Sejarah
peradaban dunia telah dihiasi lembaran - lembaran suram berupa fakta-fakta perbudakan
yang terjadi antar suku, raas bahkan bangsa. Selama berabad-abad, kaum
tertindas berjuang menentangnya. Solidaritas antara manusia untuk menentangnya
pun terbangun kuat apalagi setelah bangsa-bangsa di dunia ini menyepakati
berbagai instrumen pengakuan, penghargaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sayangnya
fakta-fakta miris itu mengikut masuk ke abad millennial ini, yakni abad modern.
Artinya perbudakan itu masih terus hidup, walaupun dalam rupa yang telah banyak
mengalami metamoforsa.
Salah
satu bentuk perbudakan di zaman millennial ini adalah Pedagangan Manusia. Dari
beberapa defenisi tentang Perdagangan Manusia, perdagangan manusia dapat
diartikan sebagai tindakan transaksi jual-beli diri, tubuh atau organ tubuh
manusia secara terpaksa, sepihak dan/ataupun ekspliotatif sehingga hilang
harkat dan martabat sebagai manusia. Sebagian orang menamainya perbudakan
modern atau modern slavery.
PBB melalui UNODC (UN Office on Drugs and
Crime, yakni salah satu entitas PBB yang bekerja untuk pencegahan, perlindungan
korban perdagangan manusia juga menuntut
pelaku perdagangan manusia yang melakukan pelanggaran HAM berat), sejak 2013, membangun komitmen bangsa-bangsa
untuk memerangi tindakan-tindakan Perdagangan manusia. Tanggal 30 Juli kemudian
dideklarasikan sebagai hari dunia
menentang perdagangan orang World Day Against Trafficking in Person.
Penetapan
momentum peringatan ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat dunia untuk memiliki
kepedulian terhadap para korban perdagangan manusia; menggerakan keberpihakan
politik pemimpin bangsa-bangsa untuk mencegah impunitas pelaku dan memberikan
perlindungan hak-hak korban; dan merayakan serta terus mendorong kemajuan dalam.
Selama
2 tahun terakhir ini UNODC melaporkan gambaran yang memilukan tentang situasi
perempuan dan anak sebagai kelompok yang banyak menjadi korban kejahatan
perdagangan manusia. Di tahun 2018, dilaporkan bahwa sepertiga dari korban
perdagangan manusia adalah anak-anak. Ini kemudian mendorong PBB menyerukan
perubahan untuk mengakhiri impunitas
pelaku perdagangan orang terutama remaja dan anak-anak. Di tahun
berikutnya, 2019, dilaporkan bahwa korban perdagangan manusia terbesar adalah
perempuan dan anak perempuan, dimana mereka menjadi korban eksploitasi seksual,
kerja paksa, perbudakan hutang dan kerja-kerja illegal.
Enam
tahun sebelum 30 Juli ditetapkannya sebagai momentum penting bagi dunia dalam
memerangi kejahatan perdagangan manusia, Pemerintah Indonesia telah
mengundangkan regulasi untuk isu ini. Kita punya Undang-Undang Nomor 21 tahun
2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Di tingkat
Kementerian dan Lembaga Lembaga pun ada berbagai aturan yang dibuat untuk
mendorong pencegahan berjatuhannya korban dan mencegah impunitas pelaku TPPO. Jadi,
dalam hal upaya memproduksi regulasi kita terbilang cukup progresif. Namun, masih sangat tertinggal dalam hal
menjalankan regulasi-regulasi itu.
Lihat
saja apa yang terjadi di Maluku. Gerakan Perempuan Maluku mencatat bahwa setiap
tahunnya ada saja kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mencuat ke publik
dan diadvokasi. September 2019, kasus “penyekapan” pramuria di salah satu café
besar di Kabupaten Kepulauan Aru, menguak fakta adanya perdagangan orang antar
pulau di Indonesia.
Dari
cerita riwayat perjalanan salah satu pekerja yang sudah berhasil keluar dari
sana, kami mendapatkan gambaran rapinya pola transaksi jual beli manusia
dilakukan, mulai dari rekruitmen hingga pengiriman dengan tujuan akhir Maluku. Jangan
dikira biaya rekruitmen dan pengiriman itu menjadi tanggungjawab person dan
perusahan terkait. Pekerja sendirilah yang mesti membayar ke trafficker atau
orang yang menjual (merekruit). Mula-mula perusahaan tempat bekerja yang
membayarkan ke trafficker, kemudian dianggap sebagai piutang bagi pekerja.
Dengan kata lain pekerja berutang bagi perusahaan dan harus membayarnya selama
bekerja. Beberapa pekerja yang pernah kami temui menceritakan bahwa selama
berbulan-bulan mereka bekerja hanya untuk membayar hutang dan sulit menyisihkan
untuk keperluan membantu keluarga yang ditinggal di tempat asal.
Belum
lagi aturan-aturan perusahaan yang dibuat menjebak dan menindas pekerja secara
tidak manusiawi. Pekerja sendiri, karena tuntutan ekonomi keluarga di kampung
asal, tidak punya pilihan selain terus bekerja.
Untuk
mengejar bisa cepat menyelesaikan hutang ke perusahaan dan terus dapat memenuhi
tuntutan ekonomi keluarga, mereka membuka diri untuk prostitusi karena
bayarannya lebih besar dibandingkan upah pramusaji. Muncul di sini realita
prostitusi terselubung.
Mengapa
terselubung? Karena aktivitas prostitusi itu bukan bidang usaha café atau
karaoke dan juga tidak tercantum di dalam kontrak kerja antara perusahaan
dengan pekerja. Pekerjaan sebagai pramusaji café dan karaoke melebar begitu
saja ke prostusi illegal, dengan aturan yang mengikat. Misalnya ketika
dibooking atau dibawa ke hotel, pekerja diantar-jemput sesuai jam yang
ditentukan, dan tidak diperbolehkan membawa handphone agar tidak dapat
berkomunikasi dengan siapapun.
Itulah
yang dilakukan untuk dapat bertahan dan menghidupkan keluarga di tempat asal.
Andai negara ini bisa memberikan jaminan sosial ataupun mekanisme pemberdayaan
yang lain, mereka tidak mungkin terperangkap dalam lingkaran setan TPPO dan
Prostitusi illegal sedemikian.
Selain
prostitusi illegal, kasus TPPO yang pernah kami jumpai bersinggungan pula
dengan urusan administrasi kependudukan. Ini lebih jahat lagi, karena secara
sistemik menjerumuskan perempuan usia anak di dalam mafia kejahatan ini. Sepertinya
pola memalsukan identitas semacam tahun kelahiran dalam administrasi
kependudukan pekerja, sudah menjadi modus yang umum di dunia Perdagangan
Manusia.
Jika
dipotret secara lengkap, maka akan terlihat kehadiran institusi - institusi pemerintah tertentu dalam jejaring TPPO di Maluku. Tidak heran jika kejahatan kemanusiaan itu langgeng terpelihara.
Dari sisi pekerja, mereka merasakan adanya
penindasan atas diri dan hidup mereka. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa
hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi mereka sebagai manusia. Ada pula yang
mengetahuinya namun hanya bisa memendam kepedihan demi mengumpulkan rupiah.
Sampai
di titik ini, saya ingin mempertanyakan komitmen dan kehadiran negara sebagai
pihak yang memegang kewajiban melindungi dan memenuhi HAM seluruh rakyat tanpa
pengecualian. Ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dibentuk dari
pusat sampai daerah. Artinya di Maluku juga ada Gugus Tugas ini. Saya pun pernah
memfasilitasi workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Maluku yang
melibatkan berbagai pihak dengan hasil draft Rencana Aksi Daerah tahun 2017
lalu. Entah apakabar implementasinya setelah itu. Mungkinkah terlalu banyak
yang diurus, sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan RAD itu sampai pada
aksi-aksi nyata.
Peringatan
Hari Dunia Melawan Perdagangan Manusia
adalah momentum yang tepat untuk kami mempertanyakan dan menggugah Pemerintah
Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ada banyak kasus TPPO dan
rangkaiannya di daerah ini, bahkan saat ini pun P2TP2A Provinsi Maluku sedang berproses
menangani satu laporan tindak pidana ini. Penanganan tentunya menantang dalam
kondisi pandemi saat ini.
Pemerintah
perlu membenahi komitmen yang sudah dibangun. Kebijakan-kebijakan perlindunga
perempuan dan anak perlu ditinjau, sudahkah menyentuk kebutuhan perlindungan
korban TPPO. Aktifkan Gugus Tugas TPPO Provinsi. Rencana Aksi Daerah, kalaupun
pernah dibuat, sekarang perlu direview untuk disesuaikan dengan konteks saat
ini. Jangan sampai Maluku (Indonesia) terus menyumbang kasus Perdagangan
Manusia ke dunia.
Sebentar
lagi Indonesia merayakan 75 tahun memproklamasikan kemerdekaan. Adalah miris ketika
sampai pada usia setua ini, ternyata masih ada rakyat, yakni perempuan
Indonesia (di Maluku) yang terjajah oleh bangsanya sendiri. Dan itu
terjadi dalam jaringan yang tersistim lintas provinsi, lintas pulau besar dan kecil.
Jika negara tidak memotongnya, maka negara terus membiarkan warga bangsa ini saling
menjajah. Yang berkuasa menjajah, yang terpuruk secara sosial dan ekonomi
terjajah. Artinya, sesungguhnya tidak pernah ada kemerdekaan.*