Kata kriminalisasi berasal dari kata criminal. Wikipedia menjelaskan
bahwa dalam
perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme, yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang
dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat hanya karena adanya
sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai
penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam
peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi,
kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat
pemimpin KPK. Sebagai orang awam, saya memahami “kriminalisasi”
dengan gaya saya sendiri, yaitu satu upaya menjerumuskan seseorang ke dalam
perbuatan criminal padahal secara sadar dia sendiri tidak melakukannya.
Dengan gaya pemahaman yang lain, saya dapat mendefinikan kriminalisasi sebagai perbuatan menimpakan perbuatan kriminal tertentu kepada
seseorang seolah-olah dialah yang melakukan perbuatan tersebut; hanya oleh
penafsiran yang berlebihan ataupun menjebak.
Siapapun memiliki kerentanan untuk mengalami kriminalisasi. Yang
paling rentan adalah mereka yang tidak cukup peka atau mungkin juga terlalu
lugu terhadap potensi-potensi pelanggaran hukum bersifat kriminal, sehingga
lalu dimanfaatkan oleh orang berkepentingan. Dalam bingkai pemikiran ini,
kriminalisasi terlihat sebagai salah satu bentuk eksploitasi sisi lemah
seseorang.
Dalam ranah perpolitikan di negara kita ini, eksploitasi pun
sering terjadi, terutama bagi kaum perempuan. Fakta-fakta seperti perempuan
dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) hanya sebagai pemenuhan syarat
administrasi yang harus dipenuhi oleh Partai Politik peserta pemilu atau hanya
sebagai pengumpul suara bagi partai politik, adalah bentuk eksploitasi dan
berpotensi menjerumuskan perempuan ke dalam kriminalisasi politik.
Ada satu kasus, nyata, yang saat ini sangat meresahkan seorang perempuan (sebut saja dia dengan nama samaran Rienta). Singkat ceritanya, pada pemilihan umum legislative tahun 2009, nama Rienta dimasukkan dalam Partai X, tanpa sepengetahuan dirinya. Baru pada pertengahan tahun 2014, ketika Rienta sedang dalam posisi dan jabatan yang menuntut
dia harus non-partisan, hal itu terungkap. Sementara, pada kenyataannya Rienta adalah pekerja social masyarakat yang
sangat alergi dengan sesuatu berbau politik praktis. Tidak pernah masuk dalam
partai politik mana pun, walaupun sudah sejak era reformasi dimulai banyak
mendapat ajakan dari partai-partai besar untuk bergabung sebagai kader. Apalagi
di antara 2007 – 2009 itu Rienta bekerja pada salah satu International NGO yang
secaraimplisit mengisyaratan non-partisan untuk menjamin netralitas dalam
pekerjaannya. Lagi pula di tahun 2008 – 2009, Rienta sibuk bolak-balik luar
negeri untuk keperluan pekerjaan. Tidak pernah terjadi Rienta masuk sebagai
anggota maupun (apalagi) sebagai pengurus partai mana pun.
Bagaimana Rienta bisa sampai masuk ke dalam DCT Partai X itu
adalah konspirasi orang-orang saudara.
Keluarga dekatnya mengatur segala sesuatunya dengan memanfaatkan
dokumen-dokumen pribadi Rienta.
Dia dieksploitasi. Dia menjadi korban. Setelah
terungkap, pecahlah konflik antara dengan beberapa kerabatnya yang terkait
kasus itu. Kalau bukan karena kewajiban menjaga hubungan baik antara orang
basudara, Rienta pasti telah menggiring persoalan itu ke penegakan hukum.
Pihak lain yang punya dendam-dendam politik terhadap Rienta
pun memanfaatkan kelemahan masa lalu Rienta ini sebagai alat untuk mengusik
ketenangan Rienta. Bentuk kriminalisasi lain pun muncul. Rienta digiring
seolah-olah telah melakukan perbuatan criminal dengan menutup-nutupi kasus itu.
Padahal dia sendiri adalah korban. Yang
lebih menyakitkan lagi adalah para pengganggu atau pendendam yang memanfaatkan
kelemahan Rienta itu sesungguhnya adalah pejahat-penjahat politik, pelaku jual
beli suara rakyat, pelaku pemalsuan dokumen-dokumen perhitungan suara rakyat
dalam beberapa pemilu lokal maupun nasional yang pernah berlangsung di Maluku.
Kasus Rienta ini kemudian melahirkan refleksi penting bagi perempuan, dan juga orang-orang muda (pada tahun 2009 Rienta masih sangat belia secara usia maupun pengalaman), bahwa dunia ini penuh dengan intrik dan ranjau kriminal politik yang dapat menjerat kalian ketika kalian lengah. Semoga cerita tentang Rienta ini juga menginspirasi kalian untuk belajar menjadi “awas” dalam setiap relasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar