Senin, 27 Juli 2015

Kolaborasi Anak Antar Komunitas di HAN 2015, sebuah refleksi


Sejak beberapa waktu lalu, Kota Ambon diramaikan dengan berseliwerannya isu tak sedap terkait hubungan sosial antar warga. Hal mana menunjukan masih ada sekelompok manusia yang masih ingin mencoba merongrong ketentraman hidup warga kota ini. Isu-isu itu memunculkan kekuatiran dan ketakutan warga, mengingat kita semua di kota dan daerah ini punya pengalaman pahit dari konflik 1999. Syukurlah bahwa orang semakin sadar akan pentingnya menghindarkan komunitas bentrokan sehingga setiap isu disikapi secara dewasa dan arif. Syukurlah juga bahwa dalam setiap komunitas seperti Gunung Nona, Air Salobar, Batu Gantung, Waringin, Talake, Waihaong dan lainnya ada figur-figur yang dapat memainkan peran untuk merasionalkan situasi dan menenangkan warganya. Walaupun tidak sampai terjadi hal-hal bernuansa kekerasan antar warga, namun kekuatiran itu sempat membuat sebagian orang menjadi ragu – ragu untuk berbaur dengan komunitas yang berbeda dengannya.

Pemerintah Propinsi Maluku dengan sigap mengambil langkah mendialogkan upaya-upaya strategis untuk menyikapi hal tersebut, mencegah berubahnya isu menjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan . Demikian juga Pemerintah Kota Ambon. Dialog-dialog itu dibangun di tingkat elit-elit pemerintahan dan keamanan.

Lain halnya dengan gerakan masyarakat sipil. Yayasan LAPPAN, salah satu lembaga non pemerintah berbasis masyarakat sipil,  mendorong terbangunnya saling percaya antar warga dengan menggelar temu anak komunitas dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional. Temu anak itu diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2015, mengambil tempat di gedung gereja lama Jemaat Betabara Kayu TIga, Ambon. Hadir dalam kegiatan itu anak-anak dampingan LAPPAN dari Air Salobar, Air Besar, Lorong Andreas Ahuru dan Kayu Tiga sendiri. Air Salobar dan Air Besar adalah komunitas muslim sedangkan Lorong Andreas dan Kayu Tiga adalah komunitas Kristen.

LAPPAN mengemas temu anak itu dalam bentuk dialog inspiratif antara anak dengan Tokoh Perempuan yaitu Ibu Maggie Parera SH, MH, salah satu Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ibu Onna Far-far, satu dari empat perempuan anggota DPRD Kota Ambon periode 2014 – 2019. Dialog itu diselingi dengan pentasan atraksi seni dari setiap komunitas.

Mereka saling berbaur, bermain dan berdiskusi bersama. Anak-anak ini berdialog dengan ibu Jaksa tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam kehidupan mereka di rumah, di lingkungan temapt tinggal dan di sekolah. Ibu Jaksa memberikan penjelasan tentang hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, tentnag undang-undang perlindungan anak dan tentang sistim peradilan anak. Walaupun bukan merupakan informasi yang baru bagi anak-anak komunitas ini, namun mendiskusikannya langsung dengan ibu Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum memberikan mereka pengalaman yang baru.

Dengan ibu Onna Far-far, anak-anak mendialogkan kesulitan-kesulitan mengakses fasilitas public seperti anak lorong andreas mengeluhkan tidak adanya mobil angkutan umum di daerah tempat tinggalnya yang sehingga orang tua harus membayar mahal untuk ke sekolah setiap harinya. Anak dari Air Besar yang mengeluhkan kesulitan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Jika kesulitan-kesulitan seperti itu dikemukakan oleh orang tua, mungkin hal itu kedengarannya biasa-biasa saja. Tetapi ketika keluhan itu keluar dari bibir mulut anak-anak usia SD dan SMP secara polos tanpa rekayasa, hal ini tentu sesuatu yang luar biasa. Mereka  merasakan kesulitan itu sehari-hari, menyimpannya dan kemudian begitu ada kesempatan bertemu dengan figure anggota DPRD Kota mereka tergerak sendirinya untuk menyuarakan.

Dengan atraksi-atraksi seni, selain mereka mendapatkan hiburan dalam bentuk sederhana, mereka belajar untuk saling memberikan penghormatan atas atraksi-atraksi seni berbasis Muslim dan Kristen yang ditampilkan. Inilah aspek terpenting yang perlu terus dikembangkan yaitu menanamkan benih saling menghormati dan menghargai perbedaan yang dimiliki setiap orang dan setiap kelompok dalam masyarakat kita.

Menguatnya orientasi politik di negara ini ke level komunitas yang membuka ruang-ruang eksploitasi isu keberagaman untuk kepentingan politik, apalagi bila perkembangan pikiran-pikiran primordial tidak dapat dikelola dengan baik atau malah dipolitisir. Hal ini memunculkan kekhawatiran kelompok civil society yang melihat sebuah tantangan besar menghadang bangsa ini di masa depan. Tantangan itu adalah bagaimana membangun imunitas masyarakat terhadap konflik kepentingan dalam heterogenitas dan dinamika politik yang ada; Olehnya, sejak dini kita sudah harus memikirkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan integrasi komunitas dalam berbagai keberagaman yang ada. Pendampingan anak sebagai pemilik masa depan adalah salah satu segmen strategis untuk itu. Hal ini yang mendorong LAPPAN untuk merayakan HAN 2015 dalam format demikian, dan berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan berbasis komunitas dalam berbagai bentuk.

Merefleksi apa yang terjadi di Kota Ambon belakangan ini dan komitmen masyarakat sipil di HAN 2015, menurut kami pemerintah mestinya mendorong dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kolaboratif berbasis komunitas seperti ini. Tidak hanya berhenti pada dialog-dialog populis yang sesungguhnya tidak menyentuh langsung eksistensi dan kebutuhan masyarakat atau mungkin akan panjang jalannya untuk sampai ke masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini akan membangun benteng ketahanan sosial dari masyarakat, yang pada akhirnya akan terbangun mekanisme pengelolaan isu di kota ini. Semoga demikian.


Sabtu, 25 Juli 2015

Mereka Korban, Bukan Pelaku

Melihat judul tulisan ini, pembaca mungkin berpikir tentang insiden - insiden sosial antar warga yang terjadi di Ambon belakangan ini ataupun peristiwa kekacauan keamanan tertentu. Bukan demikian. Tulisan ini adalah tentang sebuah insiden kemanusiaan yang menimpa 3 perempuan asal Kabupaten Aru. Mereka didakwakan telah melakukan perbuatan melawan Undang-undang tindal pidana korupsi, terkait penyelenggaraan MTQ tingkat Propinsi Maluku tahun 2011 yang berlangsung di Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.

Tiga perempuan ini adalah Istri almarhum mantan Wakil Bupati Kabupaten Kepulaian Aru (Ibu Heni Djabumona), Ibu Yeri Larwui dan Ibu Reny Awal. Ibu Heni masuk panitia sebagai ketua bidang konsumsi karena beliau pada saat penyelenggaraan MTQ adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Aru, merepresentasi perempuan Gereja Protestan Maluku (GPM). Ibu Yeri adalah Ketua Komisi Perempuan Klasis GPM Pulau-Pulau Aru sedangkan Ibu Reny masuk mewakili Organisasi Majelis Ta’lim Nurul Hayat Dobo. Mereka tak pernah menyangka, keiklasan dan niat hati yang tulus untuk bekerja menyukseskan MTQ akan berbuntut pada jeratan hukum. 

Rasanya semua orang yang di bumi Jargaria dan di bumi seribu pulau ini akan mengakui MTQ tahun 2011 di Dobo itu berjalan sukses. Kesuksesan itu tidak lepas dari kerja keras ketika perempuan kawan kami ini dalam mengatur urusan makan minum semua orang yang terlibat. Pengelolaan dana untuk bidang kerja mereka seluruhnya dilakukan berdasarkan arahan-arahan dari panitia inti yaitu Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris dan Bendahara Panitia. Menurut SK Gubernur, bidang tiap-tiap bidang tidak memiliki sekretaris dan bendahara. Akan tetapi demi mengelola kerjanya secara baik, perempuan-perempuan di bidang konsumsi menunjuk sekretaris dan bendahara panitia “bayangan”, semata-mata untuk memastikan semua pekerjaan bidang konsumsi terkelola dengan baik. Namun, sekali lagi, tanpa disangka kesuksesan pengelolaan itu justru menggiring mereka pada urusan hukum hingga kini.

Panjang sekali perjalanan proses hukum yang kawan bertiga ini jalani, yaitu sejak bulan Desember 2012 ketika satu LSM dadakan di Aru memasukan laporan ke Bareskrimsus Polda Maluku. Mereka pun sempat ditahan tanpa kepastian hukum di Rutan Polda Maluku selama 120 hari, dan pengembalian uang jaminan Rp. 100.000.000 yang mereka bayarkan ke Bareskrimsus belum mereka terima hingga kini. April 2013 mereka dibebaskan. Akan tetapi 17 bulan kemudian mereka dipanggil oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Mereka pun memulai babak baru proses peradilan, yaitu sejak 20 November 2014. Sejak itu mereka dengan taat mengikuti setiap sesi persidangan. Hingga tulisan ini dibuat, telah terlaksana 25 kali persidangan. 15 kali sidang diantaranya yang dijadwalkan pada kurun waktu 8 Januari 2015 – 30 April 2015  dengan agenda mendengar keterangan saksi, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi yang telah memberikan keterangan dalam BAP di kepolisian; Dan selama kurun waktu itu pun mereka tidak pernah absent dari persidangan.

JPU mendakwa mereka melanggar Pasal 3 UU 31 tahun 1999 dan pada tanggal 18 Juni 2015 mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dua hari setelah itu pembacaan tuntutan itu Tuhan mempertemukan saya dan kawan-kawan (sekelompok aktivis perempuan) dengan ketiga kawan ini.

Kami langsung mencium aroma busuk kriminalisasi dari penuturan mereka di pertemuan pertama kami itu. Sangatlah disayangkan bahwa pertemuan itu terjadi begitu terlambat, karena tuntutan JPU telah dibacakan. Padahal proses penyidikan yang tidak objektif dan tidak tuntas masih dapat dipersoalkan sebelumnya. Tetapi kami berkomitmen melakukan apapun upaya penguatan yang dapat kami berikan sebagai bentuk solidaritas.

Pada tahapan pembelaan, di tanggal 2 Juli, kami mendorong 3 kawan kami ini untuk membuat pembelaan (pledoi) pribadi sebagai principal dalam perkara, melengkapi materi pledoi yang dibuat oleh Penasehat Hukum mereka. Dalam Pledoi principal itu, 3 kawan kami inimengungkap semua fakta-fakta hukum maupun fakta humanis yang terkandung di dalam perkara yang menjerat mereka. Hal mana mestinya diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses-proses hukum sebelumnya, semisal dalam penyelidikan dan penyidikan. Fakta-fakta itu pun harus dapat diungkap secara langsung dalam proses persidangan sebelumnya, andaikan JPU dapat meghadirkan saksi-saksi terkait.

Tanpa bahasa hukum, dalam pledoi mereka membantah semua yang dituduhkan dengan segala dalil bahwa mereka telah mengakibatkan kerugian negara. Menurut mereka, keterlibatan mereka dalam panitia justru menyelamatkan uang negara dari tangan orang-orang tertentu atau istri-istri pejabat yang sudah terbiasa memanfaatkan uang negara/daerah milik rakyat untuk kepentingan pribadi seperti jalan-jalan ke luar daerah dengan tujuan yang tidak jelas. “Kami perempuan biasa, suami kami bukan pejabat, tetapi kami hidup di Aru selama puluhan tahun, sehingga mengetahui dengan benar sepak terjang pejabat-pejabat dan istri-istri mereka yang suka menghambur-hamburkan uang rakyat dan kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Kami tidak punya moral seperti mereka”, keluh mereka dalam pledoi.

Setelah pembacaan pledoi, JPU berkesempatan menyampaikan Repliknya. Dalam replik tersebut, tidak sedikitpun JPU menyinggung materi Pledoi dari Prinsipal yang juga telah mereka bacakan di sidang tanggal 2 Juli. JPU tidak mempertimbangkan aspek atau fakta-fakta humanis dari perkara yang disampaikan oleh para principal dalam pledoi mereka.

Replik JPU semakin tegas menyoal kerugian negara yang diambil dari hasil audit investigasi BPKP sebagai lembaga pengawas keuangan negara, yaitu tentang pembelian ikan yang katanya hanya sejumah Rp. 26.800.000,-. JPU tidak menjelaskan rincian pembelian ikan sejumlah itu.
Sementara ada fakta persidangan yang mengungkap pengakuan-pengakuan saksi tentang transaksi pembelian ikan antara bidang konsumsi dengan beberapa orang nelayan. Setelah kami kalkulasikan, jumlah dari transaksi yang diakui dalam fakta persidangan adalah sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus rupiah). Jumlah ini jauh melebih jumlah temuan BPKP. Dan ini tidak dilihat oleh JPU. Saya tidak tahu, apakah ini tidak terlihat atau sengaja disembunyikan oleh JPU.  

Dengan fakta persidangan yang ditemukan, siapapun dapat mengitung berapa besar “kerugian negara” dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp. 11.000.000,- bukan Rp. 76.700.000,- seperti yang didakwakan. Itu pun, menurut kawan bertiga, jika dipanggil saksi-saksi lainnya, selisih Rp. 11.000.000 itu akan ditemukan. Dengan kata lain transaksi pembelian itu ada. Sehingga tidak akan ditemukan kerugian negara. Pertanyaan sederhana muncul di sini, “apa dan siapa sebetulnya yang berada dibalik kasus ini?” Deal politik kah? Uang kah? Krisis moral APH kah? Saya pikir public bisa menilai sendiri.

Ketiga kawan kami ini mengalami kerugian yang luar biasa. Terlepas dari kerugian sosial dan psikologis yang mereka alami, mereka mengakui sangat dirugikan secara finansial. Nilai kerugian keuangan pribadi dan rumah tangga mereka sudah jauh melebihi nilai kerugian keuangan negara sebesar 86.700.000 yang didakwaan kepada mereka.

Mereka tidak pernah absen dari panggilan-panggilan  persidangan. Untuk menghadiri setiap sidang kami menghabiskan paling sedikit Rp. 5.000.000,-; jika dikalikan angka minimal Rp. 5.000.000 dengan frekwensi kehadiran mereka menghadiri 25 kali sidang, total pengeluaran pribadi masing-masing kami sejauh ini adalah senilai: Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Belum lagi pengeluaran pada tahapan pemeriksaan di Polda Maluku termasuk Rp. 100.000.000 uang jaminan penahanan yang sampai sekarang belum dikembalikan kepada mereka dan pengeluaran-pengeluaran lain atas permintaan berbagai pihak yang tak terhitung jumlahnya.  Kerugian pribadi mereka jauh diatas kerugian negara yang dipolitisir dan didakwakan kepada mereka.

Dari sudut pandang lain saya melihat bahwa pemerintah dan masyarakat di daerah ini tidak mengapresiasi jasa dan pengorbanan yang mereka berikan kepada daerah ini dalam menyukseskan penyelenggaran MTQ di Aru. Begitu juga MUI Maluku dan Sinode GPM. Tidak ada yang mengapresiasi bahwa dibalik kesuksesan MTQ itu ada keringat lelah perempuan-perempuan Aru, khususnya ketiga kawan kami ini, yang telah mendorong partisipasi ribuan perempuan Aru, salam – sarane bergandeng tangan dan bahu membahu untuk kesuksesan MTQ dimaksud sehingga mata dunia dapat melihat kerukunan hidup umat beragama di Kepulauan Aru. Ketika tiga perempuan ini TERGIRING dalam proses hukum dengan dakwaan perbuatan criminal yang tidak mereka lakukan, mereka telah mencoba meminta dukungan moriil dari MUI dan Sinode GPM, tak satu pihak pun memberikan respon sebagai wujud kepedulian.

Mereka sudah cukup menghormati proses hukum yang berlangsung, walaupun mereka yakin sungguh mereka tidak bersalah. Mereka justru sangat dirugikan. Mereka pribadi, tetapi juga keluarga terutama anak-anak mereka. Dimana keadilan dari negara ini. Akankah proses peradilan yang sementara dijalani ini memberikan keadilan kepada mereka? Atau malah semakin menimpakan tangga ke atas mereka dan meremukan segala asa keadilan yang mereka dan anak-anak mereka dambakan? Hanya Tuhan yang tahu. Satu yang kami yakini, Mereka bukan koruptor. Mereka korban, bukan pelaku.


Rabu, 22 Juli 2015

Reward bagi 2 Jaksa Sahabat Perempuan dan Anak Maluku

(Tulisan ini adalah hasil telaah performance Jaksa pada lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penegakan hukum dan keadilan bagi perempuan dan anak Maluku; dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 55 tahun 2015. Data diambil dari dokumentasi pendampingan korban oleh LAPPAN)


Pendahuluan
Penegakan hukum merupakan pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti dan akan terus berjalan seiring dengan perjalanan hidup sebuah negara hukum (recht staat).  Penyelenggaraannya terus mengalami perkembangan yang inovatif, terutama semenjak falsafah keadilan yang sesungguhnya secara inherent merupakan roh yang menghidupkan penegakan hukum itu dimaknai secara lebih mendalam, sehingga batasan antara court of law dan court of justice  semakin melebur. Keduanya mesti selalu dapat diberikan ruang yang sama. Apalagi Human Rights dengan berbagai instrumentnya kemudian hadir sebagai salah satu framework penguatan peran institusi-institusi penegak hukum.

Setiap institusi penegak hukum pun selalu berupaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam perspektif yang lebih luas dan mendalam. Upaya mana kemudian sangat bergantung pada pribadi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermoral dan berintegritas. APH yang tidak bermoral dan tidak berintegitas justru hanya akan memunculkan apatisme masyarakat dalam mencari keadilan dan ketidakpastian hukum. Inilah tantangan terbesar yang muncul seiring dengan kemajuan-kemajuan  yang ada.

Aktivis Perempuan Pegiat HAM di Maluku sebagai bagian dari kelompok civil society di daerah ini mengikuti dengan cukup baik proses pemenuhan keadilan dan penegakan hukum yang berlangsung terutama yang terkait langsung dengan komunitas-komunitas dampingan kami yaitu mereka yang dari sisi pengetahuan maupun aksesibilitas tergolong lemah sehingga rentan mengalami multi-layered victimization. Mereka dalam golongan ini adalah perempuan dan anak yang menjadi korban dari berbagai bentuk tindak pelanggaran HAM dalam makna yang seluas-luasnya baik di ranah domestic maupun publik.

Kami mesti  memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personil APH khususnya para jaksa yang telah mendedikasikan ilmu dan eksistensinya demi keadilan dan kepastian hukum yang menjadi hak korban. Berkenaan dengan itu, perkenankan kami menyampaikan hasil telaah kami terkait personil jaksa yang menurut kami layak diberikan penghargaan oleh institusinya.

Latar belakang Telaah Performance Jaksa
Dokumentasi data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku memperlihatkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Tidak sedikit perempuan dan anak yang berhadapan dengan tindak pelanggaran hukum sebagai korban, dan berjuang mencari keadilan bagi dirinya lewat proses peradilan. Dalam proses itu, seorang prosecutor atau jaksa berdiri mengatasnamakan negara menuntut pertanggungjawaban pelaku yang berarti berdiri memberikan perlindungan hak korban. Peran Jaksa sungguh tak dapat dielakkan. Sosok Jaksa yang bermoral, berintgritas dan professional menjadi tumpuan harapan dari korban.

Kami yang sering terlibat sebagai pendamping bagi korban merasakan betapa penting dan strategisnya peran Jaksa. Akan tetapi itu pun berpulang pada perspektif dari Jaksa terhadap perkara dan posisi korban di dalamnya. Sayangnya, secara jujur dan objektif harus disampaikan bahwa masih ada oknum Jaksa yang tidak bermoral, yang hilang integritasnya karena ketertarikan pada kepentingan tertentu. Kami menyesali kinerja jaksa yang jelas-jelas menunjukan keberpihakan pada pelaku pemerkosaan anak di bawah umur; juga Jaksa yang meminta korban melepaskan cincin mutiara yang sementara dipakai di jarinya setelah merayu “kasus ini kasus biasa, seng apa-apa”; Jaksa yang memintakan hadiah dari korban untuk perayaan ulang tahun anaknya, dan sikap tidak terpuji lainnya.

Akan tetapi ada pula personil jaksa  yang kepadanya kami harus tunduk memberi hormat karena memiliki sikap yang humanis dan perspektif yang kritis, dilengkapi kemampuan profesionalitas dan mentalitas yang membanggakan. Mereka inilah yang layak disebut “jaksa sahabat masyarakat” yang menjadi tagline kejaksaan akhir-akhir ini. Jumlahnya sangat sedikit. Tetapi pada personil yang sedikit itulah ada harapan penegakan hukum dan keadilan yang lebih baik ke depan. Kepada mereka mesti diberikan reward, walaupun dalam bentuk yang sederhana.
Kami meyakini bahwa reward itu akan menjadi sumber motivasi untuk perbaikan performance jaksa lainnya di waktu mendatang. Oleh karenanya penilaian atau telaah ini dilakukan dan disampaikan kepada Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Fokus Penilaian
Kami secara spesifik lebih memfokuskan pengamatan kami pada jaksa-jaksa yang menjadi Penuntut Umum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, khusus untuk kasus-kasus yang terjadi di tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2015 ini.

Selain itu, titik fokus lainnya adalah pada mereka atau jaksa yang tergolong “orang muda”, karena menurut kami pada mereka ini masa depan penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
Berbagai teori mengatakan kelompok usia “orang muda” adalah kelompok idealis dan petarung hebat. Tetapi secara kontraversial ada juga yang melihat kelompok ini berisi orang-orang yang sangat vulnerable terhadap berbagai “godaan” untuk berperilaku tidak bermoral dan kehilangan integritas diri karena kemudaannya. Oleh karena itu, ketika menemukan Jaksa dari kelompok “orang muda” yang punya idealism dan mampu menjaga dirinya on the right track dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, menurut kami perlu diberikan apresiasi. Apresiasi ini diyakini dapat menjadi rambu-rambu yang terus menjaga langkahnya dalam terus berkarier ke depan sebagai Jaksa yang baik.

Metode Telaah
Dalam rangka rewarding itu, kami mengikuti dengan cermat performance para jaksa, mendokumentasikan setiap perkembangan proses dan hasil penyidikan semenjak pelimpahan berkas perkara dari polisi ke kejaksaan, dan seterusnya hingga tiba di tangan majelis hakim untuk disidangkan.  Kami mencermati bagaimana sikap dan perilaku jaksa yang menggambarkan sejauh mana senssitifitas jaksa terhadap kebutuhan korban akan keadilan melalui interaksi yang humanis dalam setiap tahapan penyidikan sampai persidangan; kami menyimak bagaimana mentalitas dan konsistensi jaksa dalam penuntutannya.

Kami tidak menggunakan code of conduct ataupun code of ethics ataupun Tata Krama Adiyaksa ataupun sumpah jabatan dan tools lainnya yang dimiliki oleh institusi Kejaksaan untuk menjaga sikap perilaku dan integritas aparatnya. Telaah yang kami lakukan berangkat dari sebuah defenisi sederhana sosok jaksa yang baik, yaitu jaksa yang dibentuk oleh 4 elemen penting: a). Mentalitas: moral yang baik; b). Profesionalitas: memahami bagaimana menjalankan tugasnya secara professional untuk keadilan dan kepastian hukum; c). Integritas: keselarasan pemahaman, perkataan dan perbuatan; d). Perspektif yang baik terhadap HAM dan secara spesifik Hak Perempuan dan Hak Anak

Menurut saya Keempat elemen ini dapat diukur dengan indikator-indikator  berikut:
1.       Humanis dalam penyidikan dan peradilan
-          Cara pandang terhadap korban
-          Sikap menghormati dan menghargai korban
-          Sikap menghormati dan menghargai keluarga korban
-          Sikap menghormati dan menghargai semua pihak terkait
2.       Tidak punya moral mengharapkan atau meminta  imbalan (gratifikasi) dalam bentuk apapun
3.       Transparan dalam proses penyidikan
4.       Tuntas dalam menggali dan mengungkap fakta-fakta hukum yang terkandung di dalam perkara
5.       Kemampuan menggali dan kejelian mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari sisi pandang atau situasi korban
6.       Tegas dan konsisten dalam menuntut pertanggungjawaban hukum dari pelaku
7.       Komitmen untuk memberikan kepastian hukum
8.       Keterbukaan memanfaatkan peran pendamping korban dari LSM

Hasil Telaah
Setelah melakukan telaah berdasarkan kriteria sebagaimana disebutkan diatas, kami menemukan dua orang Jaksa yang memenuhi kriteria-kriteria dimaksud dan perlu diberikan penghargaan. Mereka adalah:
  1. Lilia Helluth, SH; JPU pada 2 kasus yang menonjol di tahun 2014  hingga pertengahan 2015 yaitu yang pertama kasus pemerkosaan anak oleh pamannya tahun 2014 dan putusannya dibacakan pada bulan Maret 2014. Terhadap pelaku Jaksa Lili memberikan tuntutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara yang kemudian diputuskan oleh hakim 13 tahun penjara. Kasus yang kedua adalah pemerkosaan bocah 9 tahun oleh 2 pelaku yang juga berusia anak. Sebagai JPU Ibu Lili membuat tuntutan 2 tahun 6 bulan untuk keduanya; dan akhirnya diputuskan oleh hakim dengan 1 tahun 8 bulan untuk pelaku 1 dan 1 tahun 5 bulan untuk pelaku 2.
  2. Maggie Parera, SH, MH; yang menjadi JPU untuk kasus yang tergolong berat di tahun 2015 ini dilihat dari berbagai aspek khususnya aspek sosial dari komunitas asal pelaku dan korban, yaitu perkosaan 4 anak oleh lelaki renta 56 tahun. Jaksa Maggie mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun dan akhirnya hakim memutuskan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa.


Kami berharap kedua jaksa yang telah memperoleh capaian kinerja yang demikian baik ini dapat mempertahankan dan malah meningkatkannya dalam terus meniti karier sebagai APH. Tetaplah menjadi sahabat perempuan dan anak korban kekerasan.

Selamat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 55 tanggal 22 Juli 2015 khusus kepada seluruh personil Kejaksaan Tinggi Maluku. Semoga visi kejaksaan yang berketuhanan, adil dan manusiawi dapat terwujud di bumi seribu pulau ini.

Minggu, 05 Juli 2015

Belajar dari kasus kriminalisasi dan viktimisasi 3 Perempuan Aru


Kata kriminalisasi berasal dari kata crime atau criminal. Wikipedia menjelaskan bahwa dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme, yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi beberapa waktu lalu, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat pemimpin KPK. Secara sederhana saya memahami bahwa “kriminalisasi” adalah satu upaya menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan criminal. Kata “menjerumuskan” di sini mengindikasikan adanya upaya aktif dari pelaku kriminalisasi terhadap korban, menciptakan sosok criminal oleh karena penafsiran yang berlebihan ataupun karena berkepentingan tertentu.

Boleh dikata senyawa dengan kriminalisasi, kata viktimisasi memiliki unsur yang merujuk pada upaya sengaja menjerumuskan seseorang (ataupun institusi) pada situasi tidak menguntungkan atau merugi secara fisik maupun mental dalam berbagai aspek. Teori viktinologi pun berkembang tidak hanya pada ranah hukum tetapi juga HAM dan berbasis pada hubungan-hubungan sosial antar individu maupun institusi.

Beberapa hari belakangan ini kata kriminalisasi dan viktimisasi ini begitu dekat dengan kehidupan saya. Kedekatan itu terjadi sehubungan dengan peran pendampingan yang dikerjakan bersama dengan beberapa kawan aktivis perempuan di Ambon, terhadap 3 perempuan asal Kabupaten Kepulauan Aru. 

Ceritanya berawal dari perjumpaan antara ketiga perempuan korban dengan kawan Othe Patty (saya biasa memanggilnya Matu). Kepada Matu, ketiga kawan bercerita layaknya curhat sahabat tentang masalah serius yang sementara dihadapi. Pada intinya cerita atau curhat itu bertujuan meminta dukungan advokasi terhadap kasus yang sedang dihadapi. Mengetahui bahwa ini adalah jenis kasus yang baru, Matu kemudian meminta dukungan dari kami, kawan-kawan aktivisnya.

Di Sabtu sore tanggal 20 Juni 2015 Kami pun berjumpa dengan mereka yang lalu menceritakan seluruh hal ihwal peristiwa dan kejadian terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka. Kaget, marah, geram… itulah yang kami rasakan saat mendengar penuturan ketiganya.

Kasus hukum ini merebak dari penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru pada bulan Mei 2011 yang lalu. Penyelenggaraannya berlangsung sukses. Akan tetapi tanpa disangka, satu tahun setelah pelaksanaan yang sukses itu, perempuan-perempuan yang telah menjadi bagian dari kesuksesan itu mesti berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Adalah di bulan Maret 2012, sebuah LSM yang konon kabarnya dibentuk semata untuk kepentingan pemrosesan kasus ini, membuat laporan ke Polda Maluku, yang berbuntut pada diapnggilnya istri Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Kepulauan Aru saat itu yaitu ibu Henny Djabumona dipanggil oleh BARESKRIMSUS POLDA MALUKU untuk dimintai keterangan terkait indikasi penyalahgunaan anggaran Konsumsi MTQ ke-24 Tahun 2011. Dua perempuan lain pun terikut dalam proses hukum dimaksud. Mereka pun patuh menjalani proses, walaupun mereka dengan sepenuhnya menyakini bahwa tidak sedikitpun mereka melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang 31 tahun 1999 junto Undang-undang 20 tahun 2001.

Setelah dilakukan telaah kasus, terkuaklah bagi kami bahwa tiga kawan perempuan Aru ini telah menjadi korban dendam politik dan ekonomi dari beberapa pejabat di Kabupaten Aru dan istri-istrinya. Satu kata yang tepat untuk mereka adalah terviktimisasi. Kebiasaan menguasai menajemen keuangan pada proyek dan perhelatan penting di daerah yang selalu memberikan keuntungan finansial bagi pejabat dan istri-istrinya itu menimbulkan kedengkian, karena dalam peneyelenggaraan MTQ ke 24 istri dari mereka tidak diberikan ruang untuk mengelola keuangan dan bahkan menarik diri dari keanggotaan panitia bidang Konsumsi. Inilah yang menjadi pendorong dilakukannya berbagai upaya untuk menjerumuskan ketiga perempuan korban ke dalam tuduhan dan hingga dakwaan melakukan tindak criminal atau yang dikenal sebagai kriminalisasi.

Saya tidak ingin mengulas panjang lebar tentang kronologis kasus itu, karena bukan demikian tujuan menuliskan artikel pendek ini. Saya hanya ingin mengungkap sebuah fakta yang sungguh miris, bahwa sementara kita lagi giat-giatnya memperjuangkan good governance bagi keadilan gender, kesetaraan peran laki-laki dan perempuan pada ruang public dan pemajuan peran perempuan dalam pembangunan di bumi seribu pulau ini, justru ada segelintir perempuan yang kebetulan suami mereka diberikan Tuhan kesempatan menjadi pejabat daerah, justru melakukan victimisasi dan kriminalisasi terhadap sesamanya perempuan.

Jabatan yang melahirkan kemampuan finansial dan kekuasaan menggiring kelompok perempuan tertentu melakukan apa yang dinamakan viktimisasi dan kriminalisasi terhadap kaum sesamanya. Tidak ada sedikitpun solidaritas, apalagi apresiasi terhadap sesama perempuan yang telah melakukan hal-hal baik bagi masyarakat dan daerahnya. Yang diperoleh malah viktimisasi dan kriminalisasi. Dendam dan kedengkian politik ekonomi telah menutup keluhuran nurani perempuan yang mestinya dimiliki oleh mereka yang tega melakukan kriminalisas dan victimisasi itu.

Perlakuan semena-mena yang dialami oleh 3 kawan perempuan Aru ini menjadi setangkup nila yang merusak citra solidaritas perempuan Maluku. Kasus ini semoga dapat menyentak nurani setiap perempuan Maluku untuk tidak melakukannya bagi siapapun, terutama perempuan.

Kita mestinya belajar dari filosofi Rahim, yang hanya dimiliki oleh perempuan. Rahim sebagai ruang dimana satu kehidupan baru dibentuk, dijaga dan dihadirkan ke dunia. Filosofinya sangat dalam dan sangat humanis. Filosofi ini mestinya menjadi inspirasi bagi perempuan Maluku, par laeng hormat laeng, laeng hargai laeng, laeng dukung laeng par kemajuan….miliki hati yang menghidupkan, bukan malah sebaliknya: mengorbankan atau malah mematikan.



Negeri Soya, Sabtu keempat Juni 2015