Selasa, 03 Maret 2015

Kemajuan Besar di Provinsi Maluku Jelang Hari Perempuan Internasional 2015


Tahun 2015 adalah tahun harapan perubahan bagi perempuan Maluku. Hal ini ditandai setidaknya dengan dua momentum. Yang pertama adalah terlaksananya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak pada awal Februari  lalu. Pelaksanaan sosialisasi itu disambut antusias oleh komunitas pegiat hak perempuan di Kota Ambon. Pasalnya, kegiatan dimaksud telah ditunggu selama lebih dari dua tahun  terhitung sejak DPRD Propinsi Maluku periode 2009-2014 mengetuk palu pengesahannya pada Desember 2012 lalu.

Antusiame para aktivis perempuan itu dipicu terutama oleh kenangan perjuangan mengawal hadirnya Perda yang kontekstual sesuai kebutuhan penanganan korban Kekerasan Terhadap Perempuan yang dimulai sejak 2007. Hadirnya Perda yang sangat kontekstual itu merupakan hasil perjuangan panjang perempuan Maluku, terutama dalam memperjuangkan terakomodirnya pasal-pasal yang terkait dengan kebutuhan penanganan korban berbasis komunitas, melengkapi usulan pihak legislatif yang  ketika itu tidak sedikitpun menjawab kebutuhan penanganan korban secara komprehensif. Perjuangan lainnya adalah untuk menghilangkan pasal terkait sanksi yang menurut kalangan aktivis hanya akan mereduksi hakikat penghukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan. Terkenang bagaimana  kerasnya pengawalan melalui loby-loby yang dibangun dengan para anggota Badan Legislatif (BALEG), komunikasi dengan anggota BALEG ketika mengawal  pleno paripurna, serta berbagai bentuk gerakan lainnya yang dibangun.

Perjuangan mengawal hadirnya Perda yang kontekstual itu sudah tinggal sebagai sejarah. Tetapi perjuangan   aktivis perempuan belum berakhir. Kami akan terus berjuang mengawal implementasinya oleh pemerintah. Sebagaimana kesepakatan yang dibangun antara pihak eksekutif dan aktivis perempuan setelah pengesahan Perda, Pemerintah sebagai eksekutor Perda selanjutnya mesti menyiapkan Standar Operasional yang dituangkan dalam bentuk regulasi derifatif lainnya dari Perda yang akan memberi arah teknis implementasinya.

Momentum kedua yang menurut saya merupakan sebuah kemajuan spektakuler, yaitu terbentuknya sebuah institusi  baru di lingkup pemerintah Propinsi Maluku untuk kepentingan perempuan yaitu Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (selanjutnya dalam rilis ini saya sebut saja “Badan”). Kami perlu menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku yang telah merealisasikan komitmennya untuk memperkuat upaya perlindungan dan penikmatan hak-hak asasi perempuan di Maluku.

Mungkin tidak banyak oang mengetahui bahwa awal bulan Maret setiap tahunnya adalah momentum penting bagi peremuan dunia, berkenaan dengan International Woman Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional yang jatuh di tanggal 8 Maret. Melembaganya Badan secara de facto di awal Maret ini menambah antusiasme perayaan IWD tahun ini. Bagi aktivis perempuan, momentum-momentum penting menjelang IWD 2015 ini membuka sejarah baru bagi pergerakan perempuan dan tentu bagi pembangunan masyarakat Maluku secara lebih luas.

Sekalipun merupakan institusi pemerintah, dan apalagi saat ini dipimpin oleh seorang laki-laki, saya cukup optimis bahwa dengan jaringan yang selama ini telah terbangun dengan komunitas aktivis perempuan di daerah ini, Badan akan memiliki warna yang berbeda dengan institusi pemerintah lainnya yang notabene sangat maskulin dalam kebijakan dan penerapan politik birokrasi. Instrumen-instrumen hukum baik yang berlaku secara universal seperti Convention on Elimination of Violence Against Women (CEDAW), Convention on the Right of the Child (CRC)  hendaknya selalu dipakai sebagai framework dalam pengambilan kebijakan. Oleh karenanya tantangan terbesar bagi Badan ini adalah bagaimana memiliki sensitifitas terhadap kebutuhan kesetaraan dan keadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan jender dengan berbagai persoalannya yang ada dalam masyarakat dewasa ini. Realita makin maraknya kasus kekerasan berbasis jender dan berbasis ketimpangan kekuatan atau kekuasaan seperti kejahatan seksual perlu menjadi perhatian. Komunitas aktivis perempuan di Maluku berkomitmen memberikan dukungan penuh bagi Badan, terutama untuk menjamin pengarusutamaan kepentingan perempuan Maluku dalam setiap kebijakan dan program kerja badan ke depan.

Pekerjaan utama yang mesti dilakukan segera oleh Kepala Badan adalah mengevaluasi Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Propinsi Maluku, yang selama ini belum maksimal menjalankan fungsi dan amanahnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah menangani kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), karena berbagai kendala. Hadirnya badan  diharapkan dapat memperbaiki dan mengoptimalkan fungsi dan peran P2TPA, sehingga upaya penanganan yang dilakukan secara parsial oleh lembaga-lembaga layanan dapat disinergikan. Dalam semangat sinergitas itu, P2TPA mesti didesain ulang untuk menjadi rumah bersama seluruh entitas pegiat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah ini. Dengan begitu, Perda Nomor 2 tahun 2012 dapat diimplementasikan secara lebih maksimal.

Intervensi terhadap P2TPA akan membuka jalan masuk ke wilayah-wilayah persoalan yang lain dari Perempuan Maluku. Sebut saja persoalan perempuan dengan beban HIV/AIDS, perempuan dalam lingkaran setan eksploitasi ekonomi, perempuan adat dengan tantangan-tantangan marginalitasnya, kerawanan politisisasi perempuan, perempuan dalam konflik komunitas, vulnerability perempuan pada posisi public seperti pengelola adminstrasi/keuangan publik dan deretan persoalan lainnya.

Dua kemajuan di awal perayaan Hari Perempuan Internasional tahun 2015 ini kiranya menjadi titik awal terjadinya perubahan yang lebih spektakuler lagi ke depannya; secara khusus, saya berharap perempuan Maluku akan benar-benar merasakan signifikansi dari hadirnya Badan Pemberdayaan Perempuan Propinsi Maluku. semoga!