Melihat judul tulisan ini, pembaca mungkin berpikir tentang
insiden - insiden sosial antar warga yang terjadi di Ambon belakangan ini
ataupun peristiwa kekacauan keamanan tertentu. Bukan demikian. Tulisan ini
adalah tentang sebuah insiden kemanusiaan yang menimpa 3 perempuan asal
Kabupaten Aru. Mereka didakwakan telah melakukan perbuatan melawan
Undang-undang tindal pidana korupsi, terkait penyelenggaraan MTQ tingkat
Propinsi Maluku tahun 2011 yang berlangsung di Kota Dobo, ibukota Kabupaten
Kepulauan Aru.
Tiga perempuan ini adalah Istri almarhum mantan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulaian Aru (Ibu Heni Djabumona), Ibu Yeri Larwui dan Ibu
Reny Awal. Ibu Heni masuk panitia sebagai ketua bidang konsumsi karena beliau
pada saat penyelenggaraan MTQ adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten
Kepulauan Aru, merepresentasi perempuan Gereja Protestan Maluku (GPM). Ibu Yeri
adalah Ketua Komisi Perempuan Klasis GPM Pulau-Pulau Aru sedangkan Ibu Reny
masuk mewakili Organisasi Majelis Ta’lim Nurul Hayat Dobo. Mereka tak pernah
menyangka, keiklasan dan niat hati yang tulus untuk bekerja menyukseskan MTQ
akan berbuntut pada jeratan hukum.
Rasanya semua orang yang di bumi Jargaria dan di bumi
seribu pulau ini akan mengakui MTQ tahun 2011 di Dobo itu berjalan sukses.
Kesuksesan itu tidak lepas dari kerja keras ketika perempuan kawan kami ini
dalam mengatur urusan makan minum semua orang yang terlibat. Pengelolaan dana
untuk bidang kerja mereka seluruhnya dilakukan berdasarkan arahan-arahan dari
panitia inti yaitu Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris dan Bendahara Panitia.
Menurut SK Gubernur, bidang tiap-tiap bidang tidak memiliki sekretaris dan
bendahara. Akan tetapi demi mengelola kerjanya secara baik, perempuan-perempuan
di bidang konsumsi menunjuk sekretaris dan bendahara panitia “bayangan”,
semata-mata untuk memastikan semua pekerjaan bidang konsumsi terkelola dengan
baik. Namun, sekali lagi, tanpa disangka kesuksesan pengelolaan itu justru
menggiring mereka pada urusan hukum hingga kini.
Panjang sekali perjalanan proses hukum yang kawan bertiga
ini jalani, yaitu sejak bulan Desember 2012 ketika satu LSM dadakan di Aru
memasukan laporan ke Bareskrimsus Polda Maluku. Mereka pun sempat ditahan tanpa
kepastian hukum di Rutan Polda Maluku selama 120 hari, dan pengembalian uang
jaminan Rp. 100.000.000 yang mereka bayarkan ke Bareskrimsus belum mereka
terima hingga kini. April 2013 mereka dibebaskan. Akan tetapi 17 bulan kemudian
mereka dipanggil oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Mereka pun memulai babak baru proses peradilan, yaitu sejak
20 November 2014. Sejak itu mereka dengan taat mengikuti setiap sesi
persidangan. Hingga tulisan ini dibuat, telah terlaksana 25 kali persidangan.
15 kali sidang diantaranya yang dijadwalkan pada kurun waktu 8 Januari 2015 –
30 April 2015 dengan agenda mendengar keterangan saksi, ditunda karena
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi yang telah memberikan
keterangan dalam BAP di kepolisian; Dan selama kurun waktu itu pun mereka tidak
pernah absent dari persidangan.
JPU mendakwa mereka melanggar Pasal 3 UU 31 tahun 1999 dan
pada tanggal 18 Juni 2015 mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dua hari setelah itu pembacaan tuntutan itu Tuhan mempertemukan saya dan
kawan-kawan (sekelompok aktivis perempuan) dengan ketiga kawan ini.
Kami langsung mencium aroma busuk kriminalisasi dari
penuturan mereka di pertemuan pertama kami itu. Sangatlah disayangkan bahwa
pertemuan itu terjadi begitu terlambat, karena tuntutan JPU telah dibacakan.
Padahal proses penyidikan yang tidak objektif dan tidak tuntas masih dapat
dipersoalkan sebelumnya. Tetapi kami berkomitmen melakukan apapun upaya
penguatan yang dapat kami berikan sebagai bentuk solidaritas.
Pada tahapan pembelaan, di tanggal 2 Juli, kami mendorong 3
kawan kami ini untuk membuat pembelaan (pledoi) pribadi sebagai principal dalam
perkara, melengkapi materi pledoi yang dibuat oleh Penasehat Hukum mereka.
Dalam Pledoi principal itu, 3 kawan kami inimengungkap semua fakta-fakta hukum
maupun fakta humanis yang terkandung di dalam perkara yang menjerat mereka. Hal
mana mestinya diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses-proses
hukum sebelumnya, semisal dalam penyelidikan dan penyidikan. Fakta-fakta itu
pun harus dapat diungkap secara langsung dalam proses persidangan sebelumnya,
andaikan JPU dapat meghadirkan saksi-saksi terkait.
Tanpa bahasa hukum, dalam pledoi mereka membantah semua
yang dituduhkan dengan segala dalil bahwa mereka telah mengakibatkan kerugian
negara. Menurut mereka, keterlibatan mereka dalam panitia justru menyelamatkan
uang negara dari tangan orang-orang tertentu atau istri-istri pejabat yang
sudah terbiasa memanfaatkan uang negara/daerah milik rakyat untuk kepentingan
pribadi seperti jalan-jalan ke luar daerah dengan tujuan yang tidak jelas.
“Kami perempuan biasa, suami kami bukan pejabat, tetapi kami hidup di Aru
selama puluhan tahun, sehingga mengetahui dengan benar sepak terjang
pejabat-pejabat dan istri-istri mereka yang suka menghambur-hamburkan uang
rakyat dan kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Kami tidak punya
moral seperti mereka”, keluh mereka dalam pledoi.
Setelah pembacaan pledoi, JPU berkesempatan menyampaikan
Repliknya. Dalam replik tersebut, tidak sedikitpun JPU menyinggung materi
Pledoi dari Prinsipal yang juga telah mereka bacakan di sidang tanggal 2 Juli.
JPU tidak mempertimbangkan aspek atau fakta-fakta humanis dari perkara yang
disampaikan oleh para principal dalam pledoi mereka.
Replik JPU semakin tegas menyoal kerugian negara yang
diambil dari hasil audit investigasi BPKP sebagai lembaga pengawas keuangan
negara, yaitu tentang pembelian ikan yang katanya hanya sejumah Rp.
26.800.000,-. JPU tidak menjelaskan rincian pembelian ikan sejumlah itu.
Sementara ada fakta persidangan yang mengungkap
pengakuan-pengakuan saksi tentang transaksi pembelian ikan antara bidang
konsumsi dengan beberapa orang nelayan. Setelah kami kalkulasikan, jumlah dari
transaksi yang diakui dalam fakta persidangan adalah sebesar Rp. 92.500.000,-
(Sembilan puluh dua juta lima ratus rupiah). Jumlah ini jauh melebih jumlah
temuan BPKP. Dan ini tidak dilihat oleh JPU. Saya tidak tahu, apakah ini tidak
terlihat atau sengaja disembunyikan oleh JPU.
Dengan fakta persidangan yang ditemukan, siapapun dapat
mengitung berapa besar “kerugian negara” dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp. 11.000.000,-
bukan Rp. 76.700.000,- seperti yang didakwakan. Itu pun, menurut kawan bertiga,
jika dipanggil saksi-saksi lainnya, selisih Rp. 11.000.000 itu akan ditemukan. Dengan
kata lain transaksi pembelian itu ada. Sehingga tidak akan ditemukan kerugian
negara. Pertanyaan sederhana muncul di sini, “apa dan siapa sebetulnya yang
berada dibalik kasus ini?” Deal politik kah? Uang kah? Krisis moral APH kah? Saya
pikir public bisa menilai sendiri.
Ketiga kawan kami ini mengalami kerugian yang luar biasa.
Terlepas dari kerugian sosial dan psikologis yang mereka alami, mereka mengakui
sangat dirugikan secara finansial. Nilai kerugian keuangan pribadi dan rumah
tangga mereka sudah jauh melebihi nilai kerugian keuangan negara sebesar
86.700.000 yang didakwaan kepada mereka.
Mereka tidak pernah absen dari panggilan-panggilan
persidangan. Untuk menghadiri setiap sidang kami menghabiskan paling sedikit
Rp. 5.000.000,-; jika dikalikan angka minimal Rp. 5.000.000 dengan frekwensi
kehadiran mereka menghadiri 25 kali sidang, total pengeluaran pribadi
masing-masing kami sejauh ini adalah senilai: Rp. 125.000.000 (seratus
dua puluh lima juta rupiah). Belum lagi pengeluaran pada tahapan
pemeriksaan di Polda Maluku termasuk Rp. 100.000.000 uang jaminan penahanan
yang sampai sekarang belum dikembalikan kepada mereka dan pengeluaran-pengeluaran
lain atas permintaan berbagai pihak yang tak terhitung jumlahnya.
Kerugian pribadi mereka jauh diatas kerugian negara yang dipolitisir dan
didakwakan kepada mereka.
Dari sudut pandang lain saya melihat bahwa pemerintah dan
masyarakat di daerah ini tidak mengapresiasi jasa dan pengorbanan yang mereka
berikan kepada daerah ini dalam menyukseskan penyelenggaran MTQ di Aru. Begitu
juga MUI Maluku dan Sinode GPM. Tidak ada yang mengapresiasi bahwa dibalik
kesuksesan MTQ itu ada keringat lelah perempuan-perempuan Aru, khususnya ketiga
kawan kami ini, yang telah mendorong partisipasi ribuan perempuan Aru, salam –
sarane bergandeng tangan dan bahu membahu untuk kesuksesan MTQ dimaksud
sehingga mata dunia dapat melihat kerukunan hidup umat beragama di Kepulauan
Aru. Ketika tiga perempuan ini TERGIRING dalam proses hukum dengan dakwaan
perbuatan criminal yang tidak mereka lakukan, mereka telah mencoba meminta
dukungan moriil dari MUI dan Sinode GPM, tak satu pihak pun memberikan respon
sebagai wujud kepedulian.
Mereka sudah cukup menghormati proses hukum yang
berlangsung, walaupun mereka yakin sungguh mereka tidak bersalah. Mereka justru
sangat dirugikan. Mereka pribadi, tetapi juga keluarga terutama anak-anak
mereka. Dimana keadilan dari negara ini. Akankah proses peradilan yang
sementara dijalani ini memberikan keadilan kepada mereka? Atau malah semakin
menimpakan tangga ke atas mereka dan meremukan segala asa keadilan yang mereka
dan anak-anak mereka dambakan? Hanya Tuhan yang tahu. Satu yang kami yakini, Mereka bukan koruptor. Mereka korban, bukan pelaku.