Sabtu, 11 Juli 2026

Child Grooming: Ancaman Laten Bagi Anak Maluku

(Sebuah refleksi jelang HAN 2026)

Dunia kita tidak pernah sepi dari peristiwa kekerasan terhadap anak. Cukup banyak yang terekspos dalam pemberitaan maupun konten media. Namun apa yang muncul di ruang publik hanyalah sebagian kecil dari realita yang sesungguhnya. Orang kerap mengumpamakan realita ini sebagai sebuah gunung es. Jauh lebih banyak tersimpan dalam kehidupan masyarakat dan tidak terekspos ke publik, karena berbagai alasan, diantaranya cara pandang terhadap kasus dan korban yang masih sempit, misalnya dipandang sebagai aib, sehingga kasus disimpan di rumah atau komunitas, tidak ada ruang aman yang memungkinkan korban speak up, belum ada mekanisme layanan yang dapat diakses korban, ataupun pelaku sendiri yang pandai “bersembunyi” di balik topeng kebejatan karena kuasa atau alasan sosial tertentu. 

Tulisan sederhana ini saya ikhtiarkan sebagai materi refleksi dan edukasi mengenai perlindungan anak, berangkat dari keprihatinan atas situasi anak dalam beberapa kasus kekerasan terhadap anak (KtA) di Kota Ambon yang sedang diadvokasi di bulan Hari Anak Nasional ini. Lingkup penulisan adalah pada tiga perilaku manusia dewasa yang makin menjadi ancaman besar atas hidup anak hari-hari ini, yakni Pedofilia, Predator Anak dan Child Grooming. Ketiganya bukan hal baru. Akhir-akhir ini sering terdengar, hanya saja, sering salah penggunaan dalam memberikan label ke pelaku.

 

Memahami Pedofilia, Predator Anak, dan Child Grooming

Dalam literatur psikologi maupun psikiatri, Pedofilia merupakan istilah klinis yang merujuk pada ketertarikan seksual terhadap anak yang belum memasuki masa pubertas. Dalam ilmu psikiatri, pedofilia berkaitan dengan preferensi seksual seseorang dan tidak identik dengan tindakan pidana. Sebaliknya, predator anak merupakan istilah kriminologis yang mengacu pada individu yang secara aktif mencari, mendekati, memanipulasi, dan mengeksploitasi anak demi kepentingan seksual atau bentuk eksploitasi lainnya. Istilah berpusat pada perilaku pelaku. Sementara itu, child grooming merupakan proses manipulasi yang dilakukan secara bertahap oleh pelaku untuk memperoleh kepercayaan anak, keluarga, maupun lingkungan sebelum melakukan eksploitasi.

Selanjutnya, secara keilmuan, pedofilia merupakan salah satu faktor resiko yang dapat berhubungan dengan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, walaupun tidak semua individu dengan gangguan klinis pedofilik secara otomatis adalah pelaku kekerasan seksual dan tidak semua pelaku kekerasan seksual memiliki gangguan tersebut.

Pengalaman advokasi kasus pun menunjukan bahwa motif tindakan kekerasan seksual tidak selalu berupa ketertarikan seksual. Ada banyak kasus yang motifnya semata-mata kebejatan, keinginan untuk menguasai seseorang (anak) serta hasrat memanfaatkan kelemahan atau kerentanan korban. Di sisi yang lain, ada fakta bahwa Pedofilia dengan  fantasi seksual dengan anak (biasanya anak yang belum memasuki masa puber), menjadi titik awal dari tindakan kriminal kekerasan seksual pada anak, baik pelecehan, pencabulan, rudapaksa dan kekerasan seksual berbasis online.

Apapun motifnya, semua laki-laki dewasa yang melakukan kekerasan seksual pada anak adalah predator anak. Predator, berasal dari bahasa inggris yang artinya pemangsa. Di bidang ilmu biologi atau ekologi, kata “Predator” merujuk pada binatang yang hidupnya memakan atau memangsa sesama binatang. Maka menurut saya sudah sangat tepat para pakar kriminologi menggunakan kata ini untuk menunjuk manusia dewasa yang merusak kehidupan anak-anak dengan perbuatan tidak bermoral. Perilaku predator ini sangat “membunuh”, sebab sekali tubuh dan seksualitas “dirusak” pada masa kanak-kanak,  seumur hidup mereka membawa luka dan kepahitan.

Predator menggunakan Child grooming untuk mengobok-obok sisi emosional anak yang masih polos dan lugu, melalui rayuan, perhatian dan kasih sayang yang tidak wajar, pujian maupun iming-iming hadiah. Psikologi anak dikuasai larangan (ancaman) untuk tidak boleh menceritakan kepada orang tua atau siapapun. 

Digitalisasi komunikasi yang kian berkembang saat ini memindahkan bahaya child grooming dari lingkungan ke tangan anak sendiri, dalam bentuk cyber grooming melalui handphone. Ini jauh lebih berbahaya dan sulit dikendalikan oleh siapa pun, kecuali jika anak memiliki benteng diri yang kuat, berani speak up dan ada pengawasan dari orang tua.

Riwayat beberapa kasus yang kami advokasi memperlihatkan kemirisan yang mendalam dimana pelaku cyber grooming mengeksploitasi kepolosan dan keluguan anak tanpa batas, tidak secara langsung tetapi bertahap, diam-diam dan tersembunyi. Benar-benar  “menghancurkan” anak secara perlahan, dan baru disadari setelah tindakan kekerasan terjadi dan diketahui. Di sinilah sesungguhnya titik terendah dari moralitas pelaku.

 

Bukan Teori, Bukan Asumsi

Gambaran tentang pedofil dan pelaku child grooming ini ditemukan pada diri seorang predator anak yang kasusnya kami advokasi saat ini. Dia seorang laki-laki dewasa, punya istri dan anak, serta punya peran sosial di kawasan domisilinya yang membuat dia intens berinteraksi dengan anak-anak paling sedikit sekali seminggu.

Dalam proses pendampingan korban, ditemukan pola komunikasi yang sangat khas child grooming berupa rayuan dan manipulasi emosional, hingga ajakan menjalin hubungan romantis dengan korban. Ada sebuah dokumen tangkapan layar percakapan di handphone dimana terang-terangan si predator mengungkapkan kepada korban hal ketertarikan romantismenya pada anak-anak.  Selain mencoba memangsa  anak melalui phone cell, si predator juga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap anak-anak lain yang seusia putri kandungnya sendiri. Semua korbannya adalah anak-anak usia remaja awal atau early adolescence, yang seharusnya dia bimbing untuk mengalami pertumbuhan iman.

Jadi, pedofilia (dan pedofil), predator anak dan child grooming bukan teori, bukan asumsi semata, bukan juga hanya ada di film-film. Mereka adalah realita. Kasus yang disampaikan ini hanyalah satu dari puluhan atau ratusan atau ribuan kasus yang ada di tangan aparat penegak hukum ataupun masih tersimpan di masyarakat kita, di Kota Ambon ini.


Bagaimana anak-anak

Pada kasus yang sedang diadvokasi, ditemukan beragam kemampuan anak dalam menghadapi child grooming; tergantung pada usia dan tipe kepribadian atau karakter. Pertama, korban yang sudah berusia remaja menolak dengan sangat elegan dan santun; bahkan mengingatkan pelaku akan kesalahannya. Walaupun begitu, korban tetap mengalami kecemasan karena selalu akan berinteraksi dengan pelaku dalam kegiatan-kegiatan di komunitas.

Kedua, anak yang masih sangat belia dan berkepribadian introvert, sempat menghindarkan diri namun tidak berdaya melawan predator yang sangat menunjukan kuasanya. Korban bahkan takut untuk memberitahukan orang tua karena dihantui bayang-bayang ancaman si predator. Situasi ini yang kemudian dieksploitasi habis-habisan oleh si predator. Pada diri korban terdapat gejolak emosional untuk memberontak, namun terekspresikan di rumah seperti menjadi mudah marah dan meluap-luap melampiaskan kemarahan pada orang tua. Korban berubah menjadi sosok kanak-kanak dengan perilaku yang jauh berbeda dari sebelumnya.

Di lain sisi, ada sejumlah anak lainnya yang bergerak dengan cara mereka yang khas kanak-kanak menggali informasi dari korban, kemudian membongkar kasus ke orang tua korban dan orang tua mereka masing-masing, lalu selanjutnya menyebar ke publik.


Kita: Orang tua, masyarakat, pemerintah dimana?

Ini pertanyaan reflektif. Pedofil, Predator anak dan pelaku child grooming adalah ancaman laten bagi anak-anak. Jangan sampai kita berada jauh atau bahkan mengabaikan hak mereka untuk bebas dari ancaman kekerasan. Pemerintah daerah sebagai manifestasi dari negara, secara konstitusional memegang kewajiban (duty bearer) untuk memberikan pemenuhan, penghargaan dan perlindungan atas hak anak. Demikian halnya Masyarakat, memiliki tanggung jawab yang sejalan. 

Saya tidak ingin menguraikan apalagi mengkritisi apa saja kewajiban, tugas dan tanggung jawab setiap pihak. Biarlah setiap orang berkaca pada diri sendiri. Saya hanya ingin menyampaikan beberapa poin usulan yang semoga menjadi perhatian.

Semua kita mesti berupaya untuk mencegah. Orang tua, guru, pengasuh sekolah minggu perlu mengenali perubahan perilaku anak di rumah, sekolah, sekolah minggu ataupun lingkungan tempat tinggal; Kenali tanda-tanda pada pelaku; yang laki-laki jangan jadi pedofil dan predator.

Laki-laki dewasa, kenalilah dirimu. Kalau ada tanda-tanda pedofilia dalam dirimu, bisa jadi kau adalah calon predator; maka segera cari pertolongan. Di Kota Ambon sudah banyak Psikolog dan Psikiater. Temuilah mereka untuk menolongmu.

Selanjutnya, sangat berharap Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten / kota di Maluku menyadari situasi darurat kekerasan seksual pada anak di daerah kita sekarang dan sudah harus menyalakan tanda bahaya atas potensi keberadaan predator anak di setiap lingkungan atau kawasan pemukiman. Gereja pun demikian; nyalakan tanda bahaya di setiap jemaat. Semua orang harus saling mengawasi. Setiap informasi tentang perilaku yang mengarah pada pedofilia ataupun child grooming mesti ditanggapi secara serius.

Selain itu, ada dua langkah penting yang sudah sangat urgent dan perlu digencarkan secara simultan dan masif, yakni: 1). edukasi tentang bahaya child grooming kepada masyarakat melalui sekolah, institusi keagamaan, desa/negeri, dan semua komunitas yang ada. 2). mengedukasi anak pada semua usia untuk mengenal dan peka terhadap alarm pedofilia dan child grooming, serta memberdayakan mereka untuk mampu membangun benteng diri, bimbing mereka untuk punya kepribadian yang berani bersuara dan berontak pada tanda-tanda child grooming. Tentunya ini menjadi peran semua entitas yang menghimpun anak seperti keluarga, sekolah, sekolah minggu, kelompok-kelompok pengajian, kelompok kursus, sanggar-sanggar seni, dan lainnya.

Selain langkah-langkah pencegahan di atas, hal penting lain yang harus dilakukan adalah pemulihan psikologis korban untuk membantu mereka mampu beradaptasi dan pulih dari dampak psikologis trauma maupun gangguan stress pasca trauma (Post-Traumatic Stress Disorder / PTSD).

Ini sering kita abaikan. Kita mengira penanganan kasus selesai ketika pelaku dihukum. Pelaku mendekam di penjara, hidupnya difasilitasi negara. Sementara korban berjuang melanjutkan hidup yang tidak mudah sembari memulihkan diri sendiri. Padahal pemulihan merupakan haknya, utuh tidak terpisahkan dari hak akan keadilan dan kebenaran.


Penutup

Child grooming tidak dimulai ketika seorang anak mengalami kekerasan seksual. Ia dimulai jauh sebelumnya, ketika seorang predator berhasil memperoleh kepercayaan anak dan lingkungan sekitarnya. Karena itu, perlindungan anak bukan hanya soal menghukum predator anak, tetapi juga membangun kewaspadaan kolektif agar proses grooming dapat dihentikan sejak awal.

Hari Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi.

Mari bergerak bersama. Sekecil apapun upaya kolektif kita saat ini untuk mencegah dan memulihkan korban, merupakan investasi kemanusiaan yang tiada tara nilainya; Sebab jika anak terlindungi, Maluku jadi bae, Indonesia maju. Selamat menyongsong Hari Anak Nasional 23 Juli 2026.


Ambon, 11 Juli 2026

Lusi Peilouw

Praktisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Maluku 



Credit picture: Pixabay

Kamis, 30 Juli 2020

Kita Masih Menjajah dan Terjajah: Refleksi TPPO di antara 30 Juli dan 17 Agustus 2020



Sejarah peradaban dunia telah dihiasi lembaran - lembaran suram berupa fakta-fakta perbudakan yang terjadi antar suku, raas bahkan bangsa. Selama berabad-abad, kaum tertindas berjuang menentangnya. Solidaritas antara manusia untuk menentangnya pun terbangun kuat apalagi setelah bangsa-bangsa di dunia ini menyepakati berbagai instrumen pengakuan, penghargaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sayangnya fakta-fakta miris itu mengikut masuk ke abad millennial ini, yakni abad modern. Artinya perbudakan itu masih terus hidup, walaupun dalam rupa yang telah banyak mengalami metamoforsa.

Salah satu bentuk perbudakan di zaman millennial ini adalah Pedagangan Manusia. Dari beberapa defenisi tentang Perdagangan Manusia, perdagangan manusia dapat diartikan sebagai tindakan transaksi jual-beli diri, tubuh atau organ tubuh manusia secara terpaksa, sepihak dan/ataupun ekspliotatif sehingga hilang harkat dan martabat sebagai manusia. Sebagian orang menamainya perbudakan modern atau modern slavery.

PBB melalui UNODC (UN Office on Drugs and Crime, yakni salah satu entitas PBB yang bekerja untuk pencegahan, perlindungan korban  perdagangan manusia juga menuntut pelaku perdagangan manusia yang melakukan pelanggaran HAM berat), sejak 2013, membangun komitmen bangsa-bangsa untuk memerangi tindakan-tindakan Perdagangan manusia. Tanggal 30 Juli kemudian dideklarasikan sebagai  hari dunia menentang perdagangan orang World Day Against Trafficking in Person.

Penetapan momentum peringatan ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat dunia untuk memiliki kepedulian terhadap para korban perdagangan manusia; menggerakan keberpihakan politik pemimpin bangsa-bangsa untuk mencegah impunitas pelaku dan memberikan perlindungan hak-hak korban; dan merayakan serta terus mendorong kemajuan dalam.

Selama 2 tahun terakhir ini UNODC melaporkan gambaran yang memilukan tentang situasi perempuan dan anak sebagai kelompok yang banyak menjadi korban kejahatan perdagangan manusia. Di tahun 2018, dilaporkan bahwa sepertiga dari korban perdagangan manusia adalah anak-anak. Ini kemudian mendorong PBB menyerukan perubahan untuk mengakhiri impunitas  pelaku perdagangan orang terutama remaja dan anak-anak. Di tahun berikutnya, 2019, dilaporkan bahwa korban perdagangan manusia terbesar adalah perempuan dan anak perempuan, dimana mereka menjadi korban eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan hutang dan kerja-kerja illegal.

Enam tahun sebelum 30 Juli ditetapkannya sebagai momentum penting bagi dunia dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan regulasi untuk isu ini. Kita punya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Di tingkat Kementerian dan Lembaga Lembaga pun ada berbagai aturan yang dibuat untuk mendorong pencegahan berjatuhannya korban dan mencegah impunitas pelaku TPPO. Jadi, dalam hal upaya memproduksi regulasi kita terbilang cukup progresif.  Namun, masih sangat tertinggal dalam hal menjalankan regulasi-regulasi itu.

Lihat saja apa yang terjadi di Maluku. Gerakan Perempuan Maluku mencatat bahwa setiap tahunnya ada saja kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mencuat ke publik dan diadvokasi. September 2019, kasus “penyekapan” pramuria di salah satu café besar di Kabupaten Kepulauan Aru, menguak fakta adanya perdagangan orang antar pulau di Indonesia.

Dari cerita riwayat perjalanan salah satu pekerja yang sudah berhasil keluar dari sana, kami mendapatkan gambaran rapinya pola transaksi jual beli manusia dilakukan, mulai dari rekruitmen hingga pengiriman dengan tujuan akhir Maluku. Jangan dikira biaya rekruitmen dan pengiriman itu menjadi tanggungjawab person dan perusahan terkait. Pekerja sendirilah yang mesti membayar ke trafficker atau orang yang menjual (merekruit). Mula-mula perusahaan tempat bekerja yang membayarkan ke trafficker, kemudian dianggap sebagai piutang bagi pekerja. Dengan kata lain pekerja berutang bagi perusahaan dan harus membayarnya selama bekerja. Beberapa pekerja yang pernah kami temui menceritakan bahwa selama berbulan-bulan mereka bekerja hanya untuk membayar hutang dan sulit menyisihkan untuk keperluan membantu keluarga yang ditinggal di tempat asal.

Belum lagi aturan-aturan perusahaan yang dibuat menjebak dan menindas pekerja secara tidak manusiawi. Pekerja sendiri, karena tuntutan ekonomi keluarga di kampung asal, tidak punya pilihan selain terus bekerja.

Untuk mengejar bisa cepat menyelesaikan hutang ke perusahaan dan terus dapat memenuhi tuntutan ekonomi keluarga, mereka membuka diri untuk prostitusi karena bayarannya lebih besar dibandingkan upah pramusaji. Muncul di sini realita prostitusi terselubung.

Mengapa terselubung? Karena aktivitas prostitusi itu bukan bidang usaha café atau karaoke dan juga tidak tercantum di dalam kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja. Pekerjaan sebagai pramusaji café dan karaoke melebar begitu saja ke prostusi illegal, dengan aturan yang mengikat. Misalnya ketika dibooking atau dibawa ke hotel, pekerja diantar-jemput sesuai jam yang ditentukan, dan tidak diperbolehkan membawa handphone agar tidak dapat berkomunikasi dengan siapapun.
Itulah yang dilakukan untuk dapat bertahan dan menghidupkan keluarga di tempat asal. Andai negara ini bisa memberikan jaminan sosial ataupun mekanisme pemberdayaan yang lain, mereka tidak mungkin terperangkap dalam lingkaran setan TPPO dan Prostitusi illegal sedemikian.

Selain prostitusi illegal, kasus TPPO yang pernah kami jumpai bersinggungan pula dengan urusan administrasi kependudukan. Ini lebih jahat lagi, karena secara sistemik menjerumuskan perempuan usia anak di dalam mafia kejahatan ini. Sepertinya pola memalsukan identitas semacam tahun kelahiran dalam administrasi kependudukan pekerja, sudah menjadi modus yang umum di dunia Perdagangan Manusia.

Jika dipotret secara lengkap, maka akan terlihat kehadiran institusi - institusi pemerintah tertentu dalam jejaring TPPO di Maluku. Tidak heran jika kejahatan kemanusiaan itu langgeng terpelihara.

Dari sisi pekerja, mereka merasakan adanya penindasan atas diri dan hidup mereka. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi mereka sebagai manusia. Ada pula yang mengetahuinya namun hanya bisa memendam kepedihan demi mengumpulkan rupiah.

Sampai di titik ini, saya ingin mempertanyakan komitmen dan kehadiran negara sebagai pihak yang memegang kewajiban melindungi dan memenuhi HAM seluruh rakyat tanpa pengecualian. Ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dibentuk dari pusat sampai daerah. Artinya di Maluku juga ada Gugus Tugas ini. Saya pun pernah memfasilitasi workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan  dan Penanganan TPPO Provinsi Maluku yang melibatkan berbagai pihak dengan hasil draft Rencana Aksi Daerah tahun 2017 lalu. Entah apakabar implementasinya setelah itu. Mungkinkah terlalu banyak yang diurus, sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan RAD itu sampai pada aksi-aksi nyata.

Peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Manusia adalah momentum yang tepat untuk kami mempertanyakan dan menggugah Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ada banyak kasus TPPO dan rangkaiannya di daerah ini, bahkan saat ini pun P2TP2A Provinsi Maluku sedang berproses menangani satu laporan tindak pidana ini. Penanganan tentunya menantang dalam kondisi pandemi saat ini.

Pemerintah perlu membenahi komitmen yang sudah dibangun. Kebijakan-kebijakan perlindunga perempuan dan anak perlu ditinjau, sudahkah menyentuk kebutuhan perlindungan korban TPPO. Aktifkan Gugus Tugas TPPO Provinsi. Rencana Aksi Daerah, kalaupun pernah dibuat, sekarang perlu direview untuk disesuaikan dengan konteks saat ini. Jangan sampai Maluku (Indonesia) terus menyumbang kasus Perdagangan Manusia ke dunia.

Sebentar lagi Indonesia merayakan 75 tahun memproklamasikan kemerdekaan. Adalah miris ketika sampai pada usia setua ini, ternyata masih ada rakyat, yakni perempuan Indonesia (di Maluku) yang terjajah oleh bangsanya sendiri. Dan itu terjadi dalam jaringan yang tersistim lintas provinsi, lintas pulau besar dan kecil. Jika negara tidak memotongnya, maka negara terus membiarkan warga bangsa ini saling menjajah. Yang berkuasa menjajah, yang terpuruk secara sosial dan ekonomi terjajah. Artinya, sesungguhnya tidak pernah ada kemerdekaan.*


Kamis, 02 Juli 2020

Layanan Kesehatan Yang Humanis dalam Bayang-bayang Phobia Corona


Kamis terakhir di bulan Juni kemarin adalah kamis yang akan selalu kukenang. Sejak subuh hujan tidak henti mengguyur Kota Ambon, dibarengi angin kencang dari arah timur. Maklum, ini musimnya. Matahari seperti hilang kuasanya, kalah pada mendung. Baru menjelang sore hujan mereda, namun tidak demikian dengan angin. Jadi sore itu tetap dingin sekali.

Sejak malam sebelumnya saya sudah punya janji dengan seseorang untuk sebuah perjumpaan istimewa di masa pandemi ini, di sore hari. Pada saat membuat perjanjian itu, saya sanggupkan bahwa bagaimana pun cuaca besok, saya akan datang.

Rupanya semesta demikian mengasihi kami. Tanpa mendung apalagi hujan, saya bisa memenuhi janji saya tepat pada waktu yang telah disepakati. Jadilah, saya menghabiskan sisa sore menjelang magrib di hari itu bersama seorang perempuan, yang demi menjadi kenyamanannya, saya memberinya nama di sini:  Edelweis. Mengapa Edelweis? Kemampuan Edelweis hidup di daerah tandus dan gersang, membuat orang mengaguminya sebagai symbol perjuangan. Mahkluk Tuhan yang memberikan keindahan di tengah kesukaran. Saya pun pengangumnya. Seperti itu pulalah sosok perempuan teman baru saya itu.

Edelweis terlahir dari keluarga sederhana, menikah pun dengan lelaki sederhana yang sehari-hari bekerja di Pasar Ikan. Ketika kami berjumpa, Edelweis baru saja melahirkan anak keduanya, setelah melewati perjuangan yang teramat berat.

Perjuangan yang membawa kami pada titik perjumpaan itu, bukanlah tentang bagaimana Edelweis berjuang menahan sakit di koridor rumah sakit mondar-mandir menunggu pintu rahim cukup membuka, lalu mengejangkan sekujur tubuhnya di meja persalinan untuk mengeluarkan bayi kehidupan baru dari Rahim! Bukan! Tetapi tentang kejamnya Rumah Sakit menolaknya! Bukan hanya oleh satu Rumah Sakit, tetapi lebih. Bukan hanya dalam satu hari dan satu kali perjalanan. Tetapi selama tiga hari.


Riwayat Berurusan dengan Rumah Sakit
Hari pertama, yakni tanggal 15 Juni 2020, berbekal pengantar dari dokter spesialis yang menanganinya selama masa kehamilan, Eldeweis mendatangi RS. Dr. Latumeten (di Ambon lebih dikenal dengan nama Rumah Sakit Tentara atau singkatnya RST), tempat dimana anak pertamanya dilahirkan. Sebagaimana prosedur tetap di setiap RS, Edelweis harus menjalani RAPID Test. Beberapa saat menunggu, datang petugas menyampaikan bahwa, hasilnya positif. Hanya dengan keterangan lisan tanpa menunjukan lembaran kertas atau apapun sebagai bukti pemeriksaan. Petugas itu memintanya diminta untuk ke RSUD Haulussy yang adalah RS rujukan pasien terkonfirmasi COVID 19. Entah apa alasannya, petugas di RST tidak memberikan keterangan itu. Di sinilah awal seorang perempuan yang membawa nyawa lain di rahimnya di ping-pong oleh buruknya sistim layanan rumah sakit.

Mengikuti saja apa kata petugas di RST, Edelweis mendatangi RSUD Haulussy. Setibanya di sana, Edelweis menjelaskan riwayat perjuangannya dari RST, dan seperti yagn dikhawatirkan, petugas meminta surat keterangan hasil RAPID dari RST. Lihat? Bagaimana buruknya layanan di RST? Suami Edelweis sempat kembali ke RST untuk memintanya, namun tetap tidak diberikan. Akhirnya, sekali lagi Edelweis harus mengulurkan tangannya kepada petugas untuk diambil sampel darah. Hasilnya menunjukan non-reaktif atau negatif. Karena hasil RAPID yang demikian, RSUD menyarankan untuk tidak menjalani rawat inap di situ, mengingat di RS ini adalah RS perawatan bagi pasien COVID 19.

Tanpa jedah panjang, malamnya Edelweis menemui dokter spesialisnya, yang kemudian menyarankannya untuk pergi RS Al-Fatah. Edelweis pun mengikuti arahan dokter, keesokan harinya, pagi-pagi benar Edelweis mendatangi RS. Alfatah. Di situ, Edelweis mesti kembali menjalani RAPID Test. Sempat menolak dan meminta untuk menggunakan saja hasil test dari RSUD Haulussy, namun tidak berhasil. Dengan kesal Edelweis mengulurkan tangannya kepada petugas untuk mengambil sampel darah. Apapun terpaksa dituruti asalkan mendapatkan layanan dan segera bisa melahirkan bayinya yang sesungguhnya harus dilakukan pada tanggal 12 Mei. “beta punya masalah kesehatan, jadi tidak bisa melahirkan secara normal, makanya biar sakit hati tapi beta jalani semua saja…” tuturnya.

Sampel darahnya yang telah diambil, diperiksa sebanyak 2 kali. Hasil pemeriksaan pertama tidak terbaca dengan jelas alias samar-samar, maka dilakukan pemeriksaaan kedua, yang menurut mereka hasilnya reaktif. Berdasarkan hasil itu, petugas mengarahkannya untuk kembali ke RSUD Haulussy karena cuma di situ pasien yang hasil RAPIDnya reaktif bisa mengakses layanan.
Merasa akan Lelah dengan semua proses Panjang yang telah dilalui karena RAPID, Edelweis berinisiatif untuk melakukan SWAB Test. Petugas RS menyarankan untuk ke Puskesmas  dekat rumahnya, yakni Puskesmas Rijali. Menurut mereka, di Puskesmas yang sempat ditutup juga selama 14 hari beberapa waktu lalu itu memiliki fasilitas untuk SWAB Test. Lagi-lagi menuruti saja apa kata petugas RS. Ternyata, Puskesmas tersebut tidak memiliki fasilitas itu sama sekali.

Pulanglah dia dengan kecewa bercampur marah di dada, sementara seluruh badan terutama di rahimnya didera rasa sakit yang tak terkatakan. Edelweis tidak diam. Dia langsung menelpon dokternya, meminta kepastian dan sekali lagi memelas minta bantuan dan ketegasan dokter untuk memfasilitasinya ke RS.  Riwayat panjang diping-pong sana-sini sejak 2 hari kemarin itu ditutur dengan perasaan bercampur-aduk. Pada situasi itu barulah dokter bertindak cepat dan (mungkin lebih tegas) meminta fasilitas RSUD Haulussy.

Edelweis lalu menuju RSUD Haulussy dan dilayani dengan protab pasien suspect COVID 19 sejak masuk, yakni melalui pintu yang diperuntukan bagi mereka yang terkonfirmasi positif. Menurutnya, sangat tidak nyaman melewati jalur itu. Namun tidak ada pilihan, bayinya harus lahir sesegera mungkin, maka dengan iklas ia jalani semuanya. Tak lama, pukul 10.00 malam di hari itu juga bedah caesar dilakukan. Edelweis melahirkan seorang putri cantik.

Besoknya, 19 Juni, Edelweis menjalani test PCR. Tiga hari kemudian, 21 Juni, bayinya boleh pulang bersama ayak dan nenek yang setia menemani di sepanjang perjuangan panjang mereka. Sedangkan Edelweis harus menunggu sampai hasil PCRnya keluar. Syukur alhamdulilah, 24 Juni hasil PCR keluar dan Edelweis dinyatakan negative COVID 19.


Beban stigma di tengah perjuangan
Panjang yah, ceritanya. Membaca dan mengikuti alurnya mungkin melelahkan. Kiranya anda pun bisa merasakan bagaimana lebih lelah dan menderitanya Edelweis melewati perjuangan yang panjang itu.

Perempuan hamil tua menunggu melahirkan harus bolak-balik dari rumahnya ke rumah sakit yang satu ke yang lain, ke dokter, ke RS lagi, ke Puskesmas. Bertemu petugas denganberbaai alasan penolakan, menguras energi untuk memberi penjelasan, berargumentasi, memelas, memberi tangan ditusuk berkali-kali, memohon ini itu. Naik turun mobil angkutan umum dan ojek, tidak dengan tangan kosong tapi sekalian menenteng perlengkapan opname untuk diri sendiri maupun bayinya, di tengah cuaca hujan angin musim ini. Perjuangan yang tidak main-main.

Belum lagi, ketika keluar hasil RAPID dari RST yang menyatakan positif, entah bagaimana ceritanya kabar hasil test itu tersiar luas di kompleks tempat tinggalnya. Maka stigma miring “positif corona” pun langsung menghujamnya tanpa ampun, seolah dia sedang menghamburkan aib ke muka bumi. Tidak hanya di dunia nyata, dalam sekejap tangan-tangan netizen mengguncingkan Edelweis di jagad maya. Berbesar hati Edelweis menerima semuanya.

Perjuangan seorang perempuan antara mati dan hidup yang semesti didukung dengan empati, justru  menjadi semakin berat oleh karena beban penghakiman dari publik. Entah si corona yang jahat, atau manusia yang terlalu bejad secara sosial dan anti kemanusiaan.


Apa yang kurang?
Ini pertanyaan menarik dan menyentak dari perjuangan seorang Edelweis mendapatkan layanan Rumah Sakit. Apalagi Edelweis bukan yang pertama. Sebelumnya, di bulan Mei, terpublikasi setidaknya 4 kasus penolakan pasien, satu diantaranya yang mengakibatkan meninggalnya bocah malang bernama Rafadan.

Menjawab pertanyaan di atas, menurut saya, kita punya 2 kekurangan. Yang pertama adalah belum terbangun kanal koordinasi lintas Rumah Sakit. Andai Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bisa membuat sistim data terpusat lintas rumah sakit, peristiwa pingpong – mempingpong orang sakit dan perempuan melahirkan tidak perlu terjadi.

Hal keduanya, sense of emergency atau sense of crisis belum terinternalisasi dalam manajemen rumah sakit. Kepekaan pada situasi kritis apalagi perempuan dan anak sangat memprihatinkan dan membahayakan jiwa. Ketimbang membiarkan perempuan hamil tua naik turun angkot atau ojek mungkin dengan air ketuban yang sudah mulai meleleh,  kenapa tidak kalian petugas rumah sakit yang berkomunikasi dengan rumah sakit lainnya, mencari solusi. Bukan sekedar menjawab: kami tidak bisa terima, silahkan ke sana dan ke situ.

Sebagai institusi kemanusiaan, Rumah Sakit tidak boleh sekedar menjalankan kerjanya sebagai  business as usual. Toh, di masa pandemi ini, kalau ada alternatif lain, saya yakin orang tidak ingin minta layanan ke Rumah Sakit. Tolonglah berbenah. Jangan terus terjebak di bayang-bayang Phobia Corona hingga hilang sisi humanismu. Mohon, jangan ada lagi kasus penolakan berikutnya.*