Sabtu, 25 Juli 2015

Mereka Korban, Bukan Pelaku

Melihat judul tulisan ini, pembaca mungkin berpikir tentang insiden - insiden sosial antar warga yang terjadi di Ambon belakangan ini ataupun peristiwa kekacauan keamanan tertentu. Bukan demikian. Tulisan ini adalah tentang sebuah insiden kemanusiaan yang menimpa 3 perempuan asal Kabupaten Aru. Mereka didakwakan telah melakukan perbuatan melawan Undang-undang tindal pidana korupsi, terkait penyelenggaraan MTQ tingkat Propinsi Maluku tahun 2011 yang berlangsung di Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.

Tiga perempuan ini adalah Istri almarhum mantan Wakil Bupati Kabupaten Kepulaian Aru (Ibu Heni Djabumona), Ibu Yeri Larwui dan Ibu Reny Awal. Ibu Heni masuk panitia sebagai ketua bidang konsumsi karena beliau pada saat penyelenggaraan MTQ adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Aru, merepresentasi perempuan Gereja Protestan Maluku (GPM). Ibu Yeri adalah Ketua Komisi Perempuan Klasis GPM Pulau-Pulau Aru sedangkan Ibu Reny masuk mewakili Organisasi Majelis Ta’lim Nurul Hayat Dobo. Mereka tak pernah menyangka, keiklasan dan niat hati yang tulus untuk bekerja menyukseskan MTQ akan berbuntut pada jeratan hukum. 

Rasanya semua orang yang di bumi Jargaria dan di bumi seribu pulau ini akan mengakui MTQ tahun 2011 di Dobo itu berjalan sukses. Kesuksesan itu tidak lepas dari kerja keras ketika perempuan kawan kami ini dalam mengatur urusan makan minum semua orang yang terlibat. Pengelolaan dana untuk bidang kerja mereka seluruhnya dilakukan berdasarkan arahan-arahan dari panitia inti yaitu Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris dan Bendahara Panitia. Menurut SK Gubernur, bidang tiap-tiap bidang tidak memiliki sekretaris dan bendahara. Akan tetapi demi mengelola kerjanya secara baik, perempuan-perempuan di bidang konsumsi menunjuk sekretaris dan bendahara panitia “bayangan”, semata-mata untuk memastikan semua pekerjaan bidang konsumsi terkelola dengan baik. Namun, sekali lagi, tanpa disangka kesuksesan pengelolaan itu justru menggiring mereka pada urusan hukum hingga kini.

Panjang sekali perjalanan proses hukum yang kawan bertiga ini jalani, yaitu sejak bulan Desember 2012 ketika satu LSM dadakan di Aru memasukan laporan ke Bareskrimsus Polda Maluku. Mereka pun sempat ditahan tanpa kepastian hukum di Rutan Polda Maluku selama 120 hari, dan pengembalian uang jaminan Rp. 100.000.000 yang mereka bayarkan ke Bareskrimsus belum mereka terima hingga kini. April 2013 mereka dibebaskan. Akan tetapi 17 bulan kemudian mereka dipanggil oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Mereka pun memulai babak baru proses peradilan, yaitu sejak 20 November 2014. Sejak itu mereka dengan taat mengikuti setiap sesi persidangan. Hingga tulisan ini dibuat, telah terlaksana 25 kali persidangan. 15 kali sidang diantaranya yang dijadwalkan pada kurun waktu 8 Januari 2015 – 30 April 2015  dengan agenda mendengar keterangan saksi, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi yang telah memberikan keterangan dalam BAP di kepolisian; Dan selama kurun waktu itu pun mereka tidak pernah absent dari persidangan.

JPU mendakwa mereka melanggar Pasal 3 UU 31 tahun 1999 dan pada tanggal 18 Juni 2015 mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dua hari setelah itu pembacaan tuntutan itu Tuhan mempertemukan saya dan kawan-kawan (sekelompok aktivis perempuan) dengan ketiga kawan ini.

Kami langsung mencium aroma busuk kriminalisasi dari penuturan mereka di pertemuan pertama kami itu. Sangatlah disayangkan bahwa pertemuan itu terjadi begitu terlambat, karena tuntutan JPU telah dibacakan. Padahal proses penyidikan yang tidak objektif dan tidak tuntas masih dapat dipersoalkan sebelumnya. Tetapi kami berkomitmen melakukan apapun upaya penguatan yang dapat kami berikan sebagai bentuk solidaritas.

Pada tahapan pembelaan, di tanggal 2 Juli, kami mendorong 3 kawan kami ini untuk membuat pembelaan (pledoi) pribadi sebagai principal dalam perkara, melengkapi materi pledoi yang dibuat oleh Penasehat Hukum mereka. Dalam Pledoi principal itu, 3 kawan kami inimengungkap semua fakta-fakta hukum maupun fakta humanis yang terkandung di dalam perkara yang menjerat mereka. Hal mana mestinya diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses-proses hukum sebelumnya, semisal dalam penyelidikan dan penyidikan. Fakta-fakta itu pun harus dapat diungkap secara langsung dalam proses persidangan sebelumnya, andaikan JPU dapat meghadirkan saksi-saksi terkait.

Tanpa bahasa hukum, dalam pledoi mereka membantah semua yang dituduhkan dengan segala dalil bahwa mereka telah mengakibatkan kerugian negara. Menurut mereka, keterlibatan mereka dalam panitia justru menyelamatkan uang negara dari tangan orang-orang tertentu atau istri-istri pejabat yang sudah terbiasa memanfaatkan uang negara/daerah milik rakyat untuk kepentingan pribadi seperti jalan-jalan ke luar daerah dengan tujuan yang tidak jelas. “Kami perempuan biasa, suami kami bukan pejabat, tetapi kami hidup di Aru selama puluhan tahun, sehingga mengetahui dengan benar sepak terjang pejabat-pejabat dan istri-istri mereka yang suka menghambur-hamburkan uang rakyat dan kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Kami tidak punya moral seperti mereka”, keluh mereka dalam pledoi.

Setelah pembacaan pledoi, JPU berkesempatan menyampaikan Repliknya. Dalam replik tersebut, tidak sedikitpun JPU menyinggung materi Pledoi dari Prinsipal yang juga telah mereka bacakan di sidang tanggal 2 Juli. JPU tidak mempertimbangkan aspek atau fakta-fakta humanis dari perkara yang disampaikan oleh para principal dalam pledoi mereka.

Replik JPU semakin tegas menyoal kerugian negara yang diambil dari hasil audit investigasi BPKP sebagai lembaga pengawas keuangan negara, yaitu tentang pembelian ikan yang katanya hanya sejumah Rp. 26.800.000,-. JPU tidak menjelaskan rincian pembelian ikan sejumlah itu.
Sementara ada fakta persidangan yang mengungkap pengakuan-pengakuan saksi tentang transaksi pembelian ikan antara bidang konsumsi dengan beberapa orang nelayan. Setelah kami kalkulasikan, jumlah dari transaksi yang diakui dalam fakta persidangan adalah sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus rupiah). Jumlah ini jauh melebih jumlah temuan BPKP. Dan ini tidak dilihat oleh JPU. Saya tidak tahu, apakah ini tidak terlihat atau sengaja disembunyikan oleh JPU.  

Dengan fakta persidangan yang ditemukan, siapapun dapat mengitung berapa besar “kerugian negara” dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp. 11.000.000,- bukan Rp. 76.700.000,- seperti yang didakwakan. Itu pun, menurut kawan bertiga, jika dipanggil saksi-saksi lainnya, selisih Rp. 11.000.000 itu akan ditemukan. Dengan kata lain transaksi pembelian itu ada. Sehingga tidak akan ditemukan kerugian negara. Pertanyaan sederhana muncul di sini, “apa dan siapa sebetulnya yang berada dibalik kasus ini?” Deal politik kah? Uang kah? Krisis moral APH kah? Saya pikir public bisa menilai sendiri.

Ketiga kawan kami ini mengalami kerugian yang luar biasa. Terlepas dari kerugian sosial dan psikologis yang mereka alami, mereka mengakui sangat dirugikan secara finansial. Nilai kerugian keuangan pribadi dan rumah tangga mereka sudah jauh melebihi nilai kerugian keuangan negara sebesar 86.700.000 yang didakwaan kepada mereka.

Mereka tidak pernah absen dari panggilan-panggilan  persidangan. Untuk menghadiri setiap sidang kami menghabiskan paling sedikit Rp. 5.000.000,-; jika dikalikan angka minimal Rp. 5.000.000 dengan frekwensi kehadiran mereka menghadiri 25 kali sidang, total pengeluaran pribadi masing-masing kami sejauh ini adalah senilai: Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Belum lagi pengeluaran pada tahapan pemeriksaan di Polda Maluku termasuk Rp. 100.000.000 uang jaminan penahanan yang sampai sekarang belum dikembalikan kepada mereka dan pengeluaran-pengeluaran lain atas permintaan berbagai pihak yang tak terhitung jumlahnya.  Kerugian pribadi mereka jauh diatas kerugian negara yang dipolitisir dan didakwakan kepada mereka.

Dari sudut pandang lain saya melihat bahwa pemerintah dan masyarakat di daerah ini tidak mengapresiasi jasa dan pengorbanan yang mereka berikan kepada daerah ini dalam menyukseskan penyelenggaran MTQ di Aru. Begitu juga MUI Maluku dan Sinode GPM. Tidak ada yang mengapresiasi bahwa dibalik kesuksesan MTQ itu ada keringat lelah perempuan-perempuan Aru, khususnya ketiga kawan kami ini, yang telah mendorong partisipasi ribuan perempuan Aru, salam – sarane bergandeng tangan dan bahu membahu untuk kesuksesan MTQ dimaksud sehingga mata dunia dapat melihat kerukunan hidup umat beragama di Kepulauan Aru. Ketika tiga perempuan ini TERGIRING dalam proses hukum dengan dakwaan perbuatan criminal yang tidak mereka lakukan, mereka telah mencoba meminta dukungan moriil dari MUI dan Sinode GPM, tak satu pihak pun memberikan respon sebagai wujud kepedulian.

Mereka sudah cukup menghormati proses hukum yang berlangsung, walaupun mereka yakin sungguh mereka tidak bersalah. Mereka justru sangat dirugikan. Mereka pribadi, tetapi juga keluarga terutama anak-anak mereka. Dimana keadilan dari negara ini. Akankah proses peradilan yang sementara dijalani ini memberikan keadilan kepada mereka? Atau malah semakin menimpakan tangga ke atas mereka dan meremukan segala asa keadilan yang mereka dan anak-anak mereka dambakan? Hanya Tuhan yang tahu. Satu yang kami yakini, Mereka bukan koruptor. Mereka korban, bukan pelaku.