Tahun 2015 adalah tahun harapan
perubahan bagi perempuan Maluku. Hal ini ditandai setidaknya dengan dua
momentum. Yang pertama adalah terlaksananya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor
2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak pada awal
Februari lalu. Pelaksanaan sosialisasi
itu disambut antusias oleh komunitas pegiat hak perempuan di Kota Ambon.
Pasalnya, kegiatan dimaksud telah ditunggu selama lebih dari dua tahun terhitung sejak DPRD Propinsi Maluku periode
2009-2014 mengetuk palu pengesahannya pada Desember 2012 lalu.
Antusiame para aktivis perempuan
itu dipicu terutama oleh kenangan perjuangan mengawal hadirnya Perda yang
kontekstual sesuai kebutuhan penanganan korban Kekerasan Terhadap Perempuan
yang dimulai sejak 2007. Hadirnya Perda yang sangat kontekstual itu merupakan
hasil perjuangan panjang perempuan Maluku, terutama dalam memperjuangkan
terakomodirnya pasal-pasal yang terkait dengan kebutuhan penanganan korban
berbasis komunitas, melengkapi usulan pihak legislatif yang ketika itu tidak sedikitpun menjawab
kebutuhan penanganan korban secara komprehensif. Perjuangan lainnya adalah
untuk menghilangkan pasal terkait sanksi yang menurut kalangan aktivis hanya
akan mereduksi hakikat penghukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap
perempuan. Terkenang bagaimana kerasnya
pengawalan melalui loby-loby yang dibangun dengan para anggota Badan Legislatif
(BALEG), komunikasi dengan anggota BALEG ketika mengawal pleno paripurna, serta berbagai bentuk
gerakan lainnya yang dibangun.
Perjuangan mengawal hadirnya
Perda yang kontekstual itu sudah tinggal sebagai sejarah. Tetapi perjuangan aktivis
perempuan belum berakhir. Kami akan terus berjuang mengawal implementasinya oleh
pemerintah. Sebagaimana kesepakatan yang dibangun antara pihak eksekutif dan aktivis
perempuan setelah pengesahan Perda, Pemerintah sebagai eksekutor Perda selanjutnya
mesti menyiapkan Standar Operasional yang dituangkan dalam bentuk regulasi
derifatif lainnya dari Perda yang akan memberi arah teknis implementasinya.
Momentum kedua yang menurut saya
merupakan sebuah kemajuan spektakuler, yaitu terbentuknya sebuah institusi baru di lingkup pemerintah Propinsi Maluku
untuk kepentingan perempuan yaitu Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
dan Anak (selanjutnya dalam rilis ini saya sebut saja “Badan”). Kami perlu
menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku yang telah merealisasikan
komitmennya untuk memperkuat upaya perlindungan dan penikmatan hak-hak asasi
perempuan di Maluku.
Mungkin tidak banyak oang
mengetahui bahwa awal bulan Maret setiap tahunnya adalah momentum penting bagi
peremuan dunia, berkenaan dengan International Woman Day (IWD) atau Hari
Perempuan Internasional yang jatuh di tanggal 8 Maret. Melembaganya Badan
secara de facto di awal Maret ini
menambah antusiasme perayaan IWD tahun ini. Bagi aktivis perempuan,
momentum-momentum penting menjelang IWD 2015 ini membuka sejarah baru bagi
pergerakan perempuan dan tentu bagi pembangunan masyarakat Maluku secara lebih
luas.
Sekalipun merupakan institusi
pemerintah, dan apalagi saat ini dipimpin oleh seorang laki-laki, saya cukup
optimis bahwa dengan jaringan yang selama ini telah terbangun dengan komunitas
aktivis perempuan di daerah ini, Badan akan memiliki warna yang berbeda dengan
institusi pemerintah lainnya yang notabene sangat maskulin dalam kebijakan dan
penerapan politik birokrasi. Instrumen-instrumen hukum baik yang berlaku secara
universal seperti Convention on
Elimination of Violence Against Women (CEDAW), Convention on the Right of the Child (CRC) hendaknya selalu dipakai sebagai framework dalam pengambilan kebijakan.
Oleh karenanya tantangan terbesar bagi Badan ini adalah bagaimana memiliki
sensitifitas terhadap kebutuhan kesetaraan dan keadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan jender
dengan berbagai persoalannya yang ada dalam masyarakat dewasa ini. Realita
makin maraknya kasus kekerasan berbasis jender dan berbasis ketimpangan
kekuatan atau kekuasaan seperti kejahatan seksual perlu menjadi perhatian.
Komunitas aktivis perempuan di Maluku berkomitmen memberikan dukungan penuh
bagi Badan, terutama untuk menjamin pengarusutamaan kepentingan perempuan Maluku
dalam setiap kebijakan dan program kerja badan ke depan.
Pekerjaan utama yang mesti
dilakukan segera oleh Kepala Badan adalah mengevaluasi Pusat Pelayanan Terpadu
Perempuan dan Anak (P2TPA) Propinsi Maluku, yang selama ini belum maksimal
menjalankan fungsi dan amanahnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah
menangani kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap
Anak (KTA), karena berbagai kendala. Hadirnya badan diharapkan dapat memperbaiki dan
mengoptimalkan fungsi dan peran P2TPA, sehingga upaya penanganan yang dilakukan
secara parsial oleh lembaga-lembaga layanan dapat disinergikan. Dalam semangat
sinergitas itu, P2TPA mesti didesain ulang untuk menjadi rumah bersama seluruh
entitas pegiat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah ini.
Dengan begitu, Perda Nomor 2 tahun 2012 dapat diimplementasikan secara lebih
maksimal.
Intervensi terhadap P2TPA akan membuka
jalan masuk ke wilayah-wilayah persoalan yang lain dari Perempuan Maluku. Sebut
saja persoalan perempuan dengan beban HIV/AIDS, perempuan dalam lingkaran setan
eksploitasi ekonomi, perempuan adat dengan tantangan-tantangan marginalitasnya,
kerawanan politisisasi perempuan, perempuan dalam konflik komunitas, vulnerability perempuan pada posisi
public seperti pengelola adminstrasi/keuangan publik dan deretan persoalan
lainnya.
Dua kemajuan di awal perayaan
Hari Perempuan Internasional tahun 2015 ini kiranya menjadi titik awal
terjadinya perubahan yang lebih spektakuler lagi ke depannya; secara khusus, saya
berharap perempuan Maluku akan benar-benar merasakan signifikansi dari hadirnya
Badan Pemberdayaan Perempuan Propinsi Maluku. semoga!