(Tulisan ini adalah hasil telaah
performance Jaksa pada lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penegakan hukum
dan keadilan bagi perempuan dan anak Maluku; dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa
ke 55 tahun 2015. Data diambil dari dokumentasi pendampingan korban oleh LAPPAN)
Pendahuluan
Penegakan hukum merupakan
pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti dan akan terus berjalan seiring
dengan perjalanan hidup sebuah negara hukum (recht staat). Penyelenggaraannya terus mengalami perkembangan
yang inovatif, terutama semenjak falsafah keadilan yang sesungguhnya secara
inherent merupakan roh yang menghidupkan penegakan hukum itu dimaknai secara
lebih mendalam, sehingga batasan antara court
of law dan court of justice semakin melebur. Keduanya mesti selalu dapat
diberikan ruang yang sama. Apalagi Human
Rights dengan berbagai instrumentnya kemudian hadir sebagai salah satu
framework penguatan peran institusi-institusi penegak hukum.
Setiap institusi penegak hukum pun selalu berupaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam perspektif yang lebih luas dan mendalam. Upaya mana kemudian sangat bergantung pada pribadi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermoral dan berintegritas. APH yang tidak bermoral dan tidak berintegitas justru hanya akan memunculkan apatisme masyarakat dalam mencari keadilan dan ketidakpastian hukum. Inilah tantangan terbesar yang muncul seiring dengan kemajuan-kemajuan yang ada.
Aktivis Perempuan Pegiat HAM di
Maluku sebagai bagian dari kelompok civil society di daerah ini mengikuti
dengan cukup baik proses pemenuhan keadilan dan penegakan hukum yang
berlangsung terutama yang terkait langsung dengan komunitas-komunitas dampingan
kami yaitu mereka yang dari sisi pengetahuan maupun aksesibilitas tergolong
lemah sehingga rentan mengalami multi-layered victimization. Mereka dalam
golongan ini adalah perempuan dan anak yang menjadi korban dari berbagai bentuk
tindak pelanggaran HAM dalam makna yang seluas-luasnya baik di ranah domestic
maupun publik.
Kami mesti memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada personil APH khususnya para jaksa yang telah mendedikasikan ilmu dan
eksistensinya demi keadilan dan kepastian hukum yang menjadi hak korban. Berkenaan
dengan itu, perkenankan kami menyampaikan hasil telaah kami terkait personil
jaksa yang menurut kami layak diberikan penghargaan oleh institusinya.
Latar belakang Telaah Performance Jaksa
Dokumentasi data kekerasan
terhadap perempuan dan anak di Maluku memperlihatkan tren peningkatan dari
tahun ke tahun. Tidak sedikit perempuan dan anak yang berhadapan dengan tindak
pelanggaran hukum sebagai korban, dan berjuang mencari keadilan bagi dirinya
lewat proses peradilan. Dalam proses itu, seorang prosecutor atau jaksa berdiri mengatasnamakan negara menuntut
pertanggungjawaban pelaku yang berarti berdiri memberikan perlindungan hak
korban. Peran Jaksa sungguh tak dapat dielakkan. Sosok Jaksa yang bermoral,
berintgritas dan professional menjadi tumpuan harapan dari korban.
Kami yang sering terlibat sebagai
pendamping bagi korban merasakan betapa penting dan strategisnya peran Jaksa.
Akan tetapi itu pun berpulang pada perspektif dari Jaksa terhadap perkara dan
posisi korban di dalamnya. Sayangnya, secara jujur dan objektif harus
disampaikan bahwa masih ada oknum Jaksa yang tidak bermoral, yang hilang
integritasnya karena ketertarikan pada kepentingan tertentu. Kami menyesali
kinerja jaksa yang jelas-jelas menunjukan keberpihakan pada pelaku pemerkosaan
anak di bawah umur; juga Jaksa yang meminta korban melepaskan cincin mutiara
yang sementara dipakai di jarinya setelah merayu “kasus ini kasus biasa, seng apa-apa”; Jaksa yang memintakan hadiah
dari korban untuk perayaan ulang tahun anaknya, dan sikap tidak terpuji
lainnya.
Akan tetapi ada pula personil jaksa yang kepadanya kami harus tunduk memberi
hormat karena memiliki sikap yang humanis dan perspektif yang kritis,
dilengkapi kemampuan profesionalitas dan mentalitas yang membanggakan. Mereka
inilah yang layak disebut “jaksa sahabat masyarakat” yang menjadi tagline
kejaksaan akhir-akhir ini. Jumlahnya sangat sedikit. Tetapi pada personil yang
sedikit itulah ada harapan penegakan hukum dan keadilan yang lebih baik ke
depan. Kepada mereka mesti diberikan reward, walaupun dalam bentuk yang
sederhana.
Kami meyakini bahwa reward itu
akan menjadi sumber motivasi untuk perbaikan performance jaksa lainnya di waktu
mendatang. Oleh karenanya penilaian atau telaah ini dilakukan dan disampaikan
kepada Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Fokus Penilaian
Kami secara spesifik lebih
memfokuskan pengamatan kami pada jaksa-jaksa yang menjadi Penuntut Umum dalam
kasus-kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, khusus untuk kasus-kasus
yang terjadi di tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2015 ini.
Selain itu, titik fokus lainnya
adalah pada mereka atau jaksa yang tergolong “orang muda”, karena menurut kami
pada mereka ini masa depan penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
Berbagai teori mengatakan
kelompok usia “orang muda” adalah kelompok idealis dan petarung hebat. Tetapi
secara kontraversial ada juga yang melihat kelompok ini berisi orang-orang yang
sangat vulnerable terhadap berbagai “godaan” untuk berperilaku tidak bermoral
dan kehilangan integritas diri karena kemudaannya. Oleh karena itu, ketika
menemukan Jaksa dari kelompok “orang muda” yang punya idealism dan mampu
menjaga dirinya on the right track
dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, menurut kami perlu
diberikan apresiasi. Apresiasi ini diyakini dapat menjadi rambu-rambu yang
terus menjaga langkahnya dalam terus berkarier ke depan sebagai Jaksa yang
baik.
Metode Telaah
Dalam rangka rewarding itu, kami
mengikuti dengan cermat performance para jaksa, mendokumentasikan setiap perkembangan
proses dan hasil penyidikan semenjak pelimpahan berkas perkara dari polisi ke
kejaksaan, dan seterusnya hingga tiba di tangan majelis hakim untuk disidangkan. Kami mencermati bagaimana sikap dan perilaku
jaksa yang menggambarkan sejauh mana senssitifitas jaksa terhadap kebutuhan
korban akan keadilan melalui interaksi yang humanis dalam setiap tahapan
penyidikan sampai persidangan; kami menyimak bagaimana mentalitas dan konsistensi
jaksa dalam penuntutannya.
Kami tidak menggunakan code of conduct ataupun code of ethics ataupun Tata Krama Adiyaksa
ataupun sumpah jabatan dan tools lainnya yang dimiliki oleh institusi Kejaksaan
untuk menjaga sikap perilaku dan integritas aparatnya. Telaah yang kami lakukan
berangkat dari sebuah defenisi sederhana sosok jaksa yang baik, yaitu jaksa
yang dibentuk oleh 4 elemen penting: a). Mentalitas:
moral yang baik; b). Profesionalitas:
memahami bagaimana menjalankan tugasnya secara professional untuk keadilan dan
kepastian hukum; c). Integritas:
keselarasan pemahaman, perkataan dan perbuatan; d). Perspektif yang baik terhadap HAM dan secara spesifik Hak Perempuan
dan Hak Anak
Menurut saya Keempat elemen ini
dapat diukur dengan indikator-indikator berikut:
1.
Humanis dalam penyidikan dan peradilan
-
Cara pandang terhadap korban
-
Sikap menghormati dan menghargai korban
-
Sikap menghormati dan menghargai keluarga korban
-
Sikap menghormati dan menghargai semua pihak
terkait
2.
Tidak punya moral mengharapkan atau meminta imbalan (gratifikasi) dalam bentuk apapun
3.
Transparan dalam proses penyidikan
4.
Tuntas dalam menggali dan mengungkap fakta-fakta
hukum yang terkandung di dalam perkara
5.
Kemampuan menggali dan kejelian mempertimbangkan
aspek kemanusiaan dari sisi pandang atau situasi korban
6.
Tegas dan konsisten dalam menuntut
pertanggungjawaban hukum dari pelaku
7.
Komitmen untuk memberikan kepastian hukum
8.
Keterbukaan memanfaatkan peran pendamping korban
dari LSM
Hasil Telaah
Setelah melakukan telaah
berdasarkan kriteria sebagaimana disebutkan diatas, kami menemukan dua orang
Jaksa yang memenuhi kriteria-kriteria dimaksud dan perlu diberikan penghargaan.
Mereka adalah:
- Lilia
Helluth, SH; JPU pada 2 kasus yang menonjol di tahun 2014 hingga pertengahan 2015 yaitu yang
pertama kasus pemerkosaan anak oleh pamannya tahun 2014 dan putusannya
dibacakan pada bulan Maret 2014. Terhadap pelaku Jaksa Lili memberikan
tuntutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara yang kemudian diputuskan
oleh hakim 13 tahun penjara. Kasus yang kedua adalah pemerkosaan bocah 9
tahun oleh 2 pelaku yang juga berusia anak. Sebagai JPU Ibu Lili membuat
tuntutan 2 tahun 6 bulan untuk keduanya; dan akhirnya diputuskan oleh
hakim dengan 1 tahun 8 bulan untuk pelaku 1 dan 1 tahun 5 bulan untuk
pelaku 2.
- Maggie
Parera, SH, MH; yang menjadi JPU untuk kasus yang tergolong berat di tahun
2015 ini dilihat dari berbagai aspek khususnya aspek sosial dari komunitas
asal pelaku dan korban, yaitu perkosaan 4 anak oleh lelaki renta 56 tahun.
Jaksa Maggie mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun dan akhirnya hakim
memutuskan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa.
Kami berharap kedua
jaksa yang telah memperoleh capaian kinerja yang demikian baik ini dapat
mempertahankan dan malah meningkatkannya dalam terus meniti karier sebagai APH.
Tetaplah menjadi sahabat perempuan dan anak korban kekerasan.
Selamat memperingati
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 55 tanggal 22 Juli 2015 khusus kepada seluruh
personil Kejaksaan Tinggi Maluku. Semoga visi kejaksaan yang berketuhanan, adil
dan manusiawi dapat terwujud di bumi seribu pulau ini.