Rabu, 22 Juli 2015

Reward bagi 2 Jaksa Sahabat Perempuan dan Anak Maluku

(Tulisan ini adalah hasil telaah performance Jaksa pada lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penegakan hukum dan keadilan bagi perempuan dan anak Maluku; dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 55 tahun 2015. Data diambil dari dokumentasi pendampingan korban oleh LAPPAN)


Pendahuluan
Penegakan hukum merupakan pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti dan akan terus berjalan seiring dengan perjalanan hidup sebuah negara hukum (recht staat).  Penyelenggaraannya terus mengalami perkembangan yang inovatif, terutama semenjak falsafah keadilan yang sesungguhnya secara inherent merupakan roh yang menghidupkan penegakan hukum itu dimaknai secara lebih mendalam, sehingga batasan antara court of law dan court of justice  semakin melebur. Keduanya mesti selalu dapat diberikan ruang yang sama. Apalagi Human Rights dengan berbagai instrumentnya kemudian hadir sebagai salah satu framework penguatan peran institusi-institusi penegak hukum.

Setiap institusi penegak hukum pun selalu berupaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam perspektif yang lebih luas dan mendalam. Upaya mana kemudian sangat bergantung pada pribadi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermoral dan berintegritas. APH yang tidak bermoral dan tidak berintegitas justru hanya akan memunculkan apatisme masyarakat dalam mencari keadilan dan ketidakpastian hukum. Inilah tantangan terbesar yang muncul seiring dengan kemajuan-kemajuan  yang ada.

Aktivis Perempuan Pegiat HAM di Maluku sebagai bagian dari kelompok civil society di daerah ini mengikuti dengan cukup baik proses pemenuhan keadilan dan penegakan hukum yang berlangsung terutama yang terkait langsung dengan komunitas-komunitas dampingan kami yaitu mereka yang dari sisi pengetahuan maupun aksesibilitas tergolong lemah sehingga rentan mengalami multi-layered victimization. Mereka dalam golongan ini adalah perempuan dan anak yang menjadi korban dari berbagai bentuk tindak pelanggaran HAM dalam makna yang seluas-luasnya baik di ranah domestic maupun publik.

Kami mesti  memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personil APH khususnya para jaksa yang telah mendedikasikan ilmu dan eksistensinya demi keadilan dan kepastian hukum yang menjadi hak korban. Berkenaan dengan itu, perkenankan kami menyampaikan hasil telaah kami terkait personil jaksa yang menurut kami layak diberikan penghargaan oleh institusinya.

Latar belakang Telaah Performance Jaksa
Dokumentasi data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku memperlihatkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Tidak sedikit perempuan dan anak yang berhadapan dengan tindak pelanggaran hukum sebagai korban, dan berjuang mencari keadilan bagi dirinya lewat proses peradilan. Dalam proses itu, seorang prosecutor atau jaksa berdiri mengatasnamakan negara menuntut pertanggungjawaban pelaku yang berarti berdiri memberikan perlindungan hak korban. Peran Jaksa sungguh tak dapat dielakkan. Sosok Jaksa yang bermoral, berintgritas dan professional menjadi tumpuan harapan dari korban.

Kami yang sering terlibat sebagai pendamping bagi korban merasakan betapa penting dan strategisnya peran Jaksa. Akan tetapi itu pun berpulang pada perspektif dari Jaksa terhadap perkara dan posisi korban di dalamnya. Sayangnya, secara jujur dan objektif harus disampaikan bahwa masih ada oknum Jaksa yang tidak bermoral, yang hilang integritasnya karena ketertarikan pada kepentingan tertentu. Kami menyesali kinerja jaksa yang jelas-jelas menunjukan keberpihakan pada pelaku pemerkosaan anak di bawah umur; juga Jaksa yang meminta korban melepaskan cincin mutiara yang sementara dipakai di jarinya setelah merayu “kasus ini kasus biasa, seng apa-apa”; Jaksa yang memintakan hadiah dari korban untuk perayaan ulang tahun anaknya, dan sikap tidak terpuji lainnya.

Akan tetapi ada pula personil jaksa  yang kepadanya kami harus tunduk memberi hormat karena memiliki sikap yang humanis dan perspektif yang kritis, dilengkapi kemampuan profesionalitas dan mentalitas yang membanggakan. Mereka inilah yang layak disebut “jaksa sahabat masyarakat” yang menjadi tagline kejaksaan akhir-akhir ini. Jumlahnya sangat sedikit. Tetapi pada personil yang sedikit itulah ada harapan penegakan hukum dan keadilan yang lebih baik ke depan. Kepada mereka mesti diberikan reward, walaupun dalam bentuk yang sederhana.
Kami meyakini bahwa reward itu akan menjadi sumber motivasi untuk perbaikan performance jaksa lainnya di waktu mendatang. Oleh karenanya penilaian atau telaah ini dilakukan dan disampaikan kepada Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Fokus Penilaian
Kami secara spesifik lebih memfokuskan pengamatan kami pada jaksa-jaksa yang menjadi Penuntut Umum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, khusus untuk kasus-kasus yang terjadi di tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2015 ini.

Selain itu, titik fokus lainnya adalah pada mereka atau jaksa yang tergolong “orang muda”, karena menurut kami pada mereka ini masa depan penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
Berbagai teori mengatakan kelompok usia “orang muda” adalah kelompok idealis dan petarung hebat. Tetapi secara kontraversial ada juga yang melihat kelompok ini berisi orang-orang yang sangat vulnerable terhadap berbagai “godaan” untuk berperilaku tidak bermoral dan kehilangan integritas diri karena kemudaannya. Oleh karena itu, ketika menemukan Jaksa dari kelompok “orang muda” yang punya idealism dan mampu menjaga dirinya on the right track dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, menurut kami perlu diberikan apresiasi. Apresiasi ini diyakini dapat menjadi rambu-rambu yang terus menjaga langkahnya dalam terus berkarier ke depan sebagai Jaksa yang baik.

Metode Telaah
Dalam rangka rewarding itu, kami mengikuti dengan cermat performance para jaksa, mendokumentasikan setiap perkembangan proses dan hasil penyidikan semenjak pelimpahan berkas perkara dari polisi ke kejaksaan, dan seterusnya hingga tiba di tangan majelis hakim untuk disidangkan.  Kami mencermati bagaimana sikap dan perilaku jaksa yang menggambarkan sejauh mana senssitifitas jaksa terhadap kebutuhan korban akan keadilan melalui interaksi yang humanis dalam setiap tahapan penyidikan sampai persidangan; kami menyimak bagaimana mentalitas dan konsistensi jaksa dalam penuntutannya.

Kami tidak menggunakan code of conduct ataupun code of ethics ataupun Tata Krama Adiyaksa ataupun sumpah jabatan dan tools lainnya yang dimiliki oleh institusi Kejaksaan untuk menjaga sikap perilaku dan integritas aparatnya. Telaah yang kami lakukan berangkat dari sebuah defenisi sederhana sosok jaksa yang baik, yaitu jaksa yang dibentuk oleh 4 elemen penting: a). Mentalitas: moral yang baik; b). Profesionalitas: memahami bagaimana menjalankan tugasnya secara professional untuk keadilan dan kepastian hukum; c). Integritas: keselarasan pemahaman, perkataan dan perbuatan; d). Perspektif yang baik terhadap HAM dan secara spesifik Hak Perempuan dan Hak Anak

Menurut saya Keempat elemen ini dapat diukur dengan indikator-indikator  berikut:
1.       Humanis dalam penyidikan dan peradilan
-          Cara pandang terhadap korban
-          Sikap menghormati dan menghargai korban
-          Sikap menghormati dan menghargai keluarga korban
-          Sikap menghormati dan menghargai semua pihak terkait
2.       Tidak punya moral mengharapkan atau meminta  imbalan (gratifikasi) dalam bentuk apapun
3.       Transparan dalam proses penyidikan
4.       Tuntas dalam menggali dan mengungkap fakta-fakta hukum yang terkandung di dalam perkara
5.       Kemampuan menggali dan kejelian mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari sisi pandang atau situasi korban
6.       Tegas dan konsisten dalam menuntut pertanggungjawaban hukum dari pelaku
7.       Komitmen untuk memberikan kepastian hukum
8.       Keterbukaan memanfaatkan peran pendamping korban dari LSM

Hasil Telaah
Setelah melakukan telaah berdasarkan kriteria sebagaimana disebutkan diatas, kami menemukan dua orang Jaksa yang memenuhi kriteria-kriteria dimaksud dan perlu diberikan penghargaan. Mereka adalah:
  1. Lilia Helluth, SH; JPU pada 2 kasus yang menonjol di tahun 2014  hingga pertengahan 2015 yaitu yang pertama kasus pemerkosaan anak oleh pamannya tahun 2014 dan putusannya dibacakan pada bulan Maret 2014. Terhadap pelaku Jaksa Lili memberikan tuntutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara yang kemudian diputuskan oleh hakim 13 tahun penjara. Kasus yang kedua adalah pemerkosaan bocah 9 tahun oleh 2 pelaku yang juga berusia anak. Sebagai JPU Ibu Lili membuat tuntutan 2 tahun 6 bulan untuk keduanya; dan akhirnya diputuskan oleh hakim dengan 1 tahun 8 bulan untuk pelaku 1 dan 1 tahun 5 bulan untuk pelaku 2.
  2. Maggie Parera, SH, MH; yang menjadi JPU untuk kasus yang tergolong berat di tahun 2015 ini dilihat dari berbagai aspek khususnya aspek sosial dari komunitas asal pelaku dan korban, yaitu perkosaan 4 anak oleh lelaki renta 56 tahun. Jaksa Maggie mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun dan akhirnya hakim memutuskan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa.


Kami berharap kedua jaksa yang telah memperoleh capaian kinerja yang demikian baik ini dapat mempertahankan dan malah meningkatkannya dalam terus meniti karier sebagai APH. Tetaplah menjadi sahabat perempuan dan anak korban kekerasan.

Selamat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 55 tanggal 22 Juli 2015 khusus kepada seluruh personil Kejaksaan Tinggi Maluku. Semoga visi kejaksaan yang berketuhanan, adil dan manusiawi dapat terwujud di bumi seribu pulau ini.