Kata kriminalisasi berasal dari kata crime atau criminal. Wikipedia
menjelaskan bahwa dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme, yaitu
menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan
atau penjahat hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas
perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai
kriminalisasi formal dalam
peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi
beberapa waktu lalu, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan
upaya polisi menjerat pemimpin KPK. Secara sederhana saya memahami bahwa
“kriminalisasi” adalah satu upaya menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan
criminal. Kata “menjerumuskan” di sini mengindikasikan adanya upaya aktif dari
pelaku kriminalisasi terhadap korban, menciptakan sosok criminal oleh karena penafsiran
yang berlebihan ataupun karena berkepentingan tertentu.
Boleh dikata senyawa dengan kriminalisasi, kata viktimisasi memiliki unsur yang merujuk pada upaya sengaja menjerumuskan seseorang (ataupun institusi) pada situasi tidak menguntungkan atau merugi secara fisik maupun mental dalam berbagai aspek. Teori viktinologi pun berkembang tidak hanya pada ranah hukum tetapi juga HAM dan berbasis pada hubungan-hubungan sosial antar individu maupun institusi.
Beberapa hari belakangan ini kata kriminalisasi dan viktimisasi ini begitu dekat
dengan kehidupan saya. Kedekatan itu terjadi sehubungan dengan peran
pendampingan yang dikerjakan bersama dengan beberapa kawan aktivis perempuan di
Ambon, terhadap 3 perempuan asal Kabupaten Kepulauan Aru.
Ceritanya berawal dari perjumpaan antara ketiga perempuan
korban dengan kawan Othe Patty (saya biasa memanggilnya Matu). Kepada Matu,
ketiga kawan bercerita layaknya curhat sahabat tentang masalah serius yang
sementara dihadapi. Pada intinya cerita atau curhat itu bertujuan meminta
dukungan advokasi terhadap kasus yang sedang dihadapi. Mengetahui bahwa ini
adalah jenis kasus yang baru, Matu kemudian meminta dukungan dari kami,
kawan-kawan aktivisnya.
Di Sabtu sore tanggal 20 Juni 2015 Kami pun berjumpa dengan
mereka yang lalu menceritakan seluruh hal ihwal peristiwa dan kejadian terkait
pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka. Kaget, marah, geram… itulah yang
kami rasakan saat mendengar penuturan ketiganya.
Kasus hukum ini merebak dari penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi
Maluku di Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru pada bulan Mei 2011 yang
lalu. Penyelenggaraannya berlangsung sukses. Akan tetapi tanpa disangka, satu
tahun setelah pelaksanaan yang sukses itu, perempuan-perempuan yang telah
menjadi bagian dari kesuksesan itu mesti berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.
Adalah di bulan Maret 2012, sebuah LSM yang konon kabarnya
dibentuk semata untuk kepentingan pemrosesan kasus ini, membuat laporan ke
Polda Maluku, yang berbuntut pada diapnggilnya istri Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru saat itu yaitu ibu Henny Djabumona dipanggil oleh BARESKRIMSUS
POLDA MALUKU untuk dimintai keterangan terkait indikasi penyalahgunaan anggaran
Konsumsi MTQ ke-24 Tahun 2011. Dua perempuan lain pun terikut dalam proses
hukum dimaksud. Mereka pun patuh menjalani proses, walaupun mereka dengan
sepenuhnya menyakini bahwa tidak sedikitpun mereka melakukan tindakan-tindakan
yang mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 Undang – Undang 31 tahun 1999 junto Undang-undang 20 tahun
2001.
Setelah dilakukan telaah kasus, terkuaklah bagi kami bahwa
tiga kawan perempuan Aru ini telah menjadi korban dendam politik dan ekonomi
dari beberapa pejabat di Kabupaten Aru dan istri-istrinya. Satu kata yang tepat
untuk mereka adalah terviktimisasi. Kebiasaan menguasai menajemen keuangan pada
proyek dan perhelatan penting di daerah yang selalu memberikan keuntungan
finansial bagi pejabat dan istri-istrinya itu menimbulkan kedengkian, karena
dalam peneyelenggaraan MTQ ke 24 istri dari mereka tidak diberikan ruang untuk
mengelola keuangan dan bahkan menarik diri dari keanggotaan panitia bidang
Konsumsi. Inilah yang menjadi pendorong dilakukannya berbagai upaya untuk
menjerumuskan ketiga perempuan korban ke dalam tuduhan dan hingga dakwaan
melakukan tindak criminal atau yang dikenal sebagai kriminalisasi.
Saya tidak ingin mengulas panjang lebar tentang kronologis
kasus itu, karena bukan demikian tujuan menuliskan artikel pendek ini. Saya
hanya ingin mengungkap sebuah fakta yang sungguh miris, bahwa sementara kita
lagi giat-giatnya memperjuangkan good governance bagi keadilan gender,
kesetaraan peran laki-laki dan perempuan pada ruang public dan pemajuan peran
perempuan dalam pembangunan di bumi seribu pulau ini, justru ada segelintir
perempuan yang kebetulan suami mereka diberikan Tuhan kesempatan menjadi
pejabat daerah, justru melakukan victimisasi dan kriminalisasi terhadap
sesamanya perempuan.
Jabatan yang melahirkan kemampuan finansial dan kekuasaan
menggiring kelompok perempuan tertentu melakukan apa yang dinamakan viktimisasi
dan kriminalisasi terhadap kaum sesamanya. Tidak ada sedikitpun solidaritas,
apalagi apresiasi terhadap sesama perempuan yang telah melakukan hal-hal baik
bagi masyarakat dan daerahnya. Yang diperoleh malah viktimisasi dan
kriminalisasi. Dendam dan kedengkian politik ekonomi telah menutup keluhuran
nurani perempuan yang mestinya dimiliki oleh mereka yang tega melakukan
kriminalisas dan victimisasi itu.
Perlakuan semena-mena yang dialami oleh 3 kawan perempuan
Aru ini menjadi setangkup nila yang merusak citra solidaritas perempuan Maluku.
Kasus ini semoga dapat menyentak nurani setiap perempuan Maluku untuk tidak
melakukannya bagi siapapun, terutama perempuan.
Kita mestinya belajar dari filosofi Rahim, yang hanya
dimiliki oleh perempuan. Rahim sebagai ruang dimana satu kehidupan baru
dibentuk, dijaga dan dihadirkan ke dunia. Filosofinya sangat dalam dan sangat
humanis. Filosofi ini mestinya menjadi inspirasi bagi perempuan Maluku, par
laeng hormat laeng, laeng hargai laeng, laeng dukung laeng par kemajuan….miliki
hati yang menghidupkan, bukan malah sebaliknya: mengorbankan atau malah mematikan.
Negeri Soya, Sabtu keempat Juni 2015