Kamis, 30 Juli 2020

Kita Masih Menjajah dan Terjajah: Refleksi TPPO di antara 30 Juli dan 17 Agustus 2020



Sejarah peradaban dunia telah dihiasi lembaran - lembaran suram berupa fakta-fakta perbudakan yang terjadi antar suku, raas bahkan bangsa. Selama berabad-abad, kaum tertindas berjuang menentangnya. Solidaritas antara manusia untuk menentangnya pun terbangun kuat apalagi setelah bangsa-bangsa di dunia ini menyepakati berbagai instrumen pengakuan, penghargaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sayangnya fakta-fakta miris itu mengikut masuk ke abad millennial ini, yakni abad modern. Artinya perbudakan itu masih terus hidup, walaupun dalam rupa yang telah banyak mengalami metamoforsa.

Salah satu bentuk perbudakan di zaman millennial ini adalah Pedagangan Manusia. Dari beberapa defenisi tentang Perdagangan Manusia, perdagangan manusia dapat diartikan sebagai tindakan transaksi jual-beli diri, tubuh atau organ tubuh manusia secara terpaksa, sepihak dan/ataupun ekspliotatif sehingga hilang harkat dan martabat sebagai manusia. Sebagian orang menamainya perbudakan modern atau modern slavery.

PBB melalui UNODC (UN Office on Drugs and Crime, yakni salah satu entitas PBB yang bekerja untuk pencegahan, perlindungan korban  perdagangan manusia juga menuntut pelaku perdagangan manusia yang melakukan pelanggaran HAM berat), sejak 2013, membangun komitmen bangsa-bangsa untuk memerangi tindakan-tindakan Perdagangan manusia. Tanggal 30 Juli kemudian dideklarasikan sebagai  hari dunia menentang perdagangan orang World Day Against Trafficking in Person.

Penetapan momentum peringatan ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat dunia untuk memiliki kepedulian terhadap para korban perdagangan manusia; menggerakan keberpihakan politik pemimpin bangsa-bangsa untuk mencegah impunitas pelaku dan memberikan perlindungan hak-hak korban; dan merayakan serta terus mendorong kemajuan dalam.

Selama 2 tahun terakhir ini UNODC melaporkan gambaran yang memilukan tentang situasi perempuan dan anak sebagai kelompok yang banyak menjadi korban kejahatan perdagangan manusia. Di tahun 2018, dilaporkan bahwa sepertiga dari korban perdagangan manusia adalah anak-anak. Ini kemudian mendorong PBB menyerukan perubahan untuk mengakhiri impunitas  pelaku perdagangan orang terutama remaja dan anak-anak. Di tahun berikutnya, 2019, dilaporkan bahwa korban perdagangan manusia terbesar adalah perempuan dan anak perempuan, dimana mereka menjadi korban eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan hutang dan kerja-kerja illegal.

Enam tahun sebelum 30 Juli ditetapkannya sebagai momentum penting bagi dunia dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan regulasi untuk isu ini. Kita punya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Di tingkat Kementerian dan Lembaga Lembaga pun ada berbagai aturan yang dibuat untuk mendorong pencegahan berjatuhannya korban dan mencegah impunitas pelaku TPPO. Jadi, dalam hal upaya memproduksi regulasi kita terbilang cukup progresif.  Namun, masih sangat tertinggal dalam hal menjalankan regulasi-regulasi itu.

Lihat saja apa yang terjadi di Maluku. Gerakan Perempuan Maluku mencatat bahwa setiap tahunnya ada saja kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mencuat ke publik dan diadvokasi. September 2019, kasus “penyekapan” pramuria di salah satu café besar di Kabupaten Kepulauan Aru, menguak fakta adanya perdagangan orang antar pulau di Indonesia.

Dari cerita riwayat perjalanan salah satu pekerja yang sudah berhasil keluar dari sana, kami mendapatkan gambaran rapinya pola transaksi jual beli manusia dilakukan, mulai dari rekruitmen hingga pengiriman dengan tujuan akhir Maluku. Jangan dikira biaya rekruitmen dan pengiriman itu menjadi tanggungjawab person dan perusahan terkait. Pekerja sendirilah yang mesti membayar ke trafficker atau orang yang menjual (merekruit). Mula-mula perusahaan tempat bekerja yang membayarkan ke trafficker, kemudian dianggap sebagai piutang bagi pekerja. Dengan kata lain pekerja berutang bagi perusahaan dan harus membayarnya selama bekerja. Beberapa pekerja yang pernah kami temui menceritakan bahwa selama berbulan-bulan mereka bekerja hanya untuk membayar hutang dan sulit menyisihkan untuk keperluan membantu keluarga yang ditinggal di tempat asal.

Belum lagi aturan-aturan perusahaan yang dibuat menjebak dan menindas pekerja secara tidak manusiawi. Pekerja sendiri, karena tuntutan ekonomi keluarga di kampung asal, tidak punya pilihan selain terus bekerja.

Untuk mengejar bisa cepat menyelesaikan hutang ke perusahaan dan terus dapat memenuhi tuntutan ekonomi keluarga, mereka membuka diri untuk prostitusi karena bayarannya lebih besar dibandingkan upah pramusaji. Muncul di sini realita prostitusi terselubung.

Mengapa terselubung? Karena aktivitas prostitusi itu bukan bidang usaha café atau karaoke dan juga tidak tercantum di dalam kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja. Pekerjaan sebagai pramusaji café dan karaoke melebar begitu saja ke prostusi illegal, dengan aturan yang mengikat. Misalnya ketika dibooking atau dibawa ke hotel, pekerja diantar-jemput sesuai jam yang ditentukan, dan tidak diperbolehkan membawa handphone agar tidak dapat berkomunikasi dengan siapapun.
Itulah yang dilakukan untuk dapat bertahan dan menghidupkan keluarga di tempat asal. Andai negara ini bisa memberikan jaminan sosial ataupun mekanisme pemberdayaan yang lain, mereka tidak mungkin terperangkap dalam lingkaran setan TPPO dan Prostitusi illegal sedemikian.

Selain prostitusi illegal, kasus TPPO yang pernah kami jumpai bersinggungan pula dengan urusan administrasi kependudukan. Ini lebih jahat lagi, karena secara sistemik menjerumuskan perempuan usia anak di dalam mafia kejahatan ini. Sepertinya pola memalsukan identitas semacam tahun kelahiran dalam administrasi kependudukan pekerja, sudah menjadi modus yang umum di dunia Perdagangan Manusia.

Jika dipotret secara lengkap, maka akan terlihat kehadiran institusi - institusi pemerintah tertentu dalam jejaring TPPO di Maluku. Tidak heran jika kejahatan kemanusiaan itu langgeng terpelihara.

Dari sisi pekerja, mereka merasakan adanya penindasan atas diri dan hidup mereka. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi mereka sebagai manusia. Ada pula yang mengetahuinya namun hanya bisa memendam kepedihan demi mengumpulkan rupiah.

Sampai di titik ini, saya ingin mempertanyakan komitmen dan kehadiran negara sebagai pihak yang memegang kewajiban melindungi dan memenuhi HAM seluruh rakyat tanpa pengecualian. Ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dibentuk dari pusat sampai daerah. Artinya di Maluku juga ada Gugus Tugas ini. Saya pun pernah memfasilitasi workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan  dan Penanganan TPPO Provinsi Maluku yang melibatkan berbagai pihak dengan hasil draft Rencana Aksi Daerah tahun 2017 lalu. Entah apakabar implementasinya setelah itu. Mungkinkah terlalu banyak yang diurus, sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan RAD itu sampai pada aksi-aksi nyata.

Peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Manusia adalah momentum yang tepat untuk kami mempertanyakan dan menggugah Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ada banyak kasus TPPO dan rangkaiannya di daerah ini, bahkan saat ini pun P2TP2A Provinsi Maluku sedang berproses menangani satu laporan tindak pidana ini. Penanganan tentunya menantang dalam kondisi pandemi saat ini.

Pemerintah perlu membenahi komitmen yang sudah dibangun. Kebijakan-kebijakan perlindunga perempuan dan anak perlu ditinjau, sudahkah menyentuk kebutuhan perlindungan korban TPPO. Aktifkan Gugus Tugas TPPO Provinsi. Rencana Aksi Daerah, kalaupun pernah dibuat, sekarang perlu direview untuk disesuaikan dengan konteks saat ini. Jangan sampai Maluku (Indonesia) terus menyumbang kasus Perdagangan Manusia ke dunia.

Sebentar lagi Indonesia merayakan 75 tahun memproklamasikan kemerdekaan. Adalah miris ketika sampai pada usia setua ini, ternyata masih ada rakyat, yakni perempuan Indonesia (di Maluku) yang terjajah oleh bangsanya sendiri. Dan itu terjadi dalam jaringan yang tersistim lintas provinsi, lintas pulau besar dan kecil. Jika negara tidak memotongnya, maka negara terus membiarkan warga bangsa ini saling menjajah. Yang berkuasa menjajah, yang terpuruk secara sosial dan ekonomi terjajah. Artinya, sesungguhnya tidak pernah ada kemerdekaan.*


Kamis, 02 Juli 2020

Layanan Kesehatan Yang Humanis dalam Bayang-bayang Phobia Corona


Kamis terakhir di bulan Juni kemarin adalah kamis yang akan selalu kukenang. Sejak subuh hujan tidak henti mengguyur Kota Ambon, dibarengi angin kencang dari arah timur. Maklum, ini musimnya. Matahari seperti hilang kuasanya, kalah pada mendung. Baru menjelang sore hujan mereda, namun tidak demikian dengan angin. Jadi sore itu tetap dingin sekali.

Sejak malam sebelumnya saya sudah punya janji dengan seseorang untuk sebuah perjumpaan istimewa di masa pandemi ini, di sore hari. Pada saat membuat perjanjian itu, saya sanggupkan bahwa bagaimana pun cuaca besok, saya akan datang.

Rupanya semesta demikian mengasihi kami. Tanpa mendung apalagi hujan, saya bisa memenuhi janji saya tepat pada waktu yang telah disepakati. Jadilah, saya menghabiskan sisa sore menjelang magrib di hari itu bersama seorang perempuan, yang demi menjadi kenyamanannya, saya memberinya nama di sini:  Edelweis. Mengapa Edelweis? Kemampuan Edelweis hidup di daerah tandus dan gersang, membuat orang mengaguminya sebagai symbol perjuangan. Mahkluk Tuhan yang memberikan keindahan di tengah kesukaran. Saya pun pengangumnya. Seperti itu pulalah sosok perempuan teman baru saya itu.

Edelweis terlahir dari keluarga sederhana, menikah pun dengan lelaki sederhana yang sehari-hari bekerja di Pasar Ikan. Ketika kami berjumpa, Edelweis baru saja melahirkan anak keduanya, setelah melewati perjuangan yang teramat berat.

Perjuangan yang membawa kami pada titik perjumpaan itu, bukanlah tentang bagaimana Edelweis berjuang menahan sakit di koridor rumah sakit mondar-mandir menunggu pintu rahim cukup membuka, lalu mengejangkan sekujur tubuhnya di meja persalinan untuk mengeluarkan bayi kehidupan baru dari Rahim! Bukan! Tetapi tentang kejamnya Rumah Sakit menolaknya! Bukan hanya oleh satu Rumah Sakit, tetapi lebih. Bukan hanya dalam satu hari dan satu kali perjalanan. Tetapi selama tiga hari.


Riwayat Berurusan dengan Rumah Sakit
Hari pertama, yakni tanggal 15 Juni 2020, berbekal pengantar dari dokter spesialis yang menanganinya selama masa kehamilan, Eldeweis mendatangi RS. Dr. Latumeten (di Ambon lebih dikenal dengan nama Rumah Sakit Tentara atau singkatnya RST), tempat dimana anak pertamanya dilahirkan. Sebagaimana prosedur tetap di setiap RS, Edelweis harus menjalani RAPID Test. Beberapa saat menunggu, datang petugas menyampaikan bahwa, hasilnya positif. Hanya dengan keterangan lisan tanpa menunjukan lembaran kertas atau apapun sebagai bukti pemeriksaan. Petugas itu memintanya diminta untuk ke RSUD Haulussy yang adalah RS rujukan pasien terkonfirmasi COVID 19. Entah apa alasannya, petugas di RST tidak memberikan keterangan itu. Di sinilah awal seorang perempuan yang membawa nyawa lain di rahimnya di ping-pong oleh buruknya sistim layanan rumah sakit.

Mengikuti saja apa kata petugas di RST, Edelweis mendatangi RSUD Haulussy. Setibanya di sana, Edelweis menjelaskan riwayat perjuangannya dari RST, dan seperti yagn dikhawatirkan, petugas meminta surat keterangan hasil RAPID dari RST. Lihat? Bagaimana buruknya layanan di RST? Suami Edelweis sempat kembali ke RST untuk memintanya, namun tetap tidak diberikan. Akhirnya, sekali lagi Edelweis harus mengulurkan tangannya kepada petugas untuk diambil sampel darah. Hasilnya menunjukan non-reaktif atau negatif. Karena hasil RAPID yang demikian, RSUD menyarankan untuk tidak menjalani rawat inap di situ, mengingat di RS ini adalah RS perawatan bagi pasien COVID 19.

Tanpa jedah panjang, malamnya Edelweis menemui dokter spesialisnya, yang kemudian menyarankannya untuk pergi RS Al-Fatah. Edelweis pun mengikuti arahan dokter, keesokan harinya, pagi-pagi benar Edelweis mendatangi RS. Alfatah. Di situ, Edelweis mesti kembali menjalani RAPID Test. Sempat menolak dan meminta untuk menggunakan saja hasil test dari RSUD Haulussy, namun tidak berhasil. Dengan kesal Edelweis mengulurkan tangannya kepada petugas untuk mengambil sampel darah. Apapun terpaksa dituruti asalkan mendapatkan layanan dan segera bisa melahirkan bayinya yang sesungguhnya harus dilakukan pada tanggal 12 Mei. “beta punya masalah kesehatan, jadi tidak bisa melahirkan secara normal, makanya biar sakit hati tapi beta jalani semua saja…” tuturnya.

Sampel darahnya yang telah diambil, diperiksa sebanyak 2 kali. Hasil pemeriksaan pertama tidak terbaca dengan jelas alias samar-samar, maka dilakukan pemeriksaaan kedua, yang menurut mereka hasilnya reaktif. Berdasarkan hasil itu, petugas mengarahkannya untuk kembali ke RSUD Haulussy karena cuma di situ pasien yang hasil RAPIDnya reaktif bisa mengakses layanan.
Merasa akan Lelah dengan semua proses Panjang yang telah dilalui karena RAPID, Edelweis berinisiatif untuk melakukan SWAB Test. Petugas RS menyarankan untuk ke Puskesmas  dekat rumahnya, yakni Puskesmas Rijali. Menurut mereka, di Puskesmas yang sempat ditutup juga selama 14 hari beberapa waktu lalu itu memiliki fasilitas untuk SWAB Test. Lagi-lagi menuruti saja apa kata petugas RS. Ternyata, Puskesmas tersebut tidak memiliki fasilitas itu sama sekali.

Pulanglah dia dengan kecewa bercampur marah di dada, sementara seluruh badan terutama di rahimnya didera rasa sakit yang tak terkatakan. Edelweis tidak diam. Dia langsung menelpon dokternya, meminta kepastian dan sekali lagi memelas minta bantuan dan ketegasan dokter untuk memfasilitasinya ke RS.  Riwayat panjang diping-pong sana-sini sejak 2 hari kemarin itu ditutur dengan perasaan bercampur-aduk. Pada situasi itu barulah dokter bertindak cepat dan (mungkin lebih tegas) meminta fasilitas RSUD Haulussy.

Edelweis lalu menuju RSUD Haulussy dan dilayani dengan protab pasien suspect COVID 19 sejak masuk, yakni melalui pintu yang diperuntukan bagi mereka yang terkonfirmasi positif. Menurutnya, sangat tidak nyaman melewati jalur itu. Namun tidak ada pilihan, bayinya harus lahir sesegera mungkin, maka dengan iklas ia jalani semuanya. Tak lama, pukul 10.00 malam di hari itu juga bedah caesar dilakukan. Edelweis melahirkan seorang putri cantik.

Besoknya, 19 Juni, Edelweis menjalani test PCR. Tiga hari kemudian, 21 Juni, bayinya boleh pulang bersama ayak dan nenek yang setia menemani di sepanjang perjuangan panjang mereka. Sedangkan Edelweis harus menunggu sampai hasil PCRnya keluar. Syukur alhamdulilah, 24 Juni hasil PCR keluar dan Edelweis dinyatakan negative COVID 19.


Beban stigma di tengah perjuangan
Panjang yah, ceritanya. Membaca dan mengikuti alurnya mungkin melelahkan. Kiranya anda pun bisa merasakan bagaimana lebih lelah dan menderitanya Edelweis melewati perjuangan yang panjang itu.

Perempuan hamil tua menunggu melahirkan harus bolak-balik dari rumahnya ke rumah sakit yang satu ke yang lain, ke dokter, ke RS lagi, ke Puskesmas. Bertemu petugas denganberbaai alasan penolakan, menguras energi untuk memberi penjelasan, berargumentasi, memelas, memberi tangan ditusuk berkali-kali, memohon ini itu. Naik turun mobil angkutan umum dan ojek, tidak dengan tangan kosong tapi sekalian menenteng perlengkapan opname untuk diri sendiri maupun bayinya, di tengah cuaca hujan angin musim ini. Perjuangan yang tidak main-main.

Belum lagi, ketika keluar hasil RAPID dari RST yang menyatakan positif, entah bagaimana ceritanya kabar hasil test itu tersiar luas di kompleks tempat tinggalnya. Maka stigma miring “positif corona” pun langsung menghujamnya tanpa ampun, seolah dia sedang menghamburkan aib ke muka bumi. Tidak hanya di dunia nyata, dalam sekejap tangan-tangan netizen mengguncingkan Edelweis di jagad maya. Berbesar hati Edelweis menerima semuanya.

Perjuangan seorang perempuan antara mati dan hidup yang semesti didukung dengan empati, justru  menjadi semakin berat oleh karena beban penghakiman dari publik. Entah si corona yang jahat, atau manusia yang terlalu bejad secara sosial dan anti kemanusiaan.


Apa yang kurang?
Ini pertanyaan menarik dan menyentak dari perjuangan seorang Edelweis mendapatkan layanan Rumah Sakit. Apalagi Edelweis bukan yang pertama. Sebelumnya, di bulan Mei, terpublikasi setidaknya 4 kasus penolakan pasien, satu diantaranya yang mengakibatkan meninggalnya bocah malang bernama Rafadan.

Menjawab pertanyaan di atas, menurut saya, kita punya 2 kekurangan. Yang pertama adalah belum terbangun kanal koordinasi lintas Rumah Sakit. Andai Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bisa membuat sistim data terpusat lintas rumah sakit, peristiwa pingpong – mempingpong orang sakit dan perempuan melahirkan tidak perlu terjadi.

Hal keduanya, sense of emergency atau sense of crisis belum terinternalisasi dalam manajemen rumah sakit. Kepekaan pada situasi kritis apalagi perempuan dan anak sangat memprihatinkan dan membahayakan jiwa. Ketimbang membiarkan perempuan hamil tua naik turun angkot atau ojek mungkin dengan air ketuban yang sudah mulai meleleh,  kenapa tidak kalian petugas rumah sakit yang berkomunikasi dengan rumah sakit lainnya, mencari solusi. Bukan sekedar menjawab: kami tidak bisa terima, silahkan ke sana dan ke situ.

Sebagai institusi kemanusiaan, Rumah Sakit tidak boleh sekedar menjalankan kerjanya sebagai  business as usual. Toh, di masa pandemi ini, kalau ada alternatif lain, saya yakin orang tidak ingin minta layanan ke Rumah Sakit. Tolonglah berbenah. Jangan terus terjebak di bayang-bayang Phobia Corona hingga hilang sisi humanismu. Mohon, jangan ada lagi kasus penolakan berikutnya.*


Minggu, 24 Mei 2020

Semua Orang Dilarang Sakit

Semua Orang Dilarang Sakit
Opini; Lusi Peilouw

Tahun 2005 seorang penulis buku-buku perlawanan bernama Eko Prasetyo menuliskan satu buku bernada Kiri yang diberi judul Orang Miskin Dilarang Sakit. Judul yang pedas menampar, bukan? Berangkat dari pengalaman pribadinya mengakses layanan yang buruk dan tidak murah, penulis mengungkap secara lugas fakta-fakta ketidakadilan dan kebobrokan layanan kesehatan publik.

Lima belas tahun berselang kini, tak dipungkiri berbagai upaya pembenahan dilakukan. Namun mesti diakui pula bahwa masih ada begitu banyak fakta miris dalam dunia kesehatan berseliweran di ruang waktu yang telah lalu. Di Maluku saja, beberapa hari belakangan ini pun kita diperhadapkan dengan fakta yang teramat miris. Tercatat 3 pasien meninggal setelah ditolak oleh pihak Rumah Sakit. Salah satu dari mereka adalah seorang bocah 4 tahun warga Kota Ambon manise yang berjuang melawan penyakit Anemia Aplastik. Suka atau tidak, kisah akhir hidup Rafadan mesti menjadi ukuran kematangan sense of humanity kita.

Adalah di tanggal 21 Mei, semesta dan nurani menjadi saksi peristwa na’as yang menimpa Rafadan, bocah malang itu. Penolakan yang diterima di depan pintu 5 Rumah Sakit berujung maut. Bukan mimpi, bukan pula sinetron. Di pintu 3 Rumah Sakit, Rafadan ditolak oleh petugas dengan alasan yang berhubungan dengan pandemic COVID 19, di 1 Rumah Sakit ditolak juga oleh petugas dengan alasan tidak tersedianya dokter spesialis pada saat itu dan di satu Rumah Sakit lainnya dia ditolak melalui gembok yang digantung di gerbang. Artinya ada rumah sakit yang ditutup sama sekali sebagai dampak perawatan pasien COVID 19 dan tidak menerima Rafadan (dan orang sakit lainnya)

Kisah ini tentu melahirkan beberapa sudut pandang. Mungkin saja ada yang memilih sikap tawakkal, yakni iklas menerimanya sebagai takdir. Bahwa itu sudah ajalnya; atau bahwa Rafadan sudah ditakdirkan untuk berpulang ke Penciptanya dengan cara yang demikian. Atau mungkin ada yang marah terhadap pihak Rumah Sakit. Kabarnya, sang ibu pun menyampaikan kekesalannya: “anak saya mati sia-sia”. Saya, dalam hal seperti ini, tidak bisa bersikap tawakkal. Apapun alasannya, penolakan terhadap pasien, apalagi usia balita seperti Rafadan, adalah tidak manusiawi.

Hal penolakan pasien ini sesungguhnya telah menjadi kekuatiran public, pada saat RSUD dr. Haulussy mulai ditutup oleh Pemerintah Provinsi pada tanggal 13 Mei lalu, pasca 17 tenaga medisnya dinyatakan terkonfimasi positif covid 19. Kekuatiran itu menjadi kenyataan.

Memang, dalam situasi pandemi saat ini, kewaspadaan pihak rumah sakit tidak bisa ditawar-tawar. Kita sangat bisa memakluminya. Itu pun untuk kebaikan kita. Dengan kata lain, ketika tenaga medis terkonfirmasi positif terpapar virus corona,  ataupun sebab lainnya yang terkait dengan penyebaran virus itu,  harusnya kita bisa menerima sebagai sebuah kewajaran jika Rumah Sakit tempat mereka bekerja ditutup. Walaupun di tempat lain, Rumah Sakit yang tenaga medisnya terpapar tetap membuka pelayanan umum. Saya ingin mengambil Semarang sebagai pembanding.

April lalu, puluhan tenaga medis  di RSUP Kariadi Semarang yang merupakan Rumah Sakit rujukan perawatan pasien COVID 19 di Jawa Tengah, dikabarkan terpapar Covid 19. Apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah menyediakan Hotel Kesambi Hijau milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi tempat isolasi dokter dan perawat. (Sumber: Kompas.com tanggal 16 April).
Sepanjang pencarian saya akan informasi penutupan RS Kariadi akibat kondisi tenaga medis ini, saya tidak menemukan apa-apa. Muncul pertanyaan yang saya sendiri tak bisa menjawab secara pasti  adalah, mengapa kita berbeda?

Mungkinkah insfrastuktur yang kita miliki tidak sebaik di tempat lain? Ataukah ketersediaan tenaga medis di sini sangat terbatas, berbeda dengan di luar sana? Ataukah kita tidak cukup siap dari sisi dukungan anggaran? Semoga saja pihak rumah sakit kita sudah berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik, dan sampai penolakan terjadi, sebatas itulah kemampuan mereka. Penolakan menjadi satu-satunya jalan. Itulah yang terbaik bagi mereka.

Pada titik ini, menurut saya Pemerintah Provinsi yang merupakan “pemegang kendali atas pelayanan bidang kesehatan publik di daerah ini mesti diminta pertanggungjawaban. Saya ingin melihat hal ini lebih jauh dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). (asumsi saya, semua pembaca sudah memiliki pengetahuian tentang itu HAM sehingga tidak perlu dijelaskan di sini).

Realita penolakan orang sakit oleh pihak Rumah Sakit adalah pengabaian akan kewajiban memberikan penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat akan kesehatan. Ketika itu dilakukan oleh Rumah Sakit milik pemerintah, maka negara telah memasung HAM warganya. Jika itu dilakukan oleh Rumah Sakit swasta pun, itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab pihak Rumah Sakit swasta dalam hal ini merupakan pengelola layanan yang berkaitan dengan HAM atau dikenal sebagai non-state actor sehingga juga memegang kewajiban (due diligence) sebagaimana halnya negara.

Kerangka pikir HAM ini menggiring kita untuk memahami bahwa dalam keadaan dunia dilanda pandemi sekalipun, penutupan layanan Rumah Sakit bukan tidak boleh berdampak pada ditutupnya pelayanan bagi masyarakat. Atas nama upaya memotong mata rantai transmisi COVID 19, bolehlah Rumah Sakit secara gedungnya ditutup. Tapi jangan menutup sama sekali pelayanannya. Harusnya layanan tetap disediakan walaupun dalam settingan yang lain. Dengan membangun tenda darurat, misalnya; atau membuka layanan darurat di instalasi pemerintah lain.

Atas nama kemanusiaan, orang sakit janganlah sampai ditolak begitu saja tanpa solusi.  Paling tidak dibantu dengan mekanisme rujukan. Toh, di masa pandemi ini orang akan berusaha sekuat dan sebisanya untuk tidak sakit atau tidak berurusan dengan rumah sakit. Namun ada kasus yang tidak dapat dihindari misalnya mereka yang memang sakit sejak lama (pasien lama) seperti almarhum Rafadan. Ada juga kasus yang terjadi di luar kemampuan mengendalikan, misalnya sakit akibat kecelakan atau musibah. Bagi mereka ini harusnya tetap diberikan solusi atau alternative layanan medis, sekecil apapun itu akan lebih baik dari pada menolak.

Dimensi kemanusiaan mesti menjadi pertimbangan utama dari pengambilan kebijakan oleh pemerintah (maupun non pemerintah). Apalagi pada sektor kesehatan yang merupakan sektor vital dimana mati dan hidup seseorang diperjuangkan. Perkara mati atau hidup adalah otoritas keilahian Sang Pemberi Hidup. Tetapi memperjuangkan kehidupan adalah ikhtiar yang diamanatkan bagi manusia.

Jika negara tidak lagi sanggup mendukung ikhtiar itu, maka seharusnya Pemerintah Daerah mengkampanyekan: semua orang dilarang sakit.***