(Sebuah refleksi jelang HAN 2026)
Dunia kita tidak pernah sepi dari peristiwa kekerasan terhadap anak. Cukup banyak yang terekspos dalam pemberitaan maupun konten media. Namun apa yang muncul di ruang publik hanyalah sebagian kecil dari realita yang sesungguhnya. Orang kerap mengumpamakan realita ini sebagai sebuah gunung es. Jauh lebih banyak tersimpan dalam kehidupan masyarakat dan tidak terekspos ke publik, karena berbagai alasan, diantaranya cara pandang terhadap kasus dan korban yang masih sempit, misalnya dipandang sebagai aib, sehingga kasus disimpan di rumah atau komunitas, tidak ada ruang aman yang memungkinkan korban speak up, belum ada mekanisme layanan yang dapat diakses korban, ataupun pelaku sendiri yang pandai “bersembunyi” di balik topeng kebejatan karena kuasa atau alasan sosial tertentu.
Tulisan sederhana ini saya ikhtiarkan sebagai materi refleksi dan edukasi mengenai perlindungan anak, berangkat dari keprihatinan atas situasi anak dalam beberapa kasus kekerasan terhadap anak (KtA) di Kota Ambon yang sedang diadvokasi di bulan Hari Anak Nasional ini. Lingkup penulisan adalah pada tiga perilaku manusia dewasa yang makin menjadi ancaman besar atas hidup anak hari-hari ini, yakni Pedofilia, Predator Anak dan Child Grooming. Ketiganya bukan hal baru. Akhir-akhir ini sering terdengar, hanya saja, sering salah penggunaan dalam memberikan label ke pelaku.
Memahami Pedofilia, Predator Anak,
dan Child Grooming
Dalam literatur psikologi maupun psikiatri, Pedofilia
merupakan istilah klinis yang merujuk pada ketertarikan seksual terhadap anak
yang belum memasuki masa pubertas. Dalam ilmu psikiatri, pedofilia berkaitan
dengan preferensi seksual seseorang dan tidak identik dengan tindakan pidana.
Sebaliknya, predator anak merupakan istilah kriminologis yang mengacu
pada individu yang secara aktif mencari, mendekati, memanipulasi, dan
mengeksploitasi anak demi kepentingan seksual atau bentuk eksploitasi lainnya.
Istilah berpusat pada perilaku pelaku. Sementara itu, child grooming
merupakan proses manipulasi yang dilakukan secara bertahap oleh pelaku untuk
memperoleh kepercayaan anak, keluarga, maupun lingkungan sebelum melakukan
eksploitasi.
Selanjutnya,
secara keilmuan, pedofilia merupakan salah satu faktor resiko yang dapat
berhubungan dengan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, walaupun tidak
semua individu dengan gangguan klinis pedofilik secara otomatis adalah pelaku
kekerasan seksual dan tidak semua pelaku kekerasan seksual memiliki gangguan
tersebut.
Pengalaman
advokasi kasus pun menunjukan bahwa motif tindakan kekerasan seksual tidak
selalu berupa ketertarikan seksual. Ada banyak kasus yang motifnya semata-mata
kebejatan, keinginan untuk menguasai seseorang (anak) serta hasrat
memanfaatkan kelemahan atau kerentanan korban. Di sisi yang lain, ada fakta
bahwa Pedofilia dengan fantasi seksual
dengan anak (biasanya anak yang belum memasuki masa puber), menjadi titik awal
dari tindakan kriminal kekerasan seksual pada anak, baik pelecehan, pencabulan,
rudapaksa dan kekerasan seksual berbasis online.
Apapun
motifnya, semua laki-laki dewasa yang melakukan kekerasan seksual pada anak
adalah predator anak. Predator, berasal dari bahasa inggris yang artinya
pemangsa. Di bidang ilmu biologi atau ekologi, kata “Predator” merujuk pada
binatang yang hidupnya memakan atau memangsa sesama binatang. Maka menurut saya
sudah sangat tepat para pakar kriminologi menggunakan kata ini untuk menunjuk
manusia dewasa yang merusak kehidupan anak-anak dengan perbuatan tidak
bermoral. Perilaku predator ini sangat “membunuh”, sebab sekali tubuh dan seksualitas
“dirusak” pada masa kanak-kanak, seumur
hidup mereka membawa luka dan kepahitan.
Predator
menggunakan Child grooming untuk mengobok-obok sisi emosional anak yang
masih polos dan lugu, melalui rayuan, perhatian dan kasih sayang yang tidak
wajar, pujian maupun iming-iming hadiah. Psikologi anak dikuasai larangan
(ancaman) untuk tidak boleh menceritakan kepada orang tua atau siapapun.
Digitalisasi
komunikasi yang kian berkembang saat ini memindahkan bahaya child grooming dari
lingkungan ke tangan anak sendiri, dalam bentuk cyber grooming
melalui handphone. Ini jauh lebih berbahaya dan sulit dikendalikan oleh siapa
pun, kecuali jika anak memiliki benteng diri yang kuat, berani speak up dan
ada pengawasan dari orang tua.
Riwayat
beberapa kasus yang kami advokasi memperlihatkan kemirisan yang mendalam dimana
pelaku cyber grooming mengeksploitasi kepolosan dan keluguan anak tanpa
batas, tidak secara langsung tetapi bertahap, diam-diam dan tersembunyi.
Benar-benar “menghancurkan” anak secara
perlahan, dan baru disadari setelah tindakan kekerasan terjadi dan diketahui.
Di sinilah sesungguhnya titik terendah dari moralitas pelaku.
Bukan Teori, Bukan Asumsi
Gambaran tentang pedofil dan pelaku child grooming
ini ditemukan pada diri seorang predator anak yang kasusnya kami advokasi saat
ini. Dia seorang laki-laki dewasa, punya istri dan anak, serta punya peran
sosial di kawasan domisilinya yang membuat dia intens berinteraksi dengan
anak-anak paling sedikit sekali seminggu.
Dalam
proses pendampingan korban, ditemukan pola komunikasi yang sangat khas child
grooming berupa rayuan dan manipulasi emosional, hingga ajakan menjalin
hubungan romantis dengan korban. Ada sebuah dokumen tangkapan layar percakapan
di handphone dimana terang-terangan si predator mengungkapkan kepada korban hal
ketertarikan romantismenya pada anak-anak.
Selain mencoba memangsa anak
melalui phone cell, si predator juga melakukan tindakan cabul dan
persetubuhan terhadap anak-anak lain yang seusia putri kandungnya sendiri.
Semua korbannya adalah anak-anak usia remaja awal atau early adolescence,
yang seharusnya dia bimbing untuk mengalami pertumbuhan iman.
Jadi,
pedofilia (dan pedofil), predator anak dan child grooming bukan teori,
bukan asumsi semata, bukan juga hanya ada di film-film. Mereka adalah realita.
Kasus yang disampaikan ini hanyalah satu dari puluhan atau ratusan atau ribuan
kasus yang ada di tangan aparat penegak hukum ataupun masih tersimpan di
masyarakat kita, di Kota Ambon ini.
Bagaimana anak-anak
Pada kasus yang sedang diadvokasi, ditemukan beragam
kemampuan anak dalam menghadapi child grooming; tergantung pada usia dan
tipe kepribadian atau karakter. Pertama, korban yang sudah berusia
remaja menolak dengan sangat elegan dan santun; bahkan mengingatkan pelaku akan
kesalahannya. Walaupun begitu, korban tetap mengalami kecemasan karena selalu
akan berinteraksi dengan pelaku dalam kegiatan-kegiatan di komunitas.
Kedua,
anak yang masih sangat belia dan berkepribadian introvert, sempat menghindarkan
diri namun tidak berdaya melawan predator yang sangat menunjukan kuasanya.
Korban bahkan takut untuk memberitahukan orang tua karena dihantui
bayang-bayang ancaman si predator. Situasi ini yang kemudian dieksploitasi
habis-habisan oleh si predator. Pada diri korban terdapat gejolak emosional
untuk memberontak, namun terekspresikan di rumah seperti menjadi mudah marah
dan meluap-luap melampiaskan kemarahan pada orang tua. Korban berubah menjadi
sosok kanak-kanak dengan perilaku yang jauh berbeda dari sebelumnya.
Di
lain sisi, ada sejumlah anak lainnya yang bergerak dengan cara mereka yang khas
kanak-kanak menggali informasi dari korban, kemudian membongkar kasus ke orang
tua korban dan orang tua mereka masing-masing, lalu selanjutnya menyebar ke
publik.
Kita: Orang tua, masyarakat, pemerintah dimana?
Ini pertanyaan reflektif. Pedofil, Predator anak dan
pelaku child grooming adalah ancaman laten bagi anak-anak. Jangan sampai kita berada jauh atau bahkan mengabaikan hak mereka untuk bebas dari ancaman kekerasan. Pemerintah daerah sebagai manifestasi dari negara,
secara konstitusional memegang kewajiban (duty bearer) untuk memberikan
pemenuhan, penghargaan dan perlindungan atas hak anak. Demikian halnya
Masyarakat, memiliki tanggung jawab yang sejalan.
Saya
tidak ingin menguraikan apalagi mengkritisi apa saja kewajiban, tugas dan
tanggung jawab setiap pihak. Biarlah setiap orang berkaca pada diri sendiri.
Saya hanya ingin menyampaikan beberapa poin usulan yang semoga menjadi
perhatian.
Semua
kita mesti berupaya untuk mencegah. Orang tua, guru, pengasuh sekolah minggu
perlu mengenali perubahan perilaku anak di rumah, sekolah, sekolah minggu
ataupun lingkungan tempat tinggal; Kenali tanda-tanda pada pelaku; yang
laki-laki jangan jadi pedofil dan predator.
Laki-laki dewasa, kenalilah dirimu. Kalau ada tanda-tanda pedofilia dalam dirimu, bisa jadi kau adalah calon predator; maka segera cari pertolongan. Di Kota Ambon sudah banyak Psikolog dan Psikiater. Temuilah mereka untuk menolongmu.
Selanjutnya,
sangat berharap Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten / kota di Maluku
menyadari situasi darurat kekerasan seksual pada anak di daerah kita sekarang
dan sudah harus menyalakan tanda bahaya atas potensi keberadaan predator anak
di setiap lingkungan atau kawasan pemukiman. Gereja pun demikian; nyalakan
tanda bahaya di setiap jemaat. Semua orang harus saling mengawasi. Setiap
informasi tentang perilaku yang mengarah pada pedofilia ataupun child grooming
mesti ditanggapi secara serius.
Selain
itu, ada dua langkah penting yang sudah sangat urgent dan perlu digencarkan
secara simultan dan masif, yakni: 1). edukasi tentang bahaya child grooming
kepada masyarakat melalui sekolah, institusi keagamaan, desa/negeri, dan semua
komunitas yang ada. 2). mengedukasi anak pada semua usia untuk mengenal dan
peka terhadap alarm pedofilia dan child grooming, serta memberdayakan
mereka untuk mampu membangun benteng diri, bimbing mereka untuk punya
kepribadian yang berani bersuara dan berontak pada tanda-tanda child grooming.
Tentunya ini menjadi peran semua entitas yang menghimpun anak seperti keluarga,
sekolah, sekolah minggu, kelompok-kelompok pengajian, kelompok kursus,
sanggar-sanggar seni, dan lainnya.
Selain langkah-langkah pencegahan di atas, hal penting
lain yang harus dilakukan adalah pemulihan psikologis korban untuk membantu
mereka mampu beradaptasi dan pulih dari dampak psikologis trauma maupun
gangguan stress pasca trauma (Post-Traumatic Stress Disorder / PTSD).
Ini
sering kita abaikan. Kita mengira penanganan kasus selesai ketika pelaku
dihukum. Pelaku mendekam di penjara, hidupnya difasilitasi negara. Sementara
korban berjuang melanjutkan hidup yang tidak mudah sembari memulihkan diri
sendiri. Padahal pemulihan merupakan haknya, utuh tidak terpisahkan dari hak
akan keadilan dan kebenaran.
Penutup
Child grooming tidak dimulai ketika seorang
anak mengalami kekerasan seksual. Ia dimulai jauh sebelumnya, ketika seorang
predator berhasil memperoleh kepercayaan anak dan lingkungan sekitarnya. Karena
itu, perlindungan anak bukan hanya soal menghukum predator anak, tetapi juga
membangun kewaspadaan kolektif agar proses grooming dapat dihentikan
sejak awal.
Hari
Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap orang dewasa memiliki
tanggung jawab untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman,
bermartabat, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi.
Mari
bergerak bersama. Sekecil apapun upaya kolektif kita saat ini untuk mencegah
dan memulihkan korban, merupakan investasi kemanusiaan yang tiada tara
nilainya; Sebab jika anak terlindungi, Maluku jadi bae, Indonesia maju. Selamat
menyongsong Hari Anak Nasional 23 Juli 2026.
Ambon, 11 Juli 2026
Lusi Peilouw
Praktisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Maluku
