Selasa, 18 Agustus 2015

Pelajaran dari pertemuan dengan seorang perempuan Kei

Sering sekali terjadi perjumpaan yang tidak kita duga. Seperti semalam, ketika saya berjumpa dengan seseorang… perempuan asal Kei, Maluku Tenggara. Wajahnya sangat khas perempuan Maluku, tetapi saya tidak mengenalinya, sampai dia mengingatkan saya tentang siapa dirinya.

“Ini ibu Lusi kan?” sapanya mengawali dan kemudian menyambung dengan pertanyaan lain untuk lebih meyakinkan dirinya: “ibu lusi yang dulu di Bawaslu kan?” Saya yang sedari sapaan awal menyambutnya dengan senyum dan anggukkan penuh hormat kepadanya menjadi merasa bersalah karena tidak mengenali perempuan yang nampaknya mengenali saya dengan baik. “Jang marah Ibu, beta kayaknya lupa, ibu tolong kasih inga, beta deng ibu ketemu dimana e?” Saya mencoba mencari tahu siapa beliau dengan cara dan dialek khas Ambon yang menurut saya cukup santun. Beliau pun menjawab dan menceritakan siapa beliau. “…. Beta di KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Ibu di sana waktu katong pemilihan bupati tahun lalu…” Saya baru teringat, bahwa sesungguhnya saya kenal benar siapa beliau.

Si Ibu yang memang tipikal seorang yang talk active menceritakan kepada kami (ketika itu saya sedang bersama dengan seorang kawan), perihal kerja saya dalam melakukan supervisi pengawasan di tempat beliau, dimana kami pertama kali bertemu, tahun 2013 lalu. “waktu itu ibu Lusi satu-satunya perempuan, di tengah-tengah massa ratusan laki-laki….” Tuturnya. “kondisi panas waktu itu, tapi ibu Lusi memang….” Urainya kemudian. Kami seperti sedang mendengar rekaman satu perstiwa yang diputar ulang.

Saya hanya tersenyum. Kawan saya pun demikian. Tetapi sudah tentu, dibenak saya pun memori itu bermunculan. Saat genting pada pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, yang belakangan diketahui sebagai sebuah rekayasa politik yang terbilang canggih. Rekayasa yang diskenariokan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dimana Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di Kabupaten itu pun termasuk di dalamnya. Tergambar ulang bagaimana saya hampir saja menangkap tangan bandit-bandit politik itu dalam scenario busuk untuk kepentingannya. Terbersit di ingatan, bagaimana dengan tegasnya saya harus mengendalikan jajaran pengawasan ketika itu dan seperti terngiang di telinga saya gaya para bandit berusaha merasionalkan situasi dengan berbagai dalil sehingga perbuatan kebanditannya yang sesungguhnya menggelikan itu tertutupi.

Kalau kawan saya mengamati senyuman saya, dia mesti menangkap sebuah senyuman kebanggaan. Bangga bahwa saya dilihat sebagai perempuan tangguh dalam kancah pengawalan proses demokrasi di daerah itu.

Saya, ketika itu adalah satu-satunya perempuan di Penyelenggara Pemilu di tingkat Propinsi, tetapi saya mampu memainkan peran yang cukup signifikan. Saat tahapan puncak dari proses pemilukada, saya tidak duduk manis di Ambon. Saya justru ke daerah yang paling rawan dalam peta potensi kerawanan penyelenggaraan pemilukada Propinsi Maluku. Dan puji Tuhan, saya bisa menjadi seseorang yang cukup berarti di sana.


Apa yang saya petik dari pertemuan saya dengan Perempuan Kei semalam adalah, orang akan mengingat sesuatu yang kita lakukan, apapun itu. So, lakukanlah selalu hal-hal baik. Akan ada masanya, dimana apa yang baik itu akan dituturkan dengan cara yang tidak kita duga, dan kita akan mengenangnya dalam rona kebanggaan. 

Senin, 27 Juli 2015

Kolaborasi Anak Antar Komunitas di HAN 2015, sebuah refleksi


Sejak beberapa waktu lalu, Kota Ambon diramaikan dengan berseliwerannya isu tak sedap terkait hubungan sosial antar warga. Hal mana menunjukan masih ada sekelompok manusia yang masih ingin mencoba merongrong ketentraman hidup warga kota ini. Isu-isu itu memunculkan kekuatiran dan ketakutan warga, mengingat kita semua di kota dan daerah ini punya pengalaman pahit dari konflik 1999. Syukurlah bahwa orang semakin sadar akan pentingnya menghindarkan komunitas bentrokan sehingga setiap isu disikapi secara dewasa dan arif. Syukurlah juga bahwa dalam setiap komunitas seperti Gunung Nona, Air Salobar, Batu Gantung, Waringin, Talake, Waihaong dan lainnya ada figur-figur yang dapat memainkan peran untuk merasionalkan situasi dan menenangkan warganya. Walaupun tidak sampai terjadi hal-hal bernuansa kekerasan antar warga, namun kekuatiran itu sempat membuat sebagian orang menjadi ragu – ragu untuk berbaur dengan komunitas yang berbeda dengannya.

Pemerintah Propinsi Maluku dengan sigap mengambil langkah mendialogkan upaya-upaya strategis untuk menyikapi hal tersebut, mencegah berubahnya isu menjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan . Demikian juga Pemerintah Kota Ambon. Dialog-dialog itu dibangun di tingkat elit-elit pemerintahan dan keamanan.

Lain halnya dengan gerakan masyarakat sipil. Yayasan LAPPAN, salah satu lembaga non pemerintah berbasis masyarakat sipil,  mendorong terbangunnya saling percaya antar warga dengan menggelar temu anak komunitas dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional. Temu anak itu diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2015, mengambil tempat di gedung gereja lama Jemaat Betabara Kayu TIga, Ambon. Hadir dalam kegiatan itu anak-anak dampingan LAPPAN dari Air Salobar, Air Besar, Lorong Andreas Ahuru dan Kayu Tiga sendiri. Air Salobar dan Air Besar adalah komunitas muslim sedangkan Lorong Andreas dan Kayu Tiga adalah komunitas Kristen.

LAPPAN mengemas temu anak itu dalam bentuk dialog inspiratif antara anak dengan Tokoh Perempuan yaitu Ibu Maggie Parera SH, MH, salah satu Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ibu Onna Far-far, satu dari empat perempuan anggota DPRD Kota Ambon periode 2014 – 2019. Dialog itu diselingi dengan pentasan atraksi seni dari setiap komunitas.

Mereka saling berbaur, bermain dan berdiskusi bersama. Anak-anak ini berdialog dengan ibu Jaksa tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam kehidupan mereka di rumah, di lingkungan temapt tinggal dan di sekolah. Ibu Jaksa memberikan penjelasan tentang hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, tentnag undang-undang perlindungan anak dan tentang sistim peradilan anak. Walaupun bukan merupakan informasi yang baru bagi anak-anak komunitas ini, namun mendiskusikannya langsung dengan ibu Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum memberikan mereka pengalaman yang baru.

Dengan ibu Onna Far-far, anak-anak mendialogkan kesulitan-kesulitan mengakses fasilitas public seperti anak lorong andreas mengeluhkan tidak adanya mobil angkutan umum di daerah tempat tinggalnya yang sehingga orang tua harus membayar mahal untuk ke sekolah setiap harinya. Anak dari Air Besar yang mengeluhkan kesulitan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Jika kesulitan-kesulitan seperti itu dikemukakan oleh orang tua, mungkin hal itu kedengarannya biasa-biasa saja. Tetapi ketika keluhan itu keluar dari bibir mulut anak-anak usia SD dan SMP secara polos tanpa rekayasa, hal ini tentu sesuatu yang luar biasa. Mereka  merasakan kesulitan itu sehari-hari, menyimpannya dan kemudian begitu ada kesempatan bertemu dengan figure anggota DPRD Kota mereka tergerak sendirinya untuk menyuarakan.

Dengan atraksi-atraksi seni, selain mereka mendapatkan hiburan dalam bentuk sederhana, mereka belajar untuk saling memberikan penghormatan atas atraksi-atraksi seni berbasis Muslim dan Kristen yang ditampilkan. Inilah aspek terpenting yang perlu terus dikembangkan yaitu menanamkan benih saling menghormati dan menghargai perbedaan yang dimiliki setiap orang dan setiap kelompok dalam masyarakat kita.

Menguatnya orientasi politik di negara ini ke level komunitas yang membuka ruang-ruang eksploitasi isu keberagaman untuk kepentingan politik, apalagi bila perkembangan pikiran-pikiran primordial tidak dapat dikelola dengan baik atau malah dipolitisir. Hal ini memunculkan kekhawatiran kelompok civil society yang melihat sebuah tantangan besar menghadang bangsa ini di masa depan. Tantangan itu adalah bagaimana membangun imunitas masyarakat terhadap konflik kepentingan dalam heterogenitas dan dinamika politik yang ada; Olehnya, sejak dini kita sudah harus memikirkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan integrasi komunitas dalam berbagai keberagaman yang ada. Pendampingan anak sebagai pemilik masa depan adalah salah satu segmen strategis untuk itu. Hal ini yang mendorong LAPPAN untuk merayakan HAN 2015 dalam format demikian, dan berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan berbasis komunitas dalam berbagai bentuk.

Merefleksi apa yang terjadi di Kota Ambon belakangan ini dan komitmen masyarakat sipil di HAN 2015, menurut kami pemerintah mestinya mendorong dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kolaboratif berbasis komunitas seperti ini. Tidak hanya berhenti pada dialog-dialog populis yang sesungguhnya tidak menyentuh langsung eksistensi dan kebutuhan masyarakat atau mungkin akan panjang jalannya untuk sampai ke masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini akan membangun benteng ketahanan sosial dari masyarakat, yang pada akhirnya akan terbangun mekanisme pengelolaan isu di kota ini. Semoga demikian.


Sabtu, 25 Juli 2015

Mereka Korban, Bukan Pelaku

Melihat judul tulisan ini, pembaca mungkin berpikir tentang insiden - insiden sosial antar warga yang terjadi di Ambon belakangan ini ataupun peristiwa kekacauan keamanan tertentu. Bukan demikian. Tulisan ini adalah tentang sebuah insiden kemanusiaan yang menimpa 3 perempuan asal Kabupaten Aru. Mereka didakwakan telah melakukan perbuatan melawan Undang-undang tindal pidana korupsi, terkait penyelenggaraan MTQ tingkat Propinsi Maluku tahun 2011 yang berlangsung di Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.

Tiga perempuan ini adalah Istri almarhum mantan Wakil Bupati Kabupaten Kepulaian Aru (Ibu Heni Djabumona), Ibu Yeri Larwui dan Ibu Reny Awal. Ibu Heni masuk panitia sebagai ketua bidang konsumsi karena beliau pada saat penyelenggaraan MTQ adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Aru, merepresentasi perempuan Gereja Protestan Maluku (GPM). Ibu Yeri adalah Ketua Komisi Perempuan Klasis GPM Pulau-Pulau Aru sedangkan Ibu Reny masuk mewakili Organisasi Majelis Ta’lim Nurul Hayat Dobo. Mereka tak pernah menyangka, keiklasan dan niat hati yang tulus untuk bekerja menyukseskan MTQ akan berbuntut pada jeratan hukum. 

Rasanya semua orang yang di bumi Jargaria dan di bumi seribu pulau ini akan mengakui MTQ tahun 2011 di Dobo itu berjalan sukses. Kesuksesan itu tidak lepas dari kerja keras ketika perempuan kawan kami ini dalam mengatur urusan makan minum semua orang yang terlibat. Pengelolaan dana untuk bidang kerja mereka seluruhnya dilakukan berdasarkan arahan-arahan dari panitia inti yaitu Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris dan Bendahara Panitia. Menurut SK Gubernur, bidang tiap-tiap bidang tidak memiliki sekretaris dan bendahara. Akan tetapi demi mengelola kerjanya secara baik, perempuan-perempuan di bidang konsumsi menunjuk sekretaris dan bendahara panitia “bayangan”, semata-mata untuk memastikan semua pekerjaan bidang konsumsi terkelola dengan baik. Namun, sekali lagi, tanpa disangka kesuksesan pengelolaan itu justru menggiring mereka pada urusan hukum hingga kini.

Panjang sekali perjalanan proses hukum yang kawan bertiga ini jalani, yaitu sejak bulan Desember 2012 ketika satu LSM dadakan di Aru memasukan laporan ke Bareskrimsus Polda Maluku. Mereka pun sempat ditahan tanpa kepastian hukum di Rutan Polda Maluku selama 120 hari, dan pengembalian uang jaminan Rp. 100.000.000 yang mereka bayarkan ke Bareskrimsus belum mereka terima hingga kini. April 2013 mereka dibebaskan. Akan tetapi 17 bulan kemudian mereka dipanggil oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Mereka pun memulai babak baru proses peradilan, yaitu sejak 20 November 2014. Sejak itu mereka dengan taat mengikuti setiap sesi persidangan. Hingga tulisan ini dibuat, telah terlaksana 25 kali persidangan. 15 kali sidang diantaranya yang dijadwalkan pada kurun waktu 8 Januari 2015 – 30 April 2015  dengan agenda mendengar keterangan saksi, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi yang telah memberikan keterangan dalam BAP di kepolisian; Dan selama kurun waktu itu pun mereka tidak pernah absent dari persidangan.

JPU mendakwa mereka melanggar Pasal 3 UU 31 tahun 1999 dan pada tanggal 18 Juni 2015 mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dua hari setelah itu pembacaan tuntutan itu Tuhan mempertemukan saya dan kawan-kawan (sekelompok aktivis perempuan) dengan ketiga kawan ini.

Kami langsung mencium aroma busuk kriminalisasi dari penuturan mereka di pertemuan pertama kami itu. Sangatlah disayangkan bahwa pertemuan itu terjadi begitu terlambat, karena tuntutan JPU telah dibacakan. Padahal proses penyidikan yang tidak objektif dan tidak tuntas masih dapat dipersoalkan sebelumnya. Tetapi kami berkomitmen melakukan apapun upaya penguatan yang dapat kami berikan sebagai bentuk solidaritas.

Pada tahapan pembelaan, di tanggal 2 Juli, kami mendorong 3 kawan kami ini untuk membuat pembelaan (pledoi) pribadi sebagai principal dalam perkara, melengkapi materi pledoi yang dibuat oleh Penasehat Hukum mereka. Dalam Pledoi principal itu, 3 kawan kami inimengungkap semua fakta-fakta hukum maupun fakta humanis yang terkandung di dalam perkara yang menjerat mereka. Hal mana mestinya diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses-proses hukum sebelumnya, semisal dalam penyelidikan dan penyidikan. Fakta-fakta itu pun harus dapat diungkap secara langsung dalam proses persidangan sebelumnya, andaikan JPU dapat meghadirkan saksi-saksi terkait.

Tanpa bahasa hukum, dalam pledoi mereka membantah semua yang dituduhkan dengan segala dalil bahwa mereka telah mengakibatkan kerugian negara. Menurut mereka, keterlibatan mereka dalam panitia justru menyelamatkan uang negara dari tangan orang-orang tertentu atau istri-istri pejabat yang sudah terbiasa memanfaatkan uang negara/daerah milik rakyat untuk kepentingan pribadi seperti jalan-jalan ke luar daerah dengan tujuan yang tidak jelas. “Kami perempuan biasa, suami kami bukan pejabat, tetapi kami hidup di Aru selama puluhan tahun, sehingga mengetahui dengan benar sepak terjang pejabat-pejabat dan istri-istri mereka yang suka menghambur-hamburkan uang rakyat dan kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Kami tidak punya moral seperti mereka”, keluh mereka dalam pledoi.

Setelah pembacaan pledoi, JPU berkesempatan menyampaikan Repliknya. Dalam replik tersebut, tidak sedikitpun JPU menyinggung materi Pledoi dari Prinsipal yang juga telah mereka bacakan di sidang tanggal 2 Juli. JPU tidak mempertimbangkan aspek atau fakta-fakta humanis dari perkara yang disampaikan oleh para principal dalam pledoi mereka.

Replik JPU semakin tegas menyoal kerugian negara yang diambil dari hasil audit investigasi BPKP sebagai lembaga pengawas keuangan negara, yaitu tentang pembelian ikan yang katanya hanya sejumah Rp. 26.800.000,-. JPU tidak menjelaskan rincian pembelian ikan sejumlah itu.
Sementara ada fakta persidangan yang mengungkap pengakuan-pengakuan saksi tentang transaksi pembelian ikan antara bidang konsumsi dengan beberapa orang nelayan. Setelah kami kalkulasikan, jumlah dari transaksi yang diakui dalam fakta persidangan adalah sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus rupiah). Jumlah ini jauh melebih jumlah temuan BPKP. Dan ini tidak dilihat oleh JPU. Saya tidak tahu, apakah ini tidak terlihat atau sengaja disembunyikan oleh JPU.  

Dengan fakta persidangan yang ditemukan, siapapun dapat mengitung berapa besar “kerugian negara” dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp. 11.000.000,- bukan Rp. 76.700.000,- seperti yang didakwakan. Itu pun, menurut kawan bertiga, jika dipanggil saksi-saksi lainnya, selisih Rp. 11.000.000 itu akan ditemukan. Dengan kata lain transaksi pembelian itu ada. Sehingga tidak akan ditemukan kerugian negara. Pertanyaan sederhana muncul di sini, “apa dan siapa sebetulnya yang berada dibalik kasus ini?” Deal politik kah? Uang kah? Krisis moral APH kah? Saya pikir public bisa menilai sendiri.

Ketiga kawan kami ini mengalami kerugian yang luar biasa. Terlepas dari kerugian sosial dan psikologis yang mereka alami, mereka mengakui sangat dirugikan secara finansial. Nilai kerugian keuangan pribadi dan rumah tangga mereka sudah jauh melebihi nilai kerugian keuangan negara sebesar 86.700.000 yang didakwaan kepada mereka.

Mereka tidak pernah absen dari panggilan-panggilan  persidangan. Untuk menghadiri setiap sidang kami menghabiskan paling sedikit Rp. 5.000.000,-; jika dikalikan angka minimal Rp. 5.000.000 dengan frekwensi kehadiran mereka menghadiri 25 kali sidang, total pengeluaran pribadi masing-masing kami sejauh ini adalah senilai: Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Belum lagi pengeluaran pada tahapan pemeriksaan di Polda Maluku termasuk Rp. 100.000.000 uang jaminan penahanan yang sampai sekarang belum dikembalikan kepada mereka dan pengeluaran-pengeluaran lain atas permintaan berbagai pihak yang tak terhitung jumlahnya.  Kerugian pribadi mereka jauh diatas kerugian negara yang dipolitisir dan didakwakan kepada mereka.

Dari sudut pandang lain saya melihat bahwa pemerintah dan masyarakat di daerah ini tidak mengapresiasi jasa dan pengorbanan yang mereka berikan kepada daerah ini dalam menyukseskan penyelenggaran MTQ di Aru. Begitu juga MUI Maluku dan Sinode GPM. Tidak ada yang mengapresiasi bahwa dibalik kesuksesan MTQ itu ada keringat lelah perempuan-perempuan Aru, khususnya ketiga kawan kami ini, yang telah mendorong partisipasi ribuan perempuan Aru, salam – sarane bergandeng tangan dan bahu membahu untuk kesuksesan MTQ dimaksud sehingga mata dunia dapat melihat kerukunan hidup umat beragama di Kepulauan Aru. Ketika tiga perempuan ini TERGIRING dalam proses hukum dengan dakwaan perbuatan criminal yang tidak mereka lakukan, mereka telah mencoba meminta dukungan moriil dari MUI dan Sinode GPM, tak satu pihak pun memberikan respon sebagai wujud kepedulian.

Mereka sudah cukup menghormati proses hukum yang berlangsung, walaupun mereka yakin sungguh mereka tidak bersalah. Mereka justru sangat dirugikan. Mereka pribadi, tetapi juga keluarga terutama anak-anak mereka. Dimana keadilan dari negara ini. Akankah proses peradilan yang sementara dijalani ini memberikan keadilan kepada mereka? Atau malah semakin menimpakan tangga ke atas mereka dan meremukan segala asa keadilan yang mereka dan anak-anak mereka dambakan? Hanya Tuhan yang tahu. Satu yang kami yakini, Mereka bukan koruptor. Mereka korban, bukan pelaku.