dari realita yang sesungguhnya. Orang kerap mengumpamakan realita ini sebagai sebuah gunung es. Jauh lebih banyak tersimpan dalam kehidupan masyarakat dan tidak terekspos ke publik, karena berbagai alasan, diantaranya cara pandang terhadap kasus dan korban yang masih sempit, misalnya dipandang sebagai aib, sehingga kasus disimpan di rumah atau komunitas, tidak ada ruang aman yang memungkinkan korban speak up, belum ada mekanisme layanan yang dapat diakses korban, ataupun pelaku sendiri yang pandai “bersembunyi” di balik topeng kebejatan karena kuasa atau alasan sosial tertentu. 

Tulisan sederhana ini saya ikhtiarkan sebagai materi refleksi dan edukasi mengenai perlindungan anak, berangkat dari keprihatinan atas situasi anak dalam beberapa kasus kekerasan terhadap anak (KtA) di Kota Ambon yang sedang diadvokasi di bulan Hari Anak Nasional ini. Lingkup penulisan adalah pada tiga perilaku manusia dewasa yang makin menjadi ancaman besar atas hidup anak hari-hari ini, yakni Pedofilia, Predator Anak dan Child Grooming. Ketiganya bukan hal baru. Akhir-akhir ini sering terdengar, hanya saja, sering salah penggunaan dalam memberikan label ke pelaku.

 

Memahami Pedofilia, Predator Anak, dan Child Grooming

Dalam literatur psikologi maupun psikiatri, Pedofilia merupakan istilah klinis yang merujuk pada ketertarikan seksual terhadap anak yang belum memasuki masa pubertas. Dalam ilmu psikiatri, pedofilia berkaitan dengan preferensi seksual seseorang dan tidak identik dengan tindakan pidana. Sebaliknya, predator anak merupakan istilah kriminologis yang mengacu pada individu yang secara aktif mencari, mendekati, memanipulasi, dan mengeksploitasi anak demi kepentingan seksual atau bentuk eksploitasi lainnya. Istilah berpusat pada perilaku pelaku. Sementara itu, child grooming merupakan proses manipulasi yang dilakukan secara bertahap oleh pelaku untuk memperoleh kepercayaan anak, keluarga, maupun lingkungan sebelum melakukan eksploitasi.

Selanjutnya, secara keilmuan, pedofilia merupakan salah satu faktor resiko yang dapat berhubungan dengan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, walaupun tidak semua individu dengan gangguan klinis pedofilik secara otomatis adalah pelaku kekerasan seksual dan tidak semua pelaku kekerasan seksual memiliki gangguan tersebut.

Pengalaman advokasi kasus pun menunjukan bahwa motif tindakan kekerasan seksual tidak selalu berupa ketertarikan seksual. Ada banyak kasus yang motifnya semata-mata kebejatan, keinginan untuk menguasai seseorang (anak) serta hasrat memanfaatkan kelemahan atau kerentanan korban. Di sisi yang lain, ada fakta bahwa Pedofilia dengan  fantasi seksual dengan anak (biasanya anak yang belum memasuki masa puber), menjadi titik awal dari tindakan kriminal kekerasan seksual pada anak, baik pelecehan, pencabulan, rudapaksa dan kekerasan seksual berbasis online.

Apapun motifnya, semua laki-laki dewasa yang melakukan kekerasan seksual pada anak adalah predator anak. Predator, berasal dari bahasa inggris yang artinya pemangsa. Di bidang ilmu biologi atau ekologi, kata “Predator” merujuk pada binatang yang hidupnya memakan atau memangsa sesama binatang. Maka menurut saya sudah sangat tepat para pakar kriminologi menggunakan kata ini untuk menunjuk manusia dewasa yang merusak kehidupan anak-anak dengan perbuatan tidak bermoral. Perilaku predator ini sangat “membunuh”, sebab sekali tubuh dan seksualitas “dirusak” pada masa kanak-kanak,  seumur hidup mereka membawa luka dan kepahitan.

Predator menggunakan Child grooming untuk mengobok-obok sisi emosional anak yang masih polos dan lugu, melalui rayuan, perhatian dan kasih sayang yang tidak wajar, pujian maupun iming-iming hadiah. Psikologi anak dikuasai larangan (ancaman) untuk tidak boleh menceritakan kepada orang tua atau siapapun. 

Digitalisasi komunikasi yang kian berkembang saat ini memindahkan bahaya child grooming dari lingkungan ke tangan anak sendiri, dalam bentuk cyber grooming melalui handphone. Ini jauh lebih berbahaya dan sulit dikendalikan oleh siapa pun, kecuali jika anak memiliki benteng diri yang kuat, berani speak up dan ada pengawasan dari orang tua.

Riwayat beberapa kasus yang kami advokasi memperlihatkan kemirisan yang mendalam dimana pelaku cyber grooming mengeksploitasi kepolosan dan keluguan anak tanpa batas, tidak secara langsung tetapi bertahap, diam-diam dan tersembunyi. Benar-benar  “menghancurkan” anak secara perlahan, dan baru disadari setelah tindakan kekerasan terjadi dan diketahui. Di sinilah sesungguhnya titik terendah dari moralitas pelaku.

 

Bukan Teori, Bukan Asumsi

Gambaran tentang pedofil dan pelaku child grooming ini ditemukan pada diri seorang predator anak yang kasusnya kami advokasi saat ini. Dia seorang laki-laki dewasa, punya istri dan anak, serta punya peran sosial di kawasan domisilinya yang membuat dia intens berinteraksi dengan anak-anak paling sedikit sekali seminggu.

Dalam proses pendampingan korban, ditemukan pola komunikasi yang sangat khas child grooming berupa rayuan dan manipulasi emosional, hingga ajakan menjalin hubungan romantis dengan korban. Ada sebuah dokumen tangkapan layar percakapan di handphone dimana terang-terangan si predator mengungkapkan kepada korban hal ketertarikan romantismenya pada anak-anak.  Selain mencoba memangsa  anak melalui phone cell, si predator juga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap anak-anak lain yang seusia putri kandungnya sendiri. Semua korbannya adalah anak-anak usia remaja awal atau early adolescence, yang seharusnya dia bimbing untuk mengalami pertumbuhan iman.

Jadi, pedofilia (dan pedofil), predator anak dan child grooming bukan teori, bukan asumsi semata, bukan juga hanya ada di film-film. Mereka adalah realita. Kasus yang disampaikan ini hanyalah satu dari puluhan atau ratusan atau ribuan kasus yang ada di tangan aparat penegak hukum ataupun masih tersimpan di masyarakat kita, di Kota Ambon ini.


Bagaimana anak-anak

Pada kasus yang sedang diadvokasi, ditemukan beragam kemampuan anak dalam menghadapi child grooming; tergantung pada usia dan tipe kepribadian atau karakter. Pertama, korban yang sudah berusia remaja menolak dengan sangat elegan dan santun; bahkan mengingatkan pelaku akan kesalahannya. Walaupun begitu, korban tetap mengalami kecemasan karena selalu akan berinteraksi dengan pelaku dalam kegiatan-kegiatan di komunitas.

Kedua, anak yang masih sangat belia dan berkepribadian introvert, sempat menghindarkan diri namun tidak berdaya melawan predator yang sangat menunjukan kuasanya. Korban bahkan takut untuk memberitahukan orang tua karena dihantui bayang-bayang ancaman si predator. Situasi ini yang kemudian dieksploitasi habis-habisan oleh si predator. Pada diri korban terdapat gejolak emosional untuk memberontak, namun terekspresikan di rumah seperti menjadi mudah marah dan meluap-luap melampiaskan kemarahan pada orang tua. Korban berubah menjadi sosok kanak-kanak dengan perilaku yang jauh berbeda dari sebelumnya.

Di lain sisi, ada sejumlah anak lainnya yang bergerak dengan cara mereka yang khas kanak-kanak menggali informasi dari korban, kemudian membongkar kasus ke orang tua korban dan orang tua mereka masing-masing, lalu selanjutnya menyebar ke publik.


Kita: Orang tua, masyarakat, pemerintah dimana?

Ini pertanyaan reflektif. Pedofil, Predator anak dan pelaku child grooming adalah ancaman laten bagi anak-anak. Jangan sampai kita berada jauh atau bahkan mengabaikan hak mereka untuk bebas dari ancaman kekerasan. Pemerintah daerah sebagai manifestasi dari negara, secara konstitusional memegang kewajiban (duty bearer) untuk memberikan pemenuhan, penghargaan dan perlindungan atas hak anak. Demikian halnya Masyarakat, memiliki tanggung jawab yang sejalan. 

Saya tidak ingin menguraikan apalagi mengkritisi apa saja kewajiban, tugas dan tanggung jawab setiap pihak. Biarlah setiap orang berkaca pada diri sendiri. Saya hanya ingin menyampaikan beberapa poin usulan yang semoga menjadi perhatian.

Semua kita mesti berupaya untuk mencegah. Orang tua, guru, pengasuh sekolah minggu perlu mengenali perubahan perilaku anak di rumah, sekolah, sekolah minggu ataupun lingkungan tempat tinggal; Kenali tanda-tanda pada pelaku; yang laki-laki jangan jadi pedofil dan predator.

Laki-laki dewasa, kenalilah dirimu. Kalau ada tanda-tanda pedofilia dalam dirimu, bisa jadi kau adalah calon predator; maka segera cari pertolongan. Di Kota Ambon sudah banyak Psikolog dan Psikiater. Temuilah mereka untuk menolongmu.

Selanjutnya, sangat berharap Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten / kota di Maluku menyadari situasi darurat kekerasan seksual pada anak di daerah kita sekarang dan sudah harus menyalakan tanda bahaya atas potensi keberadaan predator anak di setiap lingkungan atau kawasan pemukiman. Gereja pun demikian; nyalakan tanda bahaya di setiap jemaat. Semua orang harus saling mengawasi. Setiap informasi tentang perilaku yang mengarah pada pedofilia ataupun child grooming mesti ditanggapi secara serius.

Selain itu, ada dua langkah penting yang sudah sangat urgent dan perlu digencarkan secara simultan dan masif, yakni: 1). edukasi tentang bahaya child grooming kepada masyarakat melalui sekolah, institusi keagamaan, desa/negeri, dan semua komunitas yang ada. 2). mengedukasi anak pada semua usia untuk mengenal dan peka terhadap alarm pedofilia dan child grooming, serta memberdayakan mereka untuk mampu membangun benteng diri, bimbing mereka untuk punya kepribadian yang berani bersuara dan berontak pada tanda-tanda child grooming. Tentunya ini menjadi peran semua entitas yang menghimpun anak seperti keluarga, sekolah, sekolah minggu, kelompok-kelompok pengajian, kelompok kursus, sanggar-sanggar seni, dan lainnya.

Selain langkah-langkah pencegahan di atas, hal penting lain yang harus dilakukan adalah pemulihan psikologis korban untuk membantu mereka mampu beradaptasi dan pulih dari dampak psikologis trauma maupun gangguan stress pasca trauma (Post-Traumatic Stress Disorder / PTSD).

Ini sering kita abaikan. Kita mengira penanganan kasus selesai ketika pelaku dihukum. Pelaku mendekam di penjara, hidupnya difasilitasi negara. Sementara korban berjuang melanjutkan hidup yang tidak mudah sembari memulihkan diri sendiri. Padahal pemulihan merupakan haknya, utuh tidak terpisahkan dari hak akan keadilan dan kebenaran.


Penutup

Child grooming tidak dimulai ketika seorang anak mengalami kekerasan seksual. Ia dimulai jauh sebelumnya, ketika seorang predator berhasil memperoleh kepercayaan anak dan lingkungan sekitarnya. Karena itu, perlindungan anak bukan hanya soal menghukum predator anak, tetapi juga membangun kewaspadaan kolektif agar proses grooming dapat dihentikan sejak awal.

Hari Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi.

Mari bergerak bersama. Sekecil apapun upaya kolektif kita saat ini untuk mencegah dan memulihkan korban, merupakan investasi kemanusiaan yang tiada tara nilainya; Sebab jika anak terlindungi, Maluku jadi bae, Indonesia maju. Selamat menyongsong Hari Anak Nasional 23 Juli 2026.


Ambon, 11 Juli 2026

Lusi Peilouw

Praktisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Maluku 



Credit picture: Pixabay

Kamis, 30 Juli 2020

Kita Masih Menjajah dan Terjajah: Refleksi TPPO di antara 30 Juli dan 17 Agustus 2020



Sejarah peradaban dunia telah dihiasi lembaran - lembaran suram berupa fakta-fakta perbudakan yang terjadi antar suku, raas bahkan bangsa. Selama berabad-abad, kaum tertindas berjuang menentangnya. Solidaritas antara manusia untuk menentangnya pun terbangun kuat apalagi setelah bangsa-bangsa di dunia ini menyepakati berbagai instrumen pengakuan, penghargaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sayangnya fakta-fakta miris itu mengikut masuk ke abad millennial ini, yakni abad modern. Artinya perbudakan itu masih terus hidup, walaupun dalam rupa yang telah banyak mengalami metamoforsa.

Salah satu bentuk perbudakan di zaman millennial ini adalah Pedagangan Manusia. Dari beberapa defenisi tentang Perdagangan Manusia, perdagangan manusia dapat diartikan sebagai tindakan transaksi jual-beli diri, tubuh atau organ tubuh manusia secara terpaksa, sepihak dan/ataupun ekspliotatif sehingga hilang harkat dan martabat sebagai manusia. Sebagian orang menamainya perbudakan modern atau modern slavery.

PBB melalui UNODC (UN Office on Drugs and Crime, yakni salah satu entitas PBB yang bekerja untuk pencegahan, perlindungan korban  perdagangan manusia juga menuntut pelaku perdagangan manusia yang melakukan pelanggaran HAM berat), sejak 2013, membangun komitmen bangsa-bangsa untuk memerangi tindakan-tindakan Perdagangan manusia. Tanggal 30 Juli kemudian dideklarasikan sebagai  hari dunia menentang perdagangan orang World Day Against Trafficking in Person.

Penetapan momentum peringatan ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat dunia untuk memiliki kepedulian terhadap para korban perdagangan manusia; menggerakan keberpihakan politik pemimpin bangsa-bangsa untuk mencegah impunitas pelaku dan memberikan perlindungan hak-hak korban; dan merayakan serta terus mendorong kemajuan dalam.

Selama 2 tahun terakhir ini UNODC melaporkan gambaran yang memilukan tentang situasi perempuan dan anak sebagai kelompok yang banyak menjadi korban kejahatan perdagangan manusia. Di tahun 2018, dilaporkan bahwa sepertiga dari korban perdagangan manusia adalah anak-anak. Ini kemudian mendorong PBB menyerukan perubahan untuk mengakhiri impunitas  pelaku perdagangan orang terutama remaja dan anak-anak. Di tahun berikutnya, 2019, dilaporkan bahwa korban perdagangan manusia terbesar adalah perempuan dan anak perempuan, dimana mereka menjadi korban eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan hutang dan kerja-kerja illegal.

Enam tahun sebelum 30 Juli ditetapkannya sebagai momentum penting bagi dunia dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan regulasi untuk isu ini. Kita punya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Di tingkat Kementerian dan Lembaga Lembaga pun ada berbagai aturan yang dibuat untuk mendorong pencegahan berjatuhannya korban dan mencegah impunitas pelaku TPPO. Jadi, dalam hal upaya memproduksi regulasi kita terbilang cukup progresif.  Namun, masih sangat tertinggal dalam hal menjalankan regulasi-regulasi itu.

Lihat saja apa yang terjadi di Maluku. Gerakan Perempuan Maluku mencatat bahwa setiap tahunnya ada saja kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mencuat ke publik dan diadvokasi. September 2019, kasus “penyekapan” pramuria di salah satu café besar di Kabupaten Kepulauan Aru, menguak fakta adanya perdagangan orang antar pulau di Indonesia.

Dari cerita riwayat perjalanan salah satu pekerja yang sudah berhasil keluar dari sana, kami mendapatkan gambaran rapinya pola transaksi jual beli manusia dilakukan, mulai dari rekruitmen hingga pengiriman dengan tujuan akhir Maluku. Jangan dikira biaya rekruitmen dan pengiriman itu menjadi tanggungjawab person dan perusahan terkait. Pekerja sendirilah yang mesti membayar ke trafficker atau orang yang menjual (merekruit). Mula-mula perusahaan tempat bekerja yang membayarkan ke trafficker, kemudian dianggap sebagai piutang bagi pekerja. Dengan kata lain pekerja berutang bagi perusahaan dan harus membayarnya selama bekerja. Beberapa pekerja yang pernah kami temui menceritakan bahwa selama berbulan-bulan mereka bekerja hanya untuk membayar hutang dan sulit menyisihkan untuk keperluan membantu keluarga yang ditinggal di tempat asal.

Belum lagi aturan-aturan perusahaan yang dibuat menjebak dan menindas pekerja secara tidak manusiawi. Pekerja sendiri, karena tuntutan ekonomi keluarga di kampung asal, tidak punya pilihan selain terus bekerja.

Untuk mengejar bisa cepat menyelesaikan hutang ke perusahaan dan terus dapat memenuhi tuntutan ekonomi keluarga, mereka membuka diri untuk prostitusi karena bayarannya lebih besar dibandingkan upah pramusaji. Muncul di sini realita prostitusi terselubung.

Mengapa terselubung? Karena aktivitas prostitusi itu bukan bidang usaha café atau karaoke dan juga tidak tercantum di dalam kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja. Pekerjaan sebagai pramusaji café dan karaoke melebar begitu saja ke prostusi illegal, dengan aturan yang mengikat. Misalnya ketika dibooking atau dibawa ke hotel, pekerja diantar-jemput sesuai jam yang ditentukan, dan tidak diperbolehkan membawa handphone agar tidak dapat berkomunikasi dengan siapapun.
Itulah yang dilakukan untuk dapat bertahan dan menghidupkan keluarga di tempat asal. Andai negara ini bisa memberikan jaminan sosial ataupun mekanisme pemberdayaan yang lain, mereka tidak mungkin terperangkap dalam lingkaran setan TPPO dan Prostitusi illegal sedemikian.

Selain prostitusi illegal, kasus TPPO yang pernah kami jumpai bersinggungan pula dengan urusan administrasi kependudukan. Ini lebih jahat lagi, karena secara sistemik menjerumuskan perempuan usia anak di dalam mafia kejahatan ini. Sepertinya pola memalsukan identitas semacam tahun kelahiran dalam administrasi kependudukan pekerja, sudah menjadi modus yang umum di dunia Perdagangan Manusia.

Jika dipotret secara lengkap, maka akan terlihat kehadiran institusi - institusi pemerintah tertentu dalam jejaring TPPO di Maluku. Tidak heran jika kejahatan kemanusiaan itu langgeng terpelihara.

Dari sisi pekerja, mereka merasakan adanya penindasan atas diri dan hidup mereka. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi mereka sebagai manusia. Ada pula yang mengetahuinya namun hanya bisa memendam kepedihan demi mengumpulkan rupiah.

Sampai di titik ini, saya ingin mempertanyakan komitmen dan kehadiran negara sebagai pihak yang memegang kewajiban melindungi dan memenuhi HAM seluruh rakyat tanpa pengecualian. Ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dibentuk dari pusat sampai daerah. Artinya di Maluku juga ada Gugus Tugas ini. Saya pun pernah memfasilitasi workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan  dan Penanganan TPPO Provinsi Maluku yang melibatkan berbagai pihak dengan hasil draft Rencana Aksi Daerah tahun 2017 lalu. Entah apakabar implementasinya setelah itu. Mungkinkah terlalu banyak yang diurus, sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan RAD itu sampai pada aksi-aksi nyata.

Peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Manusia adalah momentum yang tepat untuk kami mempertanyakan dan menggugah Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ada banyak kasus TPPO dan rangkaiannya di daerah ini, bahkan saat ini pun P2TP2A Provinsi Maluku sedang berproses menangani satu laporan tindak pidana ini. Penanganan tentunya menantang dalam kondisi pandemi saat ini.

Pemerintah perlu membenahi komitmen yang sudah dibangun. Kebijakan-kebijakan perlindunga perempuan dan anak perlu ditinjau, sudahkah menyentuk kebutuhan perlindungan korban TPPO. Aktifkan Gugus Tugas TPPO Provinsi. Rencana Aksi Daerah, kalaupun pernah dibuat, sekarang perlu direview untuk disesuaikan dengan konteks saat ini. Jangan sampai Maluku (Indonesia) terus menyumbang kasus Perdagangan Manusia ke dunia.

Sebentar lagi Indonesia merayakan 75 tahun memproklamasikan kemerdekaan. Adalah miris ketika sampai pada usia setua ini, ternyata masih ada rakyat, yakni perempuan Indonesia (di Maluku) yang terjajah oleh bangsanya sendiri. Dan itu terjadi dalam jaringan yang tersistim lintas provinsi, lintas pulau besar dan kecil. Jika negara tidak memotongnya, maka negara terus membiarkan warga bangsa ini saling menjajah. Yang berkuasa menjajah, yang terpuruk secara sosial dan ekonomi terjajah. Artinya, sesungguhnya tidak pernah ada kemerdekaan.*


Kamis, 02 Juli 2020

Layanan Kesehatan Yang Humanis dalam Bayang-bayang Phobia Corona


Kamis terakhir di bulan Juni kemarin adalah kamis yang akan selalu kukenang. Sejak subuh hujan tidak henti mengguyur Kota Ambon, dibarengi angin kencang dari arah timur. Maklum, ini musimnya. Matahari seperti hilang kuasanya, kalah pada mendung. Baru menjelang sore hujan mereda, namun tidak demikian dengan angin. Jadi sore itu tetap dingin sekali.

Sejak malam sebelumnya saya sudah punya janji dengan seseorang untuk sebuah perjumpaan istimewa di masa pandemi ini, di sore hari. Pada saat membuat perjanjian itu, saya sanggupkan bahwa bagaimana pun cuaca besok, saya akan datang.

Rupanya semesta demikian mengasihi kami. Tanpa mendung apalagi hujan, saya bisa memenuhi janji saya tepat pada waktu yang telah disepakati. Jadilah, saya menghabiskan sisa sore menjelang magrib di hari itu bersama seorang perempuan, yang demi menjadi kenyamanannya, saya memberinya nama di sini:  Edelweis. Mengapa Edelweis? Kemampuan Edelweis hidup di daerah tandus dan gersang, membuat orang mengaguminya sebagai symbol perjuangan. Mahkluk Tuhan yang memberikan keindahan di tengah kesukaran. Saya pun pengangumnya. Seperti itu pulalah sosok perempuan teman baru saya itu.

Edelweis terlahir dari keluarga sederhana, menikah pun dengan lelaki sederhana yang sehari-hari bekerja di Pasar Ikan. Ketika kami berjumpa, Edelweis baru saja melahirkan anak keduanya, setelah melewati perjuangan yang teramat berat.

Perjuangan yang membawa kami pada titik perjumpaan itu, bukanlah tentang bagaimana Edelweis berjuang menahan sakit di koridor rumah sakit mondar-mandir menunggu pintu rahim cukup membuka, lalu mengejangkan sekujur tubuhnya di meja persalinan untuk mengeluarkan bayi kehidupan baru dari Rahim! Bukan! Tetapi tentang kejamnya Rumah Sakit menolaknya! Bukan hanya oleh satu Rumah Sakit, tetapi lebih. Bukan hanya dalam satu hari dan satu kali perjalanan. Tetapi selama tiga hari.


Riwayat Berurusan dengan Rumah Sakit
Hari pertama, yakni tanggal 15 Juni 2020, berbekal pengantar dari dokter spesialis yang menanganinya selama masa kehamilan, Eldeweis mendatangi RS. Dr. Latumeten (di Ambon lebih dikenal dengan nama Rumah Sakit Tentara atau singkatnya RST), tempat dimana anak pertamanya dilahirkan. Sebagaimana prosedur tetap di setiap RS, Edelweis harus menjalani RAPID Test. Beberapa saat menunggu, datang petugas menyampaikan bahwa, hasilnya positif. Hanya dengan keterangan lisan tanpa menunjukan lembaran kertas atau apapun sebagai bukti pemeriksaan. Petugas itu memintanya diminta untuk ke RSUD Haulussy yang adalah RS rujukan pasien terkonfirmasi COVID 19. Entah apa alasannya, petugas di RST tidak memberikan keterangan itu. Di sinilah awal seorang perempuan yang membawa nyawa lain di rahimnya di ping-pong oleh buruknya sistim layanan rumah sakit.

Mengikuti saja apa kata petugas di RST, Edelweis mendatangi RSUD Haulussy. Setibanya di sana, Edelweis menjelaskan riwayat perjuangannya dari RST, dan seperti yagn dikhawatirkan, petugas meminta surat keterangan hasil RAPID dari RST. Lihat? Bagaimana buruknya layanan di RST? Suami Edelweis sempat kembali ke RST untuk memintanya, namun tetap tidak diberikan. Akhirnya, sekali lagi Edelweis harus mengulurkan tangannya kepada petugas untuk diambil sampel darah. Hasilnya menunjukan non-reaktif atau negatif. Karena hasil RAPID yang demikian, RSUD menyarankan untuk tidak menjalani rawat inap di situ, mengingat di RS ini adalah RS perawatan bagi pasien COVID 19.

Tanpa jedah panjang, malamnya Edelweis menemui dokter spesialisnya, yang kemudian menyarankannya untuk pergi RS Al-Fatah. Edelweis pun mengikuti arahan dokter, keesokan harinya, pagi-pagi benar Edelweis mendatangi RS. Alfatah. Di situ, Edelweis mesti kembali menjalani RAPID Test. Sempat menolak dan meminta untuk menggunakan saja hasil test dari RSUD Haulussy, namun tidak berhasil. Dengan kesal Edelweis mengulurkan tangannya kepada petugas untuk mengambil sampel darah. Apapun terpaksa dituruti asalkan mendapatkan layanan dan segera bisa melahirkan bayinya yang sesungguhnya harus dilakukan pada tanggal 12 Mei. “beta punya masalah kesehatan, jadi tidak bisa melahirkan secara normal, makanya biar sakit hati tapi beta jalani semua saja…” tuturnya.

Sampel darahnya yang telah diambil, diperiksa sebanyak 2 kali. Hasil pemeriksaan pertama tidak terbaca dengan jelas alias samar-samar, maka dilakukan pemeriksaaan kedua, yang menurut mereka hasilnya reaktif. Berdasarkan hasil itu, petugas mengarahkannya untuk kembali ke RSUD Haulussy karena cuma di situ pasien yang hasil RAPIDnya reaktif bisa mengakses layanan.
Merasa akan Lelah dengan semua proses Panjang yang telah dilalui karena RAPID, Edelweis berinisiatif untuk melakukan SWAB Test. Petugas RS menyarankan untuk ke Puskesmas  dekat rumahnya, yakni Puskesmas Rijali. Menurut mereka, di Puskesmas yang sempat ditutup juga selama 14 hari beberapa waktu lalu itu memiliki fasilitas untuk SWAB Test. Lagi-lagi menuruti saja apa kata petugas RS. Ternyata, Puskesmas tersebut tidak memiliki fasilitas itu sama sekali.

Pulanglah dia dengan kecewa bercampur marah di dada, sementara seluruh badan terutama di rahimnya didera rasa sakit yang tak terkatakan. Edelweis tidak diam. Dia langsung menelpon dokternya, meminta kepastian dan sekali lagi memelas minta bantuan dan ketegasan dokter untuk memfasilitasinya ke RS.  Riwayat panjang diping-pong sana-sini sejak 2 hari kemarin itu ditutur dengan perasaan bercampur-aduk. Pada situasi itu barulah dokter bertindak cepat dan (mungkin lebih tegas) meminta fasilitas RSUD Haulussy.

Edelweis lalu menuju RSUD Haulussy dan dilayani dengan protab pasien suspect COVID 19 sejak masuk, yakni melalui pintu yang diperuntukan bagi mereka yang terkonfirmasi positif. Menurutnya, sangat tidak nyaman melewati jalur itu. Namun tidak ada pilihan, bayinya harus lahir sesegera mungkin, maka dengan iklas ia jalani semuanya. Tak lama, pukul 10.00 malam di hari itu juga bedah caesar dilakukan. Edelweis melahirkan seorang putri cantik.

Besoknya, 19 Juni, Edelweis menjalani test PCR. Tiga hari kemudian, 21 Juni, bayinya boleh pulang bersama ayak dan nenek yang setia menemani di sepanjang perjuangan panjang mereka. Sedangkan Edelweis harus menunggu sampai hasil PCRnya keluar. Syukur alhamdulilah, 24 Juni hasil PCR keluar dan Edelweis dinyatakan negative COVID 19.


Beban stigma di tengah perjuangan
Panjang yah, ceritanya. Membaca dan mengikuti alurnya mungkin melelahkan. Kiranya anda pun bisa merasakan bagaimana lebih lelah dan menderitanya Edelweis melewati perjuangan yang panjang itu.

Perempuan hamil tua menunggu melahirkan harus bolak-balik dari rumahnya ke rumah sakit yang satu ke yang lain, ke dokter, ke RS lagi, ke Puskesmas. Bertemu petugas denganberbaai alasan penolakan, menguras energi untuk memberi penjelasan, berargumentasi, memelas, memberi tangan ditusuk berkali-kali, memohon ini itu. Naik turun mobil angkutan umum dan ojek, tidak dengan tangan kosong tapi sekalian menenteng perlengkapan opname untuk diri sendiri maupun bayinya, di tengah cuaca hujan angin musim ini. Perjuangan yang tidak main-main.

Belum lagi, ketika keluar hasil RAPID dari RST yang menyatakan positif, entah bagaimana ceritanya kabar hasil test itu tersiar luas di kompleks tempat tinggalnya. Maka stigma miring “positif corona” pun langsung menghujamnya tanpa ampun, seolah dia sedang menghamburkan aib ke muka bumi. Tidak hanya di dunia nyata, dalam sekejap tangan-tangan netizen mengguncingkan Edelweis di jagad maya. Berbesar hati Edelweis menerima semuanya.

Perjuangan seorang perempuan antara mati dan hidup yang semesti didukung dengan empati, justru  menjadi semakin berat oleh karena beban penghakiman dari publik. Entah si corona yang jahat, atau manusia yang terlalu bejad secara sosial dan anti kemanusiaan.


Apa yang kurang?
Ini pertanyaan menarik dan menyentak dari perjuangan seorang Edelweis mendapatkan layanan Rumah Sakit. Apalagi Edelweis bukan yang pertama. Sebelumnya, di bulan Mei, terpublikasi setidaknya 4 kasus penolakan pasien, satu diantaranya yang mengakibatkan meninggalnya bocah malang bernama Rafadan.

Menjawab pertanyaan di atas, menurut saya, kita punya 2 kekurangan. Yang pertama adalah belum terbangun kanal koordinasi lintas Rumah Sakit. Andai Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bisa membuat sistim data terpusat lintas rumah sakit, peristiwa pingpong – mempingpong orang sakit dan perempuan melahirkan tidak perlu terjadi.

Hal keduanya, sense of emergency atau sense of crisis belum terinternalisasi dalam manajemen rumah sakit. Kepekaan pada situasi kritis apalagi perempuan dan anak sangat memprihatinkan dan membahayakan jiwa. Ketimbang membiarkan perempuan hamil tua naik turun angkot atau ojek mungkin dengan air ketuban yang sudah mulai meleleh,  kenapa tidak kalian petugas rumah sakit yang berkomunikasi dengan rumah sakit lainnya, mencari solusi. Bukan sekedar menjawab: kami tidak bisa terima, silahkan ke sana dan ke situ.

Sebagai institusi kemanusiaan, Rumah Sakit tidak boleh sekedar menjalankan kerjanya sebagai  business as usual. Toh, di masa pandemi ini, kalau ada alternatif lain, saya yakin orang tidak ingin minta layanan ke Rumah Sakit. Tolonglah berbenah. Jangan terus terjebak di bayang-bayang Phobia Corona hingga hilang sisi humanismu. Mohon, jangan ada lagi kasus penolakan berikutnya.*


Minggu, 24 Mei 2020

Semua Orang Dilarang Sakit

Semua Orang Dilarang Sakit
Opini; Lusi Peilouw

Tahun 2005 seorang penulis buku-buku perlawanan bernama Eko Prasetyo menuliskan satu buku bernada Kiri yang diberi judul Orang Miskin Dilarang Sakit. Judul yang pedas menampar, bukan? Berangkat dari pengalaman pribadinya mengakses layanan yang buruk dan tidak murah, penulis mengungkap secara lugas fakta-fakta ketidakadilan dan kebobrokan layanan kesehatan publik.

Lima belas tahun berselang kini, tak dipungkiri berbagai upaya pembenahan dilakukan. Namun mesti diakui pula bahwa masih ada begitu banyak fakta miris dalam dunia kesehatan berseliweran di ruang waktu yang telah lalu. Di Maluku saja, beberapa hari belakangan ini pun kita diperhadapkan dengan fakta yang teramat miris. Tercatat 3 pasien meninggal setelah ditolak oleh pihak Rumah Sakit. Salah satu dari mereka adalah seorang bocah 4 tahun warga Kota Ambon manise yang berjuang melawan penyakit Anemia Aplastik. Suka atau tidak, kisah akhir hidup Rafadan mesti menjadi ukuran kematangan sense of humanity kita.

Adalah di tanggal 21 Mei, semesta dan nurani menjadi saksi peristwa na’as yang menimpa Rafadan, bocah malang itu. Penolakan yang diterima di depan pintu 5 Rumah Sakit berujung maut. Bukan mimpi, bukan pula sinetron. Di pintu 3 Rumah Sakit, Rafadan ditolak oleh petugas dengan alasan yang berhubungan dengan pandemic COVID 19, di 1 Rumah Sakit ditolak juga oleh petugas dengan alasan tidak tersedianya dokter spesialis pada saat itu dan di satu Rumah Sakit lainnya dia ditolak melalui gembok yang digantung di gerbang. Artinya ada rumah sakit yang ditutup sama sekali sebagai dampak perawatan pasien COVID 19 dan tidak menerima Rafadan (dan orang sakit lainnya)

Kisah ini tentu melahirkan beberapa sudut pandang. Mungkin saja ada yang memilih sikap tawakkal, yakni iklas menerimanya sebagai takdir. Bahwa itu sudah ajalnya; atau bahwa Rafadan sudah ditakdirkan untuk berpulang ke Penciptanya dengan cara yang demikian. Atau mungkin ada yang marah terhadap pihak Rumah Sakit. Kabarnya, sang ibu pun menyampaikan kekesalannya: “anak saya mati sia-sia”. Saya, dalam hal seperti ini, tidak bisa bersikap tawakkal. Apapun alasannya, penolakan terhadap pasien, apalagi usia balita seperti Rafadan, adalah tidak manusiawi.

Hal penolakan pasien ini sesungguhnya telah menjadi kekuatiran public, pada saat RSUD dr. Haulussy mulai ditutup oleh Pemerintah Provinsi pada tanggal 13 Mei lalu, pasca 17 tenaga medisnya dinyatakan terkonfimasi positif covid 19. Kekuatiran itu menjadi kenyataan.

Memang, dalam situasi pandemi saat ini, kewaspadaan pihak rumah sakit tidak bisa ditawar-tawar. Kita sangat bisa memakluminya. Itu pun untuk kebaikan kita. Dengan kata lain, ketika tenaga medis terkonfirmasi positif terpapar virus corona,  ataupun sebab lainnya yang terkait dengan penyebaran virus itu,  harusnya kita bisa menerima sebagai sebuah kewajaran jika Rumah Sakit tempat mereka bekerja ditutup. Walaupun di tempat lain, Rumah Sakit yang tenaga medisnya terpapar tetap membuka pelayanan umum. Saya ingin mengambil Semarang sebagai pembanding.

April lalu, puluhan tenaga medis  di RSUP Kariadi Semarang yang merupakan Rumah Sakit rujukan perawatan pasien COVID 19 di Jawa Tengah, dikabarkan terpapar Covid 19. Apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah menyediakan Hotel Kesambi Hijau milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi tempat isolasi dokter dan perawat. (Sumber: Kompas.com tanggal 16 April).
Sepanjang pencarian saya akan informasi penutupan RS Kariadi akibat kondisi tenaga medis ini, saya tidak menemukan apa-apa. Muncul pertanyaan yang saya sendiri tak bisa menjawab secara pasti  adalah, mengapa kita berbeda?

Mungkinkah insfrastuktur yang kita miliki tidak sebaik di tempat lain? Ataukah ketersediaan tenaga medis di sini sangat terbatas, berbeda dengan di luar sana? Ataukah kita tidak cukup siap dari sisi dukungan anggaran? Semoga saja pihak rumah sakit kita sudah berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik, dan sampai penolakan terjadi, sebatas itulah kemampuan mereka. Penolakan menjadi satu-satunya jalan. Itulah yang terbaik bagi mereka.

Pada titik ini, menurut saya Pemerintah Provinsi yang merupakan “pemegang kendali atas pelayanan bidang kesehatan publik di daerah ini mesti diminta pertanggungjawaban. Saya ingin melihat hal ini lebih jauh dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). (asumsi saya, semua pembaca sudah memiliki pengetahuian tentang itu HAM sehingga tidak perlu dijelaskan di sini).

Realita penolakan orang sakit oleh pihak Rumah Sakit adalah pengabaian akan kewajiban memberikan penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat akan kesehatan. Ketika itu dilakukan oleh Rumah Sakit milik pemerintah, maka negara telah memasung HAM warganya. Jika itu dilakukan oleh Rumah Sakit swasta pun, itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab pihak Rumah Sakit swasta dalam hal ini merupakan pengelola layanan yang berkaitan dengan HAM atau dikenal sebagai non-state actor sehingga juga memegang kewajiban (due diligence) sebagaimana halnya negara.

Kerangka pikir HAM ini menggiring kita untuk memahami bahwa dalam keadaan dunia dilanda pandemi sekalipun, penutupan layanan Rumah Sakit bukan tidak boleh berdampak pada ditutupnya pelayanan bagi masyarakat. Atas nama upaya memotong mata rantai transmisi COVID 19, bolehlah Rumah Sakit secara gedungnya ditutup. Tapi jangan menutup sama sekali pelayanannya. Harusnya layanan tetap disediakan walaupun dalam settingan yang lain. Dengan membangun tenda darurat, misalnya; atau membuka layanan darurat di instalasi pemerintah lain.

Atas nama kemanusiaan, orang sakit janganlah sampai ditolak begitu saja tanpa solusi.  Paling tidak dibantu dengan mekanisme rujukan. Toh, di masa pandemi ini orang akan berusaha sekuat dan sebisanya untuk tidak sakit atau tidak berurusan dengan rumah sakit. Namun ada kasus yang tidak dapat dihindari misalnya mereka yang memang sakit sejak lama (pasien lama) seperti almarhum Rafadan. Ada juga kasus yang terjadi di luar kemampuan mengendalikan, misalnya sakit akibat kecelakan atau musibah. Bagi mereka ini harusnya tetap diberikan solusi atau alternative layanan medis, sekecil apapun itu akan lebih baik dari pada menolak.

Dimensi kemanusiaan mesti menjadi pertimbangan utama dari pengambilan kebijakan oleh pemerintah (maupun non pemerintah). Apalagi pada sektor kesehatan yang merupakan sektor vital dimana mati dan hidup seseorang diperjuangkan. Perkara mati atau hidup adalah otoritas keilahian Sang Pemberi Hidup. Tetapi memperjuangkan kehidupan adalah ikhtiar yang diamanatkan bagi manusia.

Jika negara tidak lagi sanggup mendukung ikhtiar itu, maka seharusnya Pemerintah Daerah mengkampanyekan: semua orang dilarang sakit.***

Selasa, 02 Mei 2017

Kembang dan 2 Mei

Hari ini 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional di Indonesia. Ada sesuatu yang menjadi kekhasan dan dilakukan rutin setiap tahunnya untuk merayakan hari ini, yaitu pemberian kembang bagi guru, oleh murid atau siswa.  Karena itu,  mulai tanggal 27 April, di pusat-pusat keramaian orang berjualan kembang plastik yang dibungkus cantik dengan plastik khusus. Saya tidak tau, ini kebiasaan di Kota Ambon saja ataukah di kota-kota lain pula. Orang tua akan sibuk menyiapkan kembang bagi anaknya untuk dihadiahkan kepada gurunya.

Saya, ibu dari seorang murid kelas III SD. Sebelum ke SD, anak saya menjalani pendidikan TK selama 1 tahun. Artinya ini tahun keempat anak saya menjadi peserta didik, dididik oleh gurunya di sekolah. Artinya juga, ini tahun keempat anak saya merayakan Hari Pendidikan Nasional. Apakah selama 4 tahun ini memberikan kembang kepada gurunya?

Saya tidak. Saya punya prinsip yang berbeda. Saya tidak ingin ikut-ikutan melestarikan kebiasaan yang tidak bermanfaat.

Saya tidak pernah menyiapkan kembang untuk anak saya bawa ke sekolah hadiahkan kepada gurunya. Bukan saya tidak bisa membeli. Alasan saya adalah, saya tidak melihat adanya relevansi antara memberikan kembang dan perayaan hari ini, paling tidak, apabila itu dilakukan secara  arah.

Kembang, kadang dihadiahkan sebagai ekspresi cinta kasih, ekspresi kebahagiaan, sampai kepada ekspresi motivasi atau dorongan untuk sukses melakukan sesuatu. Kalau seperti itu, rasanya tidak tepat di hari pendidikan nasional, seorang siswa kemudian memberikan kembang kepada gurunya. Menurut saya itu lebih tepat dilakukan pada saat gurunya berulang tahun atau pada perayaan hari guru.

Pada momentum hari pendidikan ini, sekali lagi menurut saya, lebih tepat jika pemberian kembang itu datang dari guru kepada siswanya. Itu kemudian menjadi ekspresi cinta kasih guru pada siswanya, ekspresi harapan guru agar siswanya bisa belajar dengan lebih giat, ekspresi cintanya guru pada pengabdiannya bagi dunia pendidikan.


Saya kira, jika dilakukan dengan arah dari guru ke siswa, berbeda dengan yang lazim selama ini, akan lebih menyentuh nurani guru sendiri, juga siswa dan orang tua siswa. Guru sendiri mengekspresikan cinta ke siswa, siswa tersentuh, apalagi orang tua. Hal ini tentu akan berdampak pada tercipta dan terbangunnya nuansa cinta kasih di kelas ataupun di sekolah. Sekolah pun menjadi wilayah yang ramah dan nyaman bagi siswa.**

Sabtu, 08 April 2017

Spirit Perjuangan Ina Ata Tidak Pernah Mati

(Catatan #1 menyongsong perayaan 2 abad perjuangan Pahlawan Nasional Indonesia Martha Christina Tijahahu, 2018)

Ina Ata adalah panggilan hormat kepada salah satu pahlawan nasional Indonesia asal Maluku, seorang perempuan kabaresi, yaitu Martha Christina Tiahahu. Keterlibatan Ina Ata dalam medan perang bersama kaum laki-laki menunjukan bahwa spirit heroik kuat berakar dalam dirinya. Tidak peduli akan usianya yang masih sangat belia, usia remaja. Sejarah gerakan rakyat melawan kolonialisme di Maluku mencatat bahwa dialah satu-satunya anak perempuan yang masuk medan perang. Dialah perempuan yang lahir dari hasil perkawinan seorang perempuan Titawaai (Marlau) dan laki-laki Abubu (Paulus Tujahahu). Ina Ata telah menjadi pelopor partisipasi perempuan dalam pemberontakan kaum protelar melawan class oppression yang dimaksudkan oleh Marx dan Engel.

Hidup di pulau kecil di tengah Laut Banda itu menjadi tantangan dan bahkan menjadi bentuk oppression yang lain bagi perempuan Nusalaut.  Tetapi mereka survive. Mereka berjuang memberi penghidupan yang baik bagi dirinya dan juga keluarganya di musim-musim paceklik karena pulau kecil itu diterpa angin ombak laut banda dan hujan selama berbulan-bulan.

Menjelang datangnya musim penghujan atau musim timur itu, dulu biasanya di akhir April perempuan (ibu-ibu) sudah harus menyiapkan persediaan makanan yang cukup. Paling tidak makanan sumber karbohidrat dari hutan termasuk sagu mentah dan sagu kering dan ikan julung kering sudah harus tersedia secara memadai untuk seluruh konsumsi anggota keluarganya sepanjang musim itu. Di belakang-belakang dapur, sudah tersedia kayu bakar yang banyak sebagai penunjang tugasnya masak-memasak selama musim.

Dulu, belum ada Puskesmas dan tenaga perawat di negeri-negeri, perempuan harus cerdas merawat anak ketika sakit dengan segala kearifan. Ketika akan melahirkan, harus bisa selamat dalam proses persalinan, harus cerdas mengurus dirinya dan bayinya selama masa nifas.

Akses ke sumber air bersih pun menjadi tantangan tersendiri di pulau anyo-anyo yang berdiri di atas batu karang itu. Di dalam negeri belum tersedia sarana air bersih untuk mencuci dan memasak, perempuan harus pergi ke hutan dimana terdapat mata air, mengangkut air di kepalanya bawa pulang ke rumah untuk keperluan keluarga. Begitu juga dengan kebutuhan mencuci pakaian, perempuan harus mengangkut cuciannya ke hutan dimana tersedian aliran air sungai. Masih tersimpan rapi di memori ingatan saya, kenangan masa kecil di kampung. Ketika itu, 1980 – 1981, saya sempat tinggal di Abubu dalam segala keterbatasan fasilitas hidup, dibandingkan dengan di Merauke (sebelumnya saya mengikuti ayah yang bertugas di Merauke selama 8 tahun). Sekali-kali saya harus membantu ibu dan uwak saya untuk mencuci pakaian di sungai kecil yang berjarak kira-kira 3 kilometer dari rumah ke arah gunung (hutan). Hidup di alam yang sangat menantang itu, membentuk mereka menjadi perempuan yang tangguh.

Di luar wilayah domestic, perempuan Nusalaut telah banyak bergerak untuk perjuangan masyarakat. Dari Negeri Abubu, di awal kemerdekaan, ada seorang perempuan yang aktif sebagai guru injil. Beliau adalah Nenek Buyut (Oyang) saya yang namanya diberikan kepada saya: Lusia. Sejarah hidup beliau memang masih perlu dipelajari lebih jauh. Namun dari penuturan beberapa orang tua tentang beliau, pada usia 20an tahun beliau keluar dari kampung untuk mengajarkan injil di papua dan timor. Kabarnya beliau pun wafat di tanah Timor.

Bagi saya, perempuan Nusalaut adalah perempuan pejuang untuk hidup. Hidup anak-anak, hidup komunitasnya. Aura kabaresi Ina Ata terasa di sini, yaitu bahwa spirit pejuangnya tidak mati, masih terus hidup. Spirit itu hingga kini malah mengalami reproduksi dalam berbagai bentuk. Catatan pendek  ini menjadi titik awal bagi penelusuran sejarah perjuangan hidup perempuan dari negeri lain di Nusalaut.


Selasa, 31 Januari 2017

Judulnya Takut

Judulnya memang membingungkan. Ini hanya sebuah catatan pinggiran tentang perempuan dan keputusan menikah.

Entah lah. Merinding saja jika mengetahui ada orang yang mau menikah. Rasanya seluruh sendi tubuhku melonggar dan lepas pada titik-titik ikatnya. Apalagi kalau yang mau menikah itu saya kenal sebagai perempuan cerdas, punya obsesi dan peluang menganyam karier cemerlang.

Sejumlah pertanyaan lalu melintas dalam takutku. Sudahkan ia mengenal pasangannya sedalam mungkin? Sudahkan visi hidup pribadi mereka masing-masing dihadap-hadapkan dan memang dapat dipadukan tanpa harus dilebur. Kalaupun harus dilebur, apakah segala konsekwensi telah dikalkulasikan secara matang. Duh…!

Ketakutan itu lahir dari jalan hidup yang pernah saya lalui dengan kesalahan besar di dalamnya. Kebodohan terbesar dari diriku. Kepicikan yang membawaku tersesat dalam pekatnya rimba.
Melangkah mengikat janji suci dengan sejuta angan dan impian. Namun tidak semudah itu mewujudkannya. Kejutan demi kejutan datang memukul diri dari segala penjuru. “Manisnya hanya sesaat” kata syair lagu lawas, lupa judul dan penyanyinya.

Tak ingin ada perempuan lain melewati jalan salah yang telah aku lalui. Jangan sampai deh. Sebelum melangkah, timbang segalanya seteliti mungkin. Pastikan tuntas mengenali diri dan menggodok visi, tuntas dengan segala yang perlu disepakati. Pastikan tidak akan ada pihak yang mampu merubah apa sudah disepakati. Pastikan kau akan nyaman senyaman-nyamannya bersamanya.
Karena… ketika sudah terlanjur masuk ke rimba pekat bernama pernikahan, akan habis energi dan usiamu untuk membersihkan belukar-belukar duri untuk mendapatkan jalan keluar demi sebuah kemerdekaan diri.



Catatan akhir Januari,
Perempuan di kaki gunung

Jumat, 13 Januari 2017

Menayang kenangan di awal aktualisasi komitmen menjadi pengguna medsos yang baik

Hari ini saya menerima tantangan dari beberapa kawan baik saya untuk menayangkan foto keindahan alam Maluku di facebook dan instagram. Sudah sering saya mendapatkan tantangan seperti ini, namun tidak pernah tertarik menerimanya. Sekali ini okay. Saya menerimanya dengan alasan sederhana, bahwa saya pun ingin membiasakan diri berinternet sehat di tahun 2017 ini. Syukur-syukur kalau  ada kawan yang mengikutinya. Perubahan kan dimulai dari diri kita sendiri J J J.
Saya memulai dengan menayangkan gambar yang saya ambil sendiri di Abubu, kampung asal saya, di Pulau Nusalaut. Gambar itu special bagi saya, karena berkisah tentang dua moment penting dalam hidup saya pribadi dan keluarga, yang terjadi di akhir November 2016 kemarin.

Kenangan yang pertama adalah untuk pertama kalinya mengantarkan Dave, si jantung hati saya ke kampung asalnya. Berlibur ke kampung halaman adalah kerinduan yang cukup lama dipendamnya.  Bersyukur sekali saya bias mendapatkan waktu yang tepat untuk mewujudkan kerinduannya itu. Bercengkerama dengan kaum keluarga, menikmati alam dari laut dan pantai hingga menjelajah tepi hutan bersama saudara sekampung yang sebaya, semua dijalani dengan penuh antusiasme dan gembira. Di gambar yang ditayang, dia duduk di sebuah perahu milik opa Laban. Ketika itu senja hampir berganti malam dan air laut mulai surut, sehingga para lelaki yang hendak melaut pada malamnya dengan perahu harus membawa perahu mereka ke batas pasang-surut. Dave melihat Opa Laban sedang menyiapkan perahunya, spontan dia berlari turun dari halaman belakang rumah kami ke arah Opa Laban dan menanyakan apakah dia bias meminjamkan perahu Opa untuk bermain sebentar. Opa mengijinkan. Sontak, Dave naik duduk di dalam perahu, mengambil kayuh dan mulailah petualangannya. Celotehnya yang sungguh manis bagi kami yang memandangnya dari pantai: “dave pi mangael dolo e…mudah-mudahan dapa ikan banya…” (maksudnya: Dave pergi mengail ikan dulu yah, mudah-mudahan bisa mendapatkan ikan yang banyak). Opa Laban yang baik hati berjalan di belakang perahunya mengantar Dave yang mengayuh ke arah batas pasang-surut, sambil sekali-kali mesti membantu membenarkan posisi haluan perahu. Lumayan jauh karena luasnya area surut di kampung kami. Begitu selesai, Opa Laban membopong Dave di pundaknya, kembali ke pesisir pantai. Begitulah manisnya hidup orang bersaudara di kampung yang ikut tersimpan manis di gambar itu.

Kenangan yang kedua adalah mengantarkan Nona, adik bungsu yang baru saja ditabishkan menjadi seorang pendeta, untuk pertama kalinya melayani umat Tuhan dalam ibadah minggu. Hari minggu, tanggal 27 November 2016 menjadi hari bersejarah dalam hidup Nona dan juga keluarga kami. Di hari itu, untuk pertama kalinya dia mengenakan pakaian kebesaran seorang Hamba Tuhan di Gereja Protestan dan memimpin ibadah minggu. Pertama kali dia menyampaikan Firman Tuhan dan mengangkat tangannya memberkati umat Tuhan dari mimbar gereja, dan itu terjadi di gedung Gereja Irene, Jemaat  GPM Abubu. Sebagai kakak sulungnya, saya bersyukur diberi Tuhan kesempatan untuk menjadi bagian dari sejarah itu. Kenangan yang tak terlupakan dan akan selalu disyukuri.
Setelah ditayang, beberapa kawan memberikan komentar tentang keindahan pemandangannya. “…seperti lukisan” kata Lili bin Soleman. Bagi saya gambar itu tidak hanya indah. Dia juga sangat special, karena menyimpan rapi dua kenangan tadi.  

Penayangan gambar ini pun menjadi awal dari aktualisasi salah satu niat hati di tahun 2017 ini, untuk menjadi pengguna media social yang baik. Tidak ingin menggunakan media social untuk menyebarkan hal-hal buruk atau hate speech, tidak akan menyebarkan hoax dan tidak akan mengekspose privacy baik diri sendiri maupun orang lain. Masih ada lebih dari 350 hari ke depan hingga 2017 ini berakhir , mungkin akan sulit untuk konsisten dengan niat hati ini, namun saya mau belajar memiliki konsistensi itu. Bukankah asal ada kemauan pasti ada jalan?


Untuk tantangan selama 7 hari ini, saya memilih untuk tidak mengikuti petunjuk penanyangan itu sepenuhnya, saya akan membuat refleksi singkat pada setiap gambar yang saya tayangkan, kemudian menggunakan tanda tagar pribadi saya sendiri  yaitu #itslusi dan #mydave dan tanda tagar yang menerangkan lokasi gambar yang saya pilih. Tanda tagar umum yang diminta dipasang pada setiap penayangan tidak akan saya pakai semuanya, mungkin hanya “#damaiidarimaluku” dan “#provokatordamai”. Semoga kawan-kawan yang memberikan tantangan ataupun (apalagi) yang menginisiasinya tidak kecewa dengan pilihan saya ini.


Salam internet sehat 2017.



Soya, 10 Januari 2017

Senin, 17 Oktober 2016

Belajar Hidup dari Torane-inai; sepenggal catatan etnografi Perempuan Adat Suku Nuaulu


“Tanah, air dan hutan membentuk mereka menjadi guru-guru kehidupan. Hormat dan salut sama mereka”. Dua hari lalu saya mengupdate status facebook saya dengan sepotong kalimat tersebut, yang sesungguhnya adalah caption pada 2 foto pilihan tentang perempuan adat Suku Nuaulu. Kedua  foto itu merupakan  hasil jepretan candid camera dari handphone saya. Gambarnya diambil pada saat para modelnya sedang benar-benar melakukan aktivitasnya. Alami dan tanpa acting. Status dan foto tersebut adalah bagian dari proses pembelajaran secara mendalam akan kehidupan perempuan Nuaulu, menerapkan konsep etnografi yang saya miliki.

Pada tulisan ini saya hanya ingin bertutur tentang salah satu gambarnya, yaitu gambar seorang perempuan muda yang sedang duduk menjahit pinggiran kain merah. Gambar itu diambil di Negeri Nua Nea. Perempuan cantik digambar itu berasal dari marga Soumory menikah dengan marga Matoke dan telah memiliki 3 anak. Biasanya dia disapa Torane-inai atau Hatu-inai atau Saite-Inai (Torane, Hatu dan Saite) adalah nama 3 anaknya; perempuan Nuaulu yang sudah menikah dan memiliki anak biasanya dipanggil dengan menggunakan nama anak (salah satu) anak ditambah kata “inai” yang berarti “ibu dari”. Saya lebih Sering menyapanya Torane-inai (ibunya Torane).


Kain yang sedang Ia jahit di foto ini, adalah salah satu perlengkapan penting untuk upacara adat yang mesti dikenakan oleh suaminya yang akan menerima kenaikan pangkat dalam strata adat-istiadat mereka.  Itu adalah kain penutup cawat, berukuran 50  x 50 cm. Sesungguhnya kain tersebut bisa saja dia bawa ke pasar lalu penjahit memberinya jahitan aplikasi merapikan pinggirannya. Namun, dia memilih taat pada aturan adat, menjahitkannya sendiri secara manual.

Hasilnya sungguh-sungguh membuat saya terkagum-kagum, oleh karena jahitan tangannya yang begitu rapi. Lipatan kain, arah benang bersimpul, jarak antar simpul begitu rapi dan teratur. Saya mencermati setiap simpul untuk menemukan sedikit saja cacad, namun saya tidak berhasil menemukannya. Selama tiga hari dia mengerjakannya sedikit demi sedikit disela-sela kesibukan rutinnya mengurus pekerjaan-pekerjaan domestic.

Ketika saya bertanya, tidak dibawa ke tukang jahit di pasar, Torane-inai menjawab: “seng boleh, adat larang”. Sederhana sekali cara berpikirnya yaitu tidak ingin melanggar aturan adat. Torane-inai mengajarkan pentingnya ketaatan pada aturan adat yaitu menghindari modernitas dalam upacara adat. Kesederhanaan itu diperkuat dengan kemampuannya untuk telaten dan sabar membuat satu simpul ke simpul berikutnya hingga seluruh keliling kain itu terjahit sempurna. Ada satu kata sebetulnya yang ia ajarkan di sini, yaitu dedikasi. Kesungguhan dalam mendedikasikan hidup pada adat.  

Perempuan yang menjadi menantu dari marga Matoke memiliki kewajiban dan tanggungjawab adat yang cukup banyak, dan lebih rigid dibandingkan dengan menantu marga lainnya di Suku Nuaulu. Ada sejumlah aturan adat yang wajib ditaati, misalnya aturan yang dibuat oleh leluhur yang melarang menantu Matoke untuk tidak melewati air Sungai Noa. Torane-inai dan ina – ina menantu marga Matoke lainnya memiliki ketaatan yang sungguh luar biasa, lag-lagi, untuk satu kata: dedikasi. Dedikasi sebagai perempuan adat Suku Nuaulu.

Pembelajaran yang sangat berharga. Saya sungguh hormat dan salut pada mereka. Tabea. 

Rabu, 21 Oktober 2015

Nilai Kehidupan dalan Konteks Sejarah Negeri Adat Tananahu


Peradaban manusia mengalami evolusi melintasi ruang dan waktu yang cukup panjang, membentuk sebuah sejarah yang diyakini menjadi pedoman bagi pemiliknya untuk menata hidup di masa kini (kekinian) dan masa yang akan datang (keakanan). Dari sejarah orang belajar tentang apa yang harus dihindari dan apa yang mesti dipertahankan, menjadi pedoman membangun kehidupan yang lebih baik. Sebagaimana Theodore Rosevelt mengatakan “the more yo know about the past, the better prepared you are for the future”. Begitulah pentingnya sebuah sejarah. Saya tidak bermaksud menguraikan sejarah negeri Tananahu di sini. Akan tetapi catatan ini saya buat sebagai untuk merefleksikan nilai-nilai kehidupan yang terkandung di dalam sejarah dan terungkap pada proses pendokumentasian yang sementara dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Negeri Tananahu.
Tananahu adalah sebuah negeri adat yang terletak di pesisir Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah. Saat ini dipimpin oleh seorang Ina Latu yang juga baru saja terpilih menjadi ketua Majelis Latupati Maluku Tengah. Saya mengenal negeri ini sejak 20 tahun lalu, ketika masih menjadi Mahasiswa Unpati, Ambon. Awal bulan ini saya berkesempatan berkunjung ke sana dan menemukan keadaan yang jauh berbeda dari 20 tahun lalu. Negeri ini berkembang cukup pesat, setidaknya terlihat dari jumlah anak negerinya yang bisa mengenyam pendidikan tinggi, dan capaian pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Yang paling menarik buat saya adalah kesadaran pemerintah negeri dan masyarakat untuk mendokumentasikan cerita dan nilai-nilai historis mereka.
Sejalan dengan pikiran Rosevelt, masyarakat Tananahu saat ini sadar sungguh akan pentingnya pendokumentasian sejarah negeri, sebagai persiapan untuk masa depan. Sejarah hidup para leluhur Tananahu dituturkan dari generasi ke generasi, lewat cerita-cerita orang tua ke anak, Tete dan Nene ke cucu-cucu. Penuturan dari generasi ke generasi itu tentu memiliki kerawanan untuk mengalami pembiasan, yang mungkin saja lahir dari berbagai kreativitas dan interpretasi. “Kami, orang tua di zaman ini, ingin mendokumentasikan cerita-cerita itu secara tertulis, untuk menjadi sumber pengetahuan bagi anak – cucu, supaya anak cucu ini mengenal sejarah negerinya dari sumber yang satu” kata beberapa tokoh masyarakat Tananahu ketika mulai mendiskusikan penulisan sejarah negeri mereka. Menurut saya ini ide yang sangat luar biasa cemerlang dan menunjukan niat hati yang kuat untuk memelihara bukan hanya story tetapi terutama history.
Membaca draft buku sejarah, saya terkesima dengan nilai-nilai kehidupan yang terkandung di dalammya, yang lahir dari kearifan para leluhur membangun dan mempertahankan kehidupan. Sampailah saya pada satu titik simpul, bahwa pendokumentasian ini sesungguhnya tidak hanya sekedar mencatatkan sejarah dan budaya. Mereka mencapai lebih dari itu, yaitu mendokumentasikan nilai-nilai kehidupan sebagai bekal bagi anak-cucu.  
Saat ini, Negeri Tananahu terdiri dari 4 soa yaitu Soa Tananahu, Soa Apisano, Soa Awaya dan Soa Hilatesia. Nenek moyang mereka berasal dari beberapa tempat di Pulau Seram, antara lain dari Latea dan Huamual. Mereka harus keluar dari negeri lama mereka masing-masing karena ingin meyelamatkan diri dari perang antar suku yang marak pada zaman itu. Ini menggambarkan penghargaan dan tanggung jawab atas hidup. Pola pergerakan keluar mencari tempat tinggal baru secara berkelompok menggambarkan kesatuan hati yang menjadi modal hidup bermasyarakat.
Selanjutnya, dalam kisah hidup sejak ditemukannya puncak Koli-Kolia hingga berakhir di Pesisir Pantai Teluk Elpaputih, dan ada juga tete nene moyang yang tidak melewati Koli-Kolia namun langsung menuju pesisir dari asal yang sama, Huamual, sarat dengan pola-pola pengambilan keputusan dan pola kepemimpinan yang sangat arif.
Terpotret juga disana satu gambaran kematangan leluhur Tananahu dalam membangun satu kesatuan masyarakat dan bersosialisasi. Kematangan itu terlihat dari pengaturan pemerintahan sejak turun dan menyatu ke pesisir, apalagi setelah intervensi penjajah masuk dengan berbagai dampaknya bagi penderitaan rakyat.
Ketika masuk penjajahan, masyarakat sangat menderita, terutama dengan tak-tik penguasaan wilayah yang tidak manusiawi yaitu dengan membumihangusan kampong ataupun mengusir tuan tanah dari tanahnya secara paksa. Ketika orang Apisano diusir oleh Jepang, kampong Rumalait dibakar atas perintah Tuan Wengkel (orang Belanda) dan orang Awaya diusir oleh Belanda, Tananahu menjadi tempat dimana mereka mendapatkan perlindungan dan mendapatkan lokasi pemukiman baru. Hal ini merupakan manifestasi dari solidaritas kemanusiaan yang sangat tinggi nilainya.
Proses kepemimpinan dan pemerintahan yang mengalami adaptasi dengan perkembangan sosial kemasyarakatan dari setiap soa atau kampong (Tananahu, Apisano, Awaya dan Hilatesia), pun menarik untuk disimak. Dimulai dari kepemimpinan secara mandiri di setiap kampong, kemudian Apisano dan Tananahu menyatu dengan pusat pemerintahan berada di wilayah Apisano. Selang beberapa waktu, dengan pengusiran oleh Belanda, orang Awaya bergabung dan masuk dalam pemerintahan Tananahu di Apisano. Setelah itu Hitalesia masuk pula bergabung. Setiap penggabungan terjadi secara natural berdasarkan kesepakatan-kesepakatan antara pemimpin kampong. Hingga pada tahun 1948, Pemerintahan yang terpusat di Apisano kemudian dipindahkan ke Kampong Tananahu.
Pola perubahan sistim pemerintahan yang sangat unik dipraktekkan oleh keempat negeri di sana. Mereka mungkin secara genealogi berbeda, tetapi sejarah perjuangan mempertahankan hidup di tanah yang menurut mereka baik untuk membangun kehidupan menjadi perekat dan pengikat hubungan sosiologis. Merger demi merger (bukan pemekaran demi pemekaran), dan kemudian pengalihan pusat pemerintahan yang semuanya terjadi hanya atas kesepakatan politik yang berbasis pada kearifan dan kebijaksanaan para leluhur dan pendahulu.
Mereka bukan lagi empat, tetapi satu Negeri adat yang berdaulat atas tanah wilayah petuanan yang membentang dari batang Gunung Lumute di utara hingga Laut Elpaputih di selatan, dari Kali Ruwisi di timur hingga kali Eleuw di barat. Sistim pemerintahan dikelola secara demokratis diantara keempat soa.
Para leluhur meninggalkan pelajaran hidup orang basudara yang sangat berharga. Walaupun datang dari asal yang berbeda, Latea dan Huamual dan mungkin dari daerah lainnya juga, namun keterikatan kasih persaudaraan yang telah dibangun oleh para leluhur telah membentuk sebuah masyarakat Tananahu yang kuat secara historis, sosial dan pemerintahan, dengan didukung oleh kekayaan kearifan budaya maupun sumberdaya alam yang sungguh kaya. Semua ini perlu dijaga untuk diwariskan kepada anak-cucu yang akan meneruskan kehidupan dan peradaban orang Tananahu ke masa yang akan datang.
Bila masyarakat telah memiliki kesadaran itu, seyogianya pemerintah tinggal mendukung pelestarian sejarah, budaya dan sistim sosial yang telah dibangun dan akan terus dipelihara. Bukankah itu kewajiban negara dalam kerangka pikir treaty-treaty internasional terkait dengan hak-hak sipil, hak ekonomi sosial dan budaya? 

Alangkah naifnya jika pemerintah malah membuat kebijakan-kebijakan atas pembangunan dan kepentingan apapun yang malah menghancurkan tatanan sosial budaya yang ada yang dengan sendirinya melecehkan nilai-nilai hidup yang terkandung didalamnya, menghancurkan harapan hidup rakyatnya ke masa depan yang lebih baik di tanah pusaka nenek moyangnya.

Sabtu, 12 September 2015

Rindu namanya


Wajah bundar benderang, rembulan namanya,
Senyum pada ku di sini…
Kian kami bertatapan, kian kuat muncul satu rasa…
Rindu namanya
Hmmmm…. dia mengajariku merindu

Rindu itu pada kasih Sang Kuasa,
Yang lalu membawaku duduk di atas dermaga kayu ini
bersama seorang sahabat,
Di bibir pantai Teluk Ambon,
beberapa mil jauhnya dari ujung Tanjung Alang
Kami terbawa takdir kerjakan pelayanan kemanusiaan bagi korban konflik,
Beberapa jauh dari rumah-rumah kami

Kumainkan pena pilot pinjaman dari kawan, 
pada salah satu halaman kosong buku modul pendampingan yang aku buat sendiri,
rangkaikan kata dari rindu

Dia di sampingku diam menatap seberang
mungkin menghitung lampu-lampu yang berjejer dari negeri-negeri
pesisir tanjung Nusaniwe yang membentang sana
tak sedikit pun bergeming ke kiri dimana ada kilauan lampu-lampu di kota Ambon
lurus dan entah apa di kepalanya

Empat kaki menggelantung di hujung dermaga,
tak tersentuh kulit laut, hingga hening….
Tiada bising lalu lalang pengguna jalanan raya
Tiada gaduh musik dari rumah penduduk
Tiada berisik tingkah bocah bermain girang ataupun menangis merajuk
Tiada semua
Hanya hening... yang teramat sepi...
Dalam, merasuk satuan-satuan sel tubuh
Dan pantulan cahaya rembulan dari kulit laut pun menusuk sampai ke sum-sum


Beberapa meter dari dermaga ini
Ada gedung bersapu cat putih
Di situ mengungsi seratusan keluarga dari Negeri Hila/Kaitetu
Terbersit tanya:
Adakah mereka, para pengungsi, menikmati malam ini seperti kita?
Atau paling tidak, adakah yang sanggup
Menatap wajah bundar sana dan meresapi beningnya

Wajah bundar mengajariku dari atas sana,
tentang sebuah rasa tuk rasai susah mereka…. sesamaku, yang pasti
Rindu pada benderang asa akan esok cerah
Rindu pada beningnya hati dalam damai
Rindu pada heningnya desah tanpa susah
Yah…. namanya rindu, tinggal merindu


Goresan: Lusi, Ekkaleo Charismata Team

Malam purnama di Hatiwe Besar, 10 Oktober 1999

Selasa, 18 Agustus 2015

Pelajaran dari pertemuan dengan seorang perempuan Kei

Sering sekali terjadi perjumpaan yang tidak kita duga. Seperti semalam, ketika saya berjumpa dengan seseorang… perempuan asal Kei, Maluku Tenggara. Wajahnya sangat khas perempuan Maluku, tetapi saya tidak mengenalinya, sampai dia mengingatkan saya tentang siapa dirinya.

“Ini ibu Lusi kan?” sapanya mengawali dan kemudian menyambung dengan pertanyaan lain untuk lebih meyakinkan dirinya: “ibu lusi yang dulu di Bawaslu kan?” Saya yang sedari sapaan awal menyambutnya dengan senyum dan anggukkan penuh hormat kepadanya menjadi merasa bersalah karena tidak mengenali perempuan yang nampaknya mengenali saya dengan baik. “Jang marah Ibu, beta kayaknya lupa, ibu tolong kasih inga, beta deng ibu ketemu dimana e?” Saya mencoba mencari tahu siapa beliau dengan cara dan dialek khas Ambon yang menurut saya cukup santun. Beliau pun menjawab dan menceritakan siapa beliau. “…. Beta di KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Ibu di sana waktu katong pemilihan bupati tahun lalu…” Saya baru teringat, bahwa sesungguhnya saya kenal benar siapa beliau.

Si Ibu yang memang tipikal seorang yang talk active menceritakan kepada kami (ketika itu saya sedang bersama dengan seorang kawan), perihal kerja saya dalam melakukan supervisi pengawasan di tempat beliau, dimana kami pertama kali bertemu, tahun 2013 lalu. “waktu itu ibu Lusi satu-satunya perempuan, di tengah-tengah massa ratusan laki-laki….” Tuturnya. “kondisi panas waktu itu, tapi ibu Lusi memang….” Urainya kemudian. Kami seperti sedang mendengar rekaman satu perstiwa yang diputar ulang.

Saya hanya tersenyum. Kawan saya pun demikian. Tetapi sudah tentu, dibenak saya pun memori itu bermunculan. Saat genting pada pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, yang belakangan diketahui sebagai sebuah rekayasa politik yang terbilang canggih. Rekayasa yang diskenariokan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dimana Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di Kabupaten itu pun termasuk di dalamnya. Tergambar ulang bagaimana saya hampir saja menangkap tangan bandit-bandit politik itu dalam scenario busuk untuk kepentingannya. Terbersit di ingatan, bagaimana dengan tegasnya saya harus mengendalikan jajaran pengawasan ketika itu dan seperti terngiang di telinga saya gaya para bandit berusaha merasionalkan situasi dengan berbagai dalil sehingga perbuatan kebanditannya yang sesungguhnya menggelikan itu tertutupi.

Kalau kawan saya mengamati senyuman saya, dia mesti menangkap sebuah senyuman kebanggaan. Bangga bahwa saya dilihat sebagai perempuan tangguh dalam kancah pengawalan proses demokrasi di daerah itu.

Saya, ketika itu adalah satu-satunya perempuan di Penyelenggara Pemilu di tingkat Propinsi, tetapi saya mampu memainkan peran yang cukup signifikan. Saat tahapan puncak dari proses pemilukada, saya tidak duduk manis di Ambon. Saya justru ke daerah yang paling rawan dalam peta potensi kerawanan penyelenggaraan pemilukada Propinsi Maluku. Dan puji Tuhan, saya bisa menjadi seseorang yang cukup berarti di sana.


Apa yang saya petik dari pertemuan saya dengan Perempuan Kei semalam adalah, orang akan mengingat sesuatu yang kita lakukan, apapun itu. So, lakukanlah selalu hal-hal baik. Akan ada masanya, dimana apa yang baik itu akan dituturkan dengan cara yang tidak kita duga, dan kita akan mengenangnya dalam rona kebanggaan.