Minggu, 05 Juli 2015

Belajar dari kasus kriminalisasi dan viktimisasi 3 Perempuan Aru


Kata kriminalisasi berasal dari kata crime atau criminal. Wikipedia menjelaskan bahwa dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme, yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi beberapa waktu lalu, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat pemimpin KPK. Secara sederhana saya memahami bahwa “kriminalisasi” adalah satu upaya menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan criminal. Kata “menjerumuskan” di sini mengindikasikan adanya upaya aktif dari pelaku kriminalisasi terhadap korban, menciptakan sosok criminal oleh karena penafsiran yang berlebihan ataupun karena berkepentingan tertentu.

Boleh dikata senyawa dengan kriminalisasi, kata viktimisasi memiliki unsur yang merujuk pada upaya sengaja menjerumuskan seseorang (ataupun institusi) pada situasi tidak menguntungkan atau merugi secara fisik maupun mental dalam berbagai aspek. Teori viktinologi pun berkembang tidak hanya pada ranah hukum tetapi juga HAM dan berbasis pada hubungan-hubungan sosial antar individu maupun institusi.

Beberapa hari belakangan ini kata kriminalisasi dan viktimisasi ini begitu dekat dengan kehidupan saya. Kedekatan itu terjadi sehubungan dengan peran pendampingan yang dikerjakan bersama dengan beberapa kawan aktivis perempuan di Ambon, terhadap 3 perempuan asal Kabupaten Kepulauan Aru. 

Ceritanya berawal dari perjumpaan antara ketiga perempuan korban dengan kawan Othe Patty (saya biasa memanggilnya Matu). Kepada Matu, ketiga kawan bercerita layaknya curhat sahabat tentang masalah serius yang sementara dihadapi. Pada intinya cerita atau curhat itu bertujuan meminta dukungan advokasi terhadap kasus yang sedang dihadapi. Mengetahui bahwa ini adalah jenis kasus yang baru, Matu kemudian meminta dukungan dari kami, kawan-kawan aktivisnya.

Di Sabtu sore tanggal 20 Juni 2015 Kami pun berjumpa dengan mereka yang lalu menceritakan seluruh hal ihwal peristiwa dan kejadian terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka. Kaget, marah, geram… itulah yang kami rasakan saat mendengar penuturan ketiganya.

Kasus hukum ini merebak dari penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru pada bulan Mei 2011 yang lalu. Penyelenggaraannya berlangsung sukses. Akan tetapi tanpa disangka, satu tahun setelah pelaksanaan yang sukses itu, perempuan-perempuan yang telah menjadi bagian dari kesuksesan itu mesti berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Adalah di bulan Maret 2012, sebuah LSM yang konon kabarnya dibentuk semata untuk kepentingan pemrosesan kasus ini, membuat laporan ke Polda Maluku, yang berbuntut pada diapnggilnya istri Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Kepulauan Aru saat itu yaitu ibu Henny Djabumona dipanggil oleh BARESKRIMSUS POLDA MALUKU untuk dimintai keterangan terkait indikasi penyalahgunaan anggaran Konsumsi MTQ ke-24 Tahun 2011. Dua perempuan lain pun terikut dalam proses hukum dimaksud. Mereka pun patuh menjalani proses, walaupun mereka dengan sepenuhnya menyakini bahwa tidak sedikitpun mereka melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang 31 tahun 1999 junto Undang-undang 20 tahun 2001.

Setelah dilakukan telaah kasus, terkuaklah bagi kami bahwa tiga kawan perempuan Aru ini telah menjadi korban dendam politik dan ekonomi dari beberapa pejabat di Kabupaten Aru dan istri-istrinya. Satu kata yang tepat untuk mereka adalah terviktimisasi. Kebiasaan menguasai menajemen keuangan pada proyek dan perhelatan penting di daerah yang selalu memberikan keuntungan finansial bagi pejabat dan istri-istrinya itu menimbulkan kedengkian, karena dalam peneyelenggaraan MTQ ke 24 istri dari mereka tidak diberikan ruang untuk mengelola keuangan dan bahkan menarik diri dari keanggotaan panitia bidang Konsumsi. Inilah yang menjadi pendorong dilakukannya berbagai upaya untuk menjerumuskan ketiga perempuan korban ke dalam tuduhan dan hingga dakwaan melakukan tindak criminal atau yang dikenal sebagai kriminalisasi.

Saya tidak ingin mengulas panjang lebar tentang kronologis kasus itu, karena bukan demikian tujuan menuliskan artikel pendek ini. Saya hanya ingin mengungkap sebuah fakta yang sungguh miris, bahwa sementara kita lagi giat-giatnya memperjuangkan good governance bagi keadilan gender, kesetaraan peran laki-laki dan perempuan pada ruang public dan pemajuan peran perempuan dalam pembangunan di bumi seribu pulau ini, justru ada segelintir perempuan yang kebetulan suami mereka diberikan Tuhan kesempatan menjadi pejabat daerah, justru melakukan victimisasi dan kriminalisasi terhadap sesamanya perempuan.

Jabatan yang melahirkan kemampuan finansial dan kekuasaan menggiring kelompok perempuan tertentu melakukan apa yang dinamakan viktimisasi dan kriminalisasi terhadap kaum sesamanya. Tidak ada sedikitpun solidaritas, apalagi apresiasi terhadap sesama perempuan yang telah melakukan hal-hal baik bagi masyarakat dan daerahnya. Yang diperoleh malah viktimisasi dan kriminalisasi. Dendam dan kedengkian politik ekonomi telah menutup keluhuran nurani perempuan yang mestinya dimiliki oleh mereka yang tega melakukan kriminalisas dan victimisasi itu.

Perlakuan semena-mena yang dialami oleh 3 kawan perempuan Aru ini menjadi setangkup nila yang merusak citra solidaritas perempuan Maluku. Kasus ini semoga dapat menyentak nurani setiap perempuan Maluku untuk tidak melakukannya bagi siapapun, terutama perempuan.

Kita mestinya belajar dari filosofi Rahim, yang hanya dimiliki oleh perempuan. Rahim sebagai ruang dimana satu kehidupan baru dibentuk, dijaga dan dihadirkan ke dunia. Filosofinya sangat dalam dan sangat humanis. Filosofi ini mestinya menjadi inspirasi bagi perempuan Maluku, par laeng hormat laeng, laeng hargai laeng, laeng dukung laeng par kemajuan….miliki hati yang menghidupkan, bukan malah sebaliknya: mengorbankan atau malah mematikan.



Negeri Soya, Sabtu keempat Juni 2015